BAB
I
PENGERTIAN PENDIDIKAN
KARAKTER
MELALUI EKSTRAKURIKULER
A. Pengertian
Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler dapat
diartikan sebagai kegiatan pendidikan yang dilakukan di luar jam pelajaran
tatap muka. Kegiatan tersebut dilaksanakan di dalam dan/atau di luar lingkungan
sekolah dalam rangka memperluas pengetahuan, meningkatkan keterampilan, dan menginternalisasi
nilai-nilai atau aturan-aturan agama serta norma-norma sosial baik lokal, nasional, maupun global
untuk membentuk insan yang paripurna. Dengan kata lain, ekstrakurikuler merupakan kegiatan pendidikan di luar jam
pelajaran yang ditujukan untuk membantu
perkembangan peserta didik, sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus
diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan
dan berkewenangan di sekolah.
Visi kegiatan
ekstrakurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal,
serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk
diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
Misi
ekstrakurikuler yaitu: (1) menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih
oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, dan minat mereka; dan (2) menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengekspresikan diri secara bebas melalui
kegiatan mandiri dan atau kelompok.
Kegiatan
ekstrakurikuler memiliki fungsi pengembangan,
sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
a. Pengembangan,
yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai
dengan potensi, bakat dan minat mereka.
b. Sosial, yaitu fungsi kegiatan
ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial
peserta didik.
c. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan
ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan
menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
d. Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan
ekstrakurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.
B. Prinsip Kegiatan
Ekstrakurikuler
- Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing.
- Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela oleh peserta didik.
- Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
- Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang disukai dan mengembirakan peserta didik.
- Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
- Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
Adapun tujuan kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan tujuan yang tercantum
dalam Permendiknas
No. 39 Tahun 2008, yaitu:
a.
Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu
yang meliputi bakat, minat dan kretivitas;
b.
Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan
sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan
pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
c.
Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian
prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
d.
Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang
berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka
mewujudkan masyarakat madani (civil
society).
C.
Jenis
Kegiatan Ekstrakurikuler
Dalam Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional RI Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jam Belajar Efektif di Sekolah, Bab V pasal
9 ayat 2, dinyatakan bahwa:
Pada tengah semester 1
dan 2 sekolah melakukan kegiatan olahraga dan seni (Porseni), karyawisata,
lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan
bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka mengembangkan
pendidikan anak seutuhnya.
Pada bagian Lampiran
Keputusan Mendiknas Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 disebutkan:
Liburan sekolah atau
madrasah selama bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan
berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman,
pendalaman dan amaliah agama termasuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang
bermuatan moral.
Pernyataan-pernyataan
dalam Kepmendiknas tersebut menegaskan bahwa: (1) kegiatan ekstrakurikuler merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan program pendidikan di sekolah;
dan (2) pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler sebagai realisasi dari perencanaan
pendidikan yang tercantum dalam kalender sekolah.
Dalam Standar Isi Permendiknas
nomor 22 tahun 2006 antara lain diatur mengenai struktur kurikulum, bahwa KTSP
terdiri atas beberapa komponen, di antaranya pengembangan diri. Berdasarkan
Panduan Pengembangan KTSP yang diterbitkan oleh BSNP, antara lain dinyatakan:
Pengembangan diri bukan
merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Secara umum,
kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan oleh sekolah setidak-tidaknya
mencakup kegiatan-kegiatan untuk memfasilitasi peserta didik mencapai
butir-butir Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) sebagaimana
dituangkan dalam Permendiknas nomor 23 tahun 2006.
Berdasarkan
butir-butir SKL, sejumlah kegiatan ekstrakurikuler dapat dikembangkan oleh
sekolah, baik yang terkait dengan kompetensi akademik maupun kepribadian.
Adapun kegiatan-kegiatan untuk mengusung pengembangan butir-butir SKL tersebut
dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu kegiatan ekstrakurikuler yang secara
langsung mendukung pengembangan kompetensi akademik terutama pencapaian KKM
(Kriteria Ketuntasan Minimal), dan kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan
bakat, minat, dan kepribadian/karakter.
1. Kegiatan ekstrakurikuler
yang mendukung pengembangan kompetensi akademik
Kegiatan ekstrakurikuler yang
mendukung pengembangan kompetensi akademik sekurang-kurangnya mencakup
kegiatan-kegiatan yang secara langsung menunjang pencapaian KKM. Kegiatan ini
dilakukan peserta didik di luar jam tatap muka di bawah bimbingan guru mata pelajaran.
Kegiatan-kegiatan yang dimaksud antara lain:
a. pembelajaran untuk
program perbaikan,
b. pembelajaran untuk
pengayaan, dan
c. klinik mata pelajaran.
Ketiga kegiatan di atas dilakukan
setelah guru melaksanakan analisis hasil penilaian. Bagi peserta didik yang
telah mencapai KKM
diberikan pengayaan, bagi peserta didik yang belum mencapai KKM diberikan perbaikan, dan
bagi peserta didik yang sudah diberikan program perbaikan tetapi belum juga
mencapai KKM, dimasukkan ke program klinik mata pelajaran.
2. Kegiatan ekstrakurikuler untuk
pengembangan bakat, minat, dan kepribadian/karakter
Sebagai pedoman
pengembangan karakter peserta didik melalui kegiatan ekstrakurikuler yang
merupakan bagian dari pembinaan kesiswaan di sekolah, pada lampiran Permendiknas No. 39 Tahun 2008
jenis-jenis kegiatannya dituangkan ke dalam matrik sebagai berikut.
NO
|
Jenis Kegiatan Pembinaan Kesiswaan
|
1.
|
Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa antara lain :
a.
Melaksanakan
peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing
b.
Memperingati hari
hari besar keagamaan
c.
Melaksanakan
perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama
d.
Membina toleransi
kehidupan antar umat beragama
e.
Mengadakan kegiatan
lomba yang bernuansa kegamaan
f.
Mengembangkan dan
memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah
|
2.
|
Pembinaan budi pekerti luhur atau ahlak mulia, antara
lain
a.
Melaksanakan tata
tertib dan kultur sekolah
b.
Melaksanakan gotong
royong dan kerja bakti (bakti sosial)
c.
Melaksanakan
norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan
d.
Menumbuhkembangkan
kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama
e.
Menumbuhkembangkan
sikap hormat dan menghargai warga sekolah
f.
Melaksanakan
kegiatan 7 K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan,
kedamaian dan kerindangan)
|
3.
|
Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaaan, dan
bela negara, antara lain :
a.
Melaksanakan upacara
bendera pada hari senin dan /hari sabtu, serta hari – hari besar nasional
b.
Menyayikan lagu–lagu
nasional (Mars dan Hymne)
c.
Melakasanakan
kegiatan kepramukaan
d.
Mengunjungi dan
mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah
e.
Mempelajari dan
meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dang semangat perjuangan para
pahlawan
f.
Melaksanakan
kegiatan bela negara
g.
Menjaga dan
menhormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara
h.
Melakukan pertukaran
siswa antar daerah dan antar negara
|
4.
|
Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olaharaga
sesuai bakat dan minat, antar lain :
a.
Mengadakan lomba
mata pelajaran/program keahlian
b.
Menyelenggarakan
kegiatan ilmiah
c.
Mengikuti kegiatan
workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan
teknologi (iptek)
d.
Mengadakan studi
banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar
e.
Mendesain dan
memproduksi media pembelajaran
f.
Mengadakan pameran
karya inovatif dan hasil penelitian
g.
Mengoptimalkan
pemanfaatan perpustakaan sekolah
h.
Membentuk klub
sains, seni dan olahraga
i.
Menyelenggarakan
festival dan lomba seni
j.
Menyelenggarakan
lomba dan pertandingan olahraga
|
5.
|
Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan
politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks
masyarakat plural, antar lain :
a.
Memantapkan dan
mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing
b.
Melaksanakan latihan
kepemimpinan siswa
c.
Melaksanakan
kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional
d.
Melaksanakan
kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat
e.
Melaksanakan
kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato
f.
Melaksanakan
kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan
lingkungan tanpa kekerasan
g.
Melaksanakan
penghijauan dan peridangan lingkungan sekolah
|
6.
|
Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan,
antar lain :
a.
Meningkatkan
kreativitas dan ketrampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih
berguna
b.
Meningkatkan
kreativitas dan ketrampilan di bidang barang dan jasa
c.
Meningkatkan usaha
koperasi siswa dan unit produksi
d.
Melaksanakan praktek
kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja lapangan (PKL)/praktek kerja
industri(Prakerim)
e.
Meningkatakan
kemampuan ketrampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan
khusus
|
7.
|
Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis
sumber gizi yang terdiversifikasi, antar lain :
a.
Melaksanakan
perilaku hidup bersih dan sehat
b.
Melaksanakan usaha
kesehatan sekolah (UKS)
c.
Melaksanakan
pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif (narkoba),
minuman keras, merokok, dan HIV AIDS
d.
Meningkatkan
kesehatan reproduksi remaja
e.
Melaksanakan hidup
aktif
f.
Melakukan
diversifikasi pangan
g.
Melaksanakan
pengamanan jajan anak sekolah
|
8.
|
Pembinaan sastra dan
budaya, antara lain :
a.
Mengembangkan
wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra
b.
Menyelenggarakan
festival/lomba, sastra dan budaya
c.
Meningkatkan daya
cipta sastra
d.
Meningkatkan apresiasi
budaya
|
9.
|
Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK),
antar lain :
a.
Memanfaatkan TIK
untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran
b.
Menjadikan TIK
sebagai wahana kreativitas dan inovasi
c.
Memanfaatkan TIK
untuk meningkatkan integritas kebangsaan
|
10.
|
Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antar lain :
a.
Melaksanakan lomba
debat dan pidato
b.
Melaksanakan lomba
menulis dan korespodensi
c.
Melaksanakan
kegiatan English Day
d.
Melaksanakan
kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story
Telling)
e.
Melaksanakan lomba Puzzles words/scrabble
|
D. Pengembangan Karakter
Dalam panduan ini yang dimaksud dengan karakter
adalah nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha
Esa, diri sendiri, sesama manusia, dan lingkungan yang terwujud dalam pikiran,
sikap, perasaan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tatakrama,
budaya, dan adat istiadat.
Nilai-nilai perilaku yang dimaksud diperoleh
berdasarkan hasil analisis terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Sekolah
Menengah Pertama (SMP). Setelah dianalisis, maka diperoleh 80 butir nilai
perilaku yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama
manusia (masyarakat), dan lingkungan sebagaimana tercantum pada bagian awal
buku ini.
Seluruh
butir nilai tersebut seyogyanya ditumbuh-kembangkan melalui pengenalan,
penghayatan, dan pengamalan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam
sistem pengelolaan kelembagaan sekolah, pembelajaran, maupun berbagai kegiatan
ekstrakurikuler. Dengan demikian, karakter bukan sekadar wacana tentang
kepribadian yang diharapkan, tetapi juga dapat diwujudkan dalam perilaku
sehari-hari.
BAB
II
PELAKSANAAN PENDIDIKAN KARAKTER
MELALUI EKSTRAKURIKULER
A.
Strategi Pembinaan
Ekstrakurikuler
merupakan bagian dari program pembinaan kesiswaan, yang termasuk kelompok
bidang peningkatan mutu pendidikan. Artinya, kegiatan ekstrakurikuler dirancang
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah, yang memperkuat
penguasaan kompetensi dan memperkaya pengalaman belajar peserta didik melalui
kegiatan di luar jam pelajaran.
Kegiatan
ekstrakurikuler di SMP perlu didukung oleh penggunaan strategi yang relevan
dengan situasi dan kondisi sekolah serta perkembangan peserta didik. Pemilihan
dan penggunaan suatu strategi pembinaan, akan sangat bergantung kepada faktor
penentu sebagai berikut: (a) pemahaman pendidik terhadap kondisi obyektif
siswa; (b) tingkat penguasaan kompetensi pendidik; (c) tujuan yang akan
dicapai; (d) proses pelaksanaan yang direncanakan; (e) materi kegiatan yang
dikembangkan; dan (f) dukungan kelembagaan sekolah, baik berupa tenaga, dana,
maupun sarana/prasarana.
Adapun
strategi pembinaan di sekolah dapat ditempuh dalam bentuk kegiatan sebagai
berikut.
1. Lokakarya Kegiatan Kesiswaan.
Strategi ini lazim diselenggarakan pada awal tahun pelajaran atau di antara
senggang semester, yang terutama ditujukan untuk memadukan program yang
bersifat akademik dan non-akademik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
keseluruhan program pendidikan di sekolah.
2. Pengembangan Kelompok Bakat-Minat.
Strategi ini ditujukan untuk menyalurkan potensi peserta didik SMP yang
cenderung suka hidup berkelompok dengan teman sebaya (peer group) yang
berbakat, berminat, dan bercita-cita yang sejenis. Strategi pengembangan
kelompok meliputi pembentukan: (a) klub olahraga siswa; (b) klub bakat, minat,
dan kreativitas dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (c) pedoman
etika, tata tertib, dan tata kehidupan sosial di sekolah; (d) kelompok Palang
Merah Remaja (PMR), dan sebagainya.
3. Pendidikan Kecakapan Hidup. Strategi ini dapat ditempuh oleh sekolah dalam
rangka membekali siswa dengan kemampuan dan kesanggupan untuk mengatasi
persoalan kehidupan, baik dalam hubungan dengan Tuhan YME, diri sendiri,
sesama, lingkungan, maupun masa depannya.
4. Perlombaan/Pertandingan.
Dalam penyelenggaraan pengembangan karakter peserta didik dapat ditempuh
strategi perlombaan/pertandingan. Strategi ini ditempuh guna menyediakan wahana
belajar berkompetisi secara sehat, memperluas pergaulan, dan meningkatkan
kemampuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Contoh kegiatan
yang menggunakan strategi perlombaan/pertandingan, antara lain: (a) International
Junior Science Olympiad (IJSO); (b) Olimpiade Sains Nasional (OSN); (c)
Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR); (d) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional
(O2SN); (e) Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N); (f) Lomba Lukis,
Cipta Lagu, dan Cipta Puisi; dan (g) Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari)
untuk siswa SMP Terbuka.
5. Pembinaan Lingkungan Sekolah.
Strategi ini diselenggarakan dalam rangka mengukuhkan sekolah sebagai lembaga
pendidikan yang mengembangkan perilaku dan pola hidup sehat kepada warganya.
Contoh penerapan strategi ini antara
lain: (a) Asistensi Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba; (b) Lomba
Sekolah Sehat (LSS); (c) Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS); dan (d)
Adiwiyata.
B.
Bentuk Kegiatan
Dalam memantapkan kepribadian
peserta didik guna mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan
dan menyiapkan mereka agar berakhlak mulia, demokratis dan menghormati hak-hak
asasi manusia, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, maka pendidikan
karakter melalui ekstrakurikuler diupayakan antara lain dalam bentuk kegiatan:
(1) Pembiasaan Akhlak Mulia; (2) Masa Orientasi Siswa (MOS); (3) Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS); (4) Tatakrama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial
Sekolah; (5) Kepramukaan; (6) Upacara Bendera; (7) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara; (8) Pendidikan Berwawasan
Kebangsaan; (9) Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
(10) Palang Merah Remaja (PMR); dan
(11) Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.
Adapun nilai-nilai yang dikembangkan
dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler tersebut dapat dikemukakan ke dalam
matriks sebagai berikut.
MATRIKS
EKSTRAKURIKULER
DAN NILAI-NILAI KARAKTER
No.
|
Bentuk Kegiatan
|
Nilai-nilai
|
1.
|
Pembiasaan Akhlak Mulia
|
Religius, Taat kepada Tuhan YME, Syukur, Ikhlas, Sabar, Tawakkal
|
2.
|
Masa Orientasi Siswa (MOS)
|
Percaya Diri, Patuh pada aturan-aturan sosial, Bertanggungjawab,
Cinta Ilmu, Santun, Sadar akan hak dan kewajiban diri dan orang lain
|
3.
|
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
|
Percaya Diri, Kreatif dan Inovatif, Mandiri, Bertanggungjawab,
Menepati Janji, Berinisiatif, Disiplin, Visioner, Pengabdian/dedikatif,
Bersemangat, Demokratis
|
4.
|
Tatakrama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah
|
Dapat Dipercaya, Jujur, Menempati Janji, Rendah Hati, Malu
Berbuat salah, Pemaaf, Berhati Lembut, Disiplin, Bersahaja, Pengendalian
Diri, Taat Peraturan, Toleran, Peduli sosial dan lingkungan
|
5.
|
Kepramukaan
|
Percaya Diri, Patuh pada aturan-aturan sosial, Menghargai
keberagaman, Berpikir logis, kritis, kreatif dan inovatif, Mandiri, Pemberani, Bekerja
Keras, Tekun, Ulet/Gigih, Disiplin, Visioner, Bersahaja, Bersemangat, Dinamis,
Pengabdian, Tertib, Konstruktif
|
6.
|
Upacara Bendera
|
Bertanggungjawab, Nasionalis, Disiplin, Bersemangat, Pengabdian,
Tertib, Berwawasan Kebangsaan
|
7.
|
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
|
Rela Berkorban, Pemberani, Disiplin, Bersemangat, Pengabdian,
Toleran, Menghargai Keberagaman, Kebersamaan, Nasionalis
|
8.
|
Pendidikan Berwawasan Kebangsaan
|
Cinta tanah air, Menghargai keberagaman, Sadar akan hak dan
kewajiban diri dan orang lain, Peduli sosial dan lingkungan, Demokratis,
Tidak rasis, Menjaga persatuan, Memiliki semangat membela bangsa/negara
|
9.
|
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
|
Patuh pada aturan-aturan sosial, Bergaya hidup sehat, Peduli
sosial dan lingkungan, Cinta keindahan
|
10.
|
Palang Merah Remaja (PMR)
|
Bergaya hidup sehat, Disiplin, Peduli sosial dan lingkungan
|
11.
|
Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
|
Percaya diri, Patuh pada aturan-aturan sosial, Bergaya hidup
sehat, Sadar akan hak dan kewajiban diri dan orang lain, Disiplin
|
1.
Pembiasaan Akhlak Mulia
a. Latar Belakang
Manusia yang beriman, bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia sebagai karsa sila pertama
Pancasila tidak dapat terwujud secara tiba-tiba. Manusia yang beriman, bertakwa
dan berakhlak mulia akan terbentuk melalui proses kehidupan, terutama melalui proses
pendidikan, khususnya kehidupan beragama dan pendidikan agama. Proses
pendidikan ini terjadi dan berlangsung seumur hidup baik di lingkungan
keluarga, sekolah, maupun di masyarakat.
Melalui proses pendidikan, setiap
warga negara Indonesia dibina dan ditingkatkan keimanan dan ketakwaannya kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulianya. Dengan demikian, meningkatkan
keimanan, ketakwaan, dan berakhlak mulia, sebagai salah satu unsur tujuan
pendidikan nasional mempunyai makna dalam pembentukan manusia Indonesia
seutuhnya yang kita dambakan.
Upaya pendidikan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, memberikan makna perlunya pengembangan
seluruh dimensi aspek kepribadian secara serasi, selaras, dan seimbang. Konsep
manusia seutuhnya harus dipandang memiliki unsur jasad, akal, dan kalbu serta
aspek kehidupannya sebagai makhluk individu, sosial, susila, dan agama.
Kesemuanya harus berada dalam kesatuan integralistik yang bulat. Pendidikan
agama perlu diarahkan untuk mengembangkan iman, akhlak, hati nurani, budi
pekerti serta aspek kecerdasan dan keterampilan sehingga terwujud keseimbangan.
Dengan demikian, pendidikan agama secara langsung akan mampu memberikan
kontribusi terhadap seluruh dimensi perkembangan manusia.
b. Tujuan
(1)
Memberikan pengetahuan, pemahaman, dan pengalaman
melaksanakan pembiasaan akhlak mulia
dalam kehidupan sehari-hari.
(2)
Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,
serta berakhlak mulia.
(3)
Menanamkan akhlak mulia kepada peserta didik melalui kegiatan pembiasaan
positif.
(4)
Mengamalkan nilai-nilai ajaran agama dan mengamalkan
akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari baik di sekolah, di rumah maupun di masyarakat.
2. Masa Orientasi Siswa
Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan bagian dari
hari efektif belajar yang perlu diarahkan dan diisi kegiatan yang bermanfaat,
namun tetap dalam suasana gembira dan menyenangkan serta bernilai positif bagi
segenap warga sekolah.
Kegiatan hari-hari pertama masuk sekolah ini diberi nama
Masa Orientasi Siswa (MOS). MOS merupakan serangkaian kegiatan pertama masuk
sekolah pada setiap awal tahun pelajaran baru yang berlangsung selama 3 hari.
Penyelenggaraan MOS di setiap wilayah, dapat direncanakan dan diatur sesuai
dengan kondisi dan situasi sekolah masing-masing.
Fungsi
MOS Sekolah Menengah Pertama adalah sebagai berikut:
(1) Mempersiapkan siswa sebagai warga sekolah
yang baik melalui pengenalan sekolah dan lingkungannya, serta peraturan yang
berlaku di sekolah. Selanjutnya diharapkan siswa dapat bersikap dan bertingkah
laku sesuai dengan nilai-nilai luhur dan dapat melaksanakan kegiatan belajar
mengajar dengan baik.
(2) Meningkatkan pemahaman dan partisipasi
siswa dalam mendukung terwujudnya sekolah sebagai lingkungan pendidikan, yakni
sebagai tempat proses pembudayaan kehidupan, meningkatkan dan melaksanakan
prinsip-prinsip 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan,
Kerindangan dan Keselamatan/Kesehatan), sehingga memiliki rasa bangga dan
senang menjaga nama baik sekolahnya.
Tujuan
umum kegiatan MOS bertujuan agar para siswa baru lebih mengenal kehidupan
lingkungan sekolah, dapat segera menyatu dengan warga sekolah, mengetahui hak
dan kewajiban sebagai warga sekolah, sehingga siswa lebih cepat beradaptasi
dengan kegiatan belajar mengajar, serta mampu berperan aktif dan bertanggung
jawab dalam kehidupan di sekolah.
Secara
khusus tujuan kegiatan MOS yaitu sebagai berikut:
(1) Membantu siswa baru mengenal lingkungan sekolah
secara mendalam dan lebih dekat, sehingga tercipta suasana edukatif dan
kondusif;
(2) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman siswa
tentang tatakrama dan tata tertib yang berlaku di sekolah, khususnya
pengertian, ruang lingkup tatakrama serta pentingnya menghargai dan menghormati
sesama manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial;
(3) Agar siswa mengenal, memahami dan melaksanakan
program studi di sekolah, khususnya cara belajar yang baik, matrikulasi (bridging course), dapat memanfaatkan
perpustakaan dan laboratorium, serta mampu menyusun dan melaksanakan program
belajar atau jadwal belajar;
(4) Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan yang
demokratis; dan
(5) Memotivasi siswa baru agar merasa bangga dan merasa
memiliki terhadap sekolahnya sehingga tumbuh rasa tanggung jawab untuk menjaga,
merawat serta menjaga nama baik sekolah.
3. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Kepanjangan OSIS terdiri dari organisasi, siswa, intra
dan sekolah. Masing-masing istilah tersebut mempunyai pengertian sebagai
berikut:
(1)
Organisasi secara
umum adalah kelompok kerjasama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai
tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan satuan atau kelompok
kerjasama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu
mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan.
(2)
Siswa adalah
peserta didik pada satuan pendidikan di SMP.
(3)
Intra adalah
berarti terletak di dalam dan di antara, sehingga OSIS berarti suatu organisasi
siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan.
(4)
Sekolah adalah
satuan pendidikan di SMP tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) adalah satu-satunya
wadah organisasi siswa yang ada di sekolah. Oleh karena itu setiap sekolah
wajib membentuk OSIS; yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS
di sekolah lain dan tidak menjadi bagian/alat dari organisasi lain yang
ada di luar sekolah.
Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan arti
yang terkandung lebih jauh dalam pengertian OSIS adalah sebagai salah satu
sarana untuk melaksanakan pembinaan kesiswaan.
Apabila OSIS dipandang sebagai suatu sistem, maka berarti
OSIS sebagai tempat kehidupan berkelompok siswa bekerjasama untuk mencapai
tujuan bersama. Dalam hal ini OSIS dipandang sebagai suatu sistem, yakni kumpulan
para siswa yang mengadakan koordinasi dalam upaya menciptakan suatu organisasi
yang mampu mencapai tujuan. Oleh karena itu, OSIS sebagai suatu sistem ditandai
beberapa ciri pokok: (1) berorientasi pada tujuan, (2) memiliki susunan
kehidupan kelompok, (3) memiliki sejumlah peranan, (4) terkoordinasi, dan (5)
berkelanjutan dalam waktu tertentu.
Sebagai salah satu upaya pembinaan kesiswaan, OSIS
berperan sebagai wadah, penggerak/motivator, dan bersifat preventif.
a. Sebagai Wadah
Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan satu-satunya
wadah kegiatan siswa di sekolah. Oleh sebab itu, OSIS dalam mewujudkan
fungsinya sebagai wadah harus melakukan upaya-upaya bersama-sama dengan jalur
yang lain, misalnya latihan kepemimpinan siswa yang bersifat ekstrakurikuler.
Tanpa saling bekerjasama dengan upaya-upaya lain, peranan OSIS sebagai wadah
kegiatan kesiswaan tidak akan
berlangsung.
b. Sebagai
penggerak/motivator
Motivator adalah perangsang yang menyebabkan lahirnya
keinginan, semangat para siswa untuk berbuat, dan pendorong kegiatan bersama
dalam mencapai tujuan. OSIS akan tampil sebagai penggerak apabila para pembina dan
pengurus mampu membawa OSIS selalu memenuhi kebutuhan yang diharapkan, yaitu
menghadapi perubahan, memiliki daya tangkal terhadap ancaman, memanfaatkan
peluang dan perubahan, dan yang terpenting memberikan kepuasan kepada anggota.
Dengan kata lain manajemen OSIS mampu memainkan fungsi
inteleknya, yaitu kemampuan para pembina dan pengurus dalam mempertahankan dan
meningkatkan keberadaan OSIS baik secara internal maupun eksternal. Apabila
OSIS dapat berfungsi demikian, maka sekaligus OSIS berhasil menampilkan
peranannya sebagai motivator.
c. Peranan yang bersifat preventif
Apabila peran yang bersifat intelek dalam arti secara
internal OSIS dapat menggerakkan sumber daya yang ada dan secara eksternal mampu
beradaptasi dengan lingkungan, seperti: menyelesaikan persoalan perilaku
menyimpang siswa dan sebagainya. Dengan demikian secara preventif OSIS berhasil
ikut mengamankan sekolah dari segala ancaman yang datang dari dalam maupun
luar. Peranan preventif OSIS akan terwujud apabila peranan OSIS sebagai
pendorong lebih dahulu harus dapat diwujudkan.
Melalui peranan OSIS tersebut dapat ditarik beberapa
manfaat sebagai berikut:
(1) Meningkatkan
nilai-nilai ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Meningkatkan
kesadaran berbangsa, bernegara dan cinta tanah air.
(3) Meningkatkan
kepribadian dan budi pekerti luhur.
(4) Meningkatkan
kemampuan berorganisasi, pendidikan politik dan kepemimpinan.
(5) Meningkatkan
keterampilan, kemandirian dan percaya diri.
(6) Meningkatkan
kesehatan jasmani dan rohani.
(7) Menghargai
dan menjiwai nilai-nilai seni, meningkatkan dan mengembangkan kreasi seni.
4. Tatakrama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah
a. Latar Belakang
Sekolah sebagai
suatu lembaga pendidikan merupakan small community, suatu masyarakat
dalam skala kecil, sehingga gagasan untuk mewujudkan masyarakat madani perlu
diwujudkan dalam tata kehidupan sekolah. Salah satu di antaranya melalui pendidikan
budi pekerti yang dilakukan (in-action), bukan semata-mata yang dipersepsi.
Oleh karena itu, setiap sekolah harus memikirkan cara-cara mewujudkan pendidikan
budi pekerti in-action, agar peserta didik betul-betul dapat mempraktikkan
norma dan atau nilai yang sesuai dengan agama dan budaya bangsa Indonesia.
Salah satu
upaya yang dapat dilakukan saat ini adalah menyusun perangkat tatakrama dan
tata kehidupan sosial sekolah yang merupakan acuan norma yang harus dibuat dan
dilaksanakan oleh setiap sekolah. Acuan ini bukan hanya mencakup tata tertib
sekolah sebagaimana yang berlaku seperti sekarang ini, tetapi meliputi
semua aspek tata kehidupan sosial sekolah yang mengatur tata hubungan antara
siswa-siswi, siswa-guru, guru-guru, kepala sekolah-siswa/guru/pegawai sekolah,
dan warga sekolah-masyarakat.
b. Tujuan
Acuan tatakrama
dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ditujukan untuk memberikan rambu-rambu
kepada sekolah dalam:
(1)
Memahami dasar pemikiran pentingnya pendidikan budi pekerti in-action
dalam praktik kehidupan sekolah untuk membentuk akhlak dan kepribadian siswa
melalui penciptaan iklim dan kultur;
(2)
Memahami acuan nilai dan norma serta aspek-aspek yang perlu dikembangkan dalam
menyusun tatakrama dan tata tertib sekolah bagi siswa, tata kehidupan sosial
sekolah bagi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta tata
hubungan sekolah dengan orangtua dan masyarakat pada umumnya;
(3)
Menyusun tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah yang sesuai dengan
nilai-nilai dan norma agama, nilai kultur dan sosial kemasyarakatan setempat,
serta nilai-nilai yang mendukung terwujudnya sistem pembelajaran yang efektif
di sekolah; dan
(4)
Melaksanakan tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah secara tepat
dengan mengorganisasikan semua potensi sumber daya yang tersedia untuk
membudayakan akhlak mulia dan budi pekerti luhur, memonitor dan mengevaluasi
secara berkesinambungan, dan memanfaatkan hasilnya untuk kenaikan kelas dan
ketamatan belajar siswa.
5. Kepramukaan
a. Latar
Belakang
Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan melalui
Gugus depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di sekolah dan merupakan upaya
pembinaan melalui proses kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. Melalui
pendidikan kepramukaan ini dapat dilakukan pembinaan ketakwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila,
pendidikan pendahuluan bela negara, kepribadian dan budi pekerti luhur,
berorganisasi, pendidikan kewiraswastaan, kesegaran jasmani dan daya kreasi,
persepsi, apresiasi dan kreasi seni, tenggang rasa dan kerjasama.
(1) Kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran
biasa dalam suatu susunan program pengajaran, di samping untuk lebih mengaitkan
antara pengetahuan yang diperoleh dalam program kurikulum dengan keadaan dan
kebutuhan lingkungan, juga untuk pengayaan wawasan dan sebagai upaya pemantapan
kepribadian.
(2) Gerakan
Pramuka adalah gerakan pendidikan kaum muda yang menyelenggarakan kepramukaan
dengan dukungan dan bimbingan anggota dewasa.
(3) Kepramukaan
adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan
keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah,
praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi
pekerti luhur
(4) Gugus
depan disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan
Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam
menyelenggarakan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda.
(5) Gudep
Gerakan Pramuka yang berpangkalan di sekolah adalah Gudep yang berkedudukan di
sekolah.
(6) Pangkalan adalah tempat kedudukan Gugus depan.
(7) Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka adalah
anggota dewasa yang terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan kepramukaan,
dalam hal ini adalah guru sekolah yang bersangkutan.
(8) Pembinaan Gudep adalah suatu kegiatan yang meliputi
perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan pemberian
bantuan kepada Gudep dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan kegiatan
ekstrakurikuler di bidang kepramukaan.
(9) Siswa
adalah peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
(10) Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka
Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan.
Tujuan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler di bidang kepramukaan
di sekolah adalah untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, khususnya di
bidang pembinaan kesiswaan dalam pembentukan watak dan kepribadian siswa
melalui kegiatan kepramukaan.
Peningkatan
kegiatan ekstrakurikuler di bidang kepramukaan diarahkan pada peningkatan
pembinaan Gudep Gerakan Pramuka yang berpangkalan di sekolah, yang meliputi:
pembentukan Gudep, organisasi dan tata kerja, kepengurusan, dan administrasi
Gudep serta identitas Gudep.
6.
Upacara Bendera
a. Latar Belakang
Kegiatan upacara bendera merupakan salah satu upaya pendidikan
yang dapat mencakup pencapaian berbagai tujuan pendidikan. Sikap disiplin, kesegaran
jasmani dan rohani, keterampilan gerak, keterampilan
memimpin dan pengembangan sifat bersedia dipimpin adalah merupakan hal-hal yang dapat diperoleh
melalui kegiatan upacara bendera.
Lebih
jauh, melalui upacara bendera diharapkan dapat mempertebal semangat kebangsaan, cinta tanah air, patriotisme dan
idealisme serta meningkatkan peran
serta siswa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dilihat dari berbagai kemanfaatan upacara bendera bagi
pencapaian tujuan pendidikan, maka upacara bendera perlu
diselenggarakan dengan
sebaik-baiknya di sekolah-sekolah, serta dibina secara terus menerus agar
terselenggara secara sempurna.
b.
Pengertian
Upacara bendera di sekolah adalah kegiatan
pengibaran/penurunan bendera kebangsaan Republik Indonesia Sang Merah Putih, dilaksanakan pada saat-saat
tertentu atau saat yang telah ditentukan, yang dihadiri oleh siswa, aparat sekolah, serta diselenggarakan secara tertib
dan khidmat di sekolah.
c. Maksud
dan Tujuan
Maksud
dilaksanakannya upacara bendera di sekolah adalah untuk mengusahakan pencapaian tujuan pendidikan nasional dan memantapkan
sekolah sebagai wiyatamandala.
Tujuan yang
diharapkan dari pelaksanaan upacara bendera di sekolah yaitu:
(1)
Membiasakan bersikap tertib dan disiplin.
(2)
Membiasakan
berpenampilan rapi.
(3)
Meningkatkan
kemampuan memimpin.
(4)
Membiasakan
kesediaan dipimpin.
(5)
Membina
kekompakan dan kerjasama.
(6)
Mempertebal
rasa semangat kebangsaan.
7. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Latar Belakang
Wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah
Wawasan Nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu
kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial dan budaya, dan
satu kesatuan pertahanan keamanan.
Untuk mempertahankan perwujudan Wawasan Nusantara ini
diperlukan ketahanan nasional bagi setiap warga negara Indonesia dalam
menghadapi ancaman yang timbul, baik dari luar maupun dari dalam. Oleh karena
itu setiap warga negara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta
dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan UUD 1945 (Pasal 27 perubahan kedua
UUD 1945).
Dalam rangka peran serta upaya pembelaan negara oleh
seluruh warga negara termasuk siswa SMP, maka sudah seharusnya mulai sejak dini
segenap siswa SMP diberikan usaha pendidikan dasar bela negara.
(1)
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada
tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan bahwa
Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, kerelaan berkorban untuk
negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara
(2)
Bela Negara adalah tekad, sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 rela berkorban dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
(3)
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila, UUD
1945, keadaan geografi negara serta sejarah
yang dialaminya. Pada dasarnya wawasan
nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan.
Secara umum tujuan PPBN adalah menunjang pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk mewujudkan warga negara Indonesia yang memahami dan menyadari pelaksanaan hak dan kewajiban
dalam pembelaan negara melalui upaya
pembinaan untuk menumbuhkan, memelihara dan mengembangkan
kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan bahwa Pancasila sebagai falsafah dan
ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, dan kemampuan awal bela negara. Untuk
mewujudkan tujuan PPBN tersebut perlu
dirumuskan tujuan antara lain, yang rumusannya disesuaikan dengan tingkat perkembangan usia siswa pada jenjang SMP. Tujuan antara tersebut dijabarkan ke arah
pemahaman PPBN.
PPBN dilaksanakan secara berjenjang, terpadu, dan berkelanjutan yang pada dasarnya tidak membebani siswa. Oleh karena itu, lingkup PPBN pada jenjang SMP tidak terlepas dari tujuan dan sasaran materi PPBN pada jenjang pendidikan sebelumnya. Adapun ruang lingkup
PPBN pada jenjang SMP mencakup:
(1) Pembinaan Kejiwaan
a)
Pemahaman disiplin dengan cara
mematuhi bermacam-macam aturan di sekolah, rumah, dan
lingkungan.
b)
Pemahaman pentingnya keikutsertaan siswa dalam kehidupan berbangsa dengan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
(2) Pembinaan Kerohanian
a)
Pemahaman awal tentang kebajikan sebagai bagian dari kehidupan bersama dengan
menjaga nama baik sekolah.
b)
Pemahaman untuk menghormati dan menghargai pemeluk agama
lain, serta selalu berbuat baik sesuai tuntunan agama.
(3) Pembinaan Kepribadian
a)
Pemahaman bahwa
kepribadian yang kuat itu akan
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
b)
Pemahaman semangat juang para
pahlawan bangsa serta mencintai produk dalam negeri.
(4) Pembinaan Jasmani
a)
Pemahaman
dasar-dasar atlet untuk meningkatkan prestasi.
b)
Pemahaman tentang prinsip-prinsip hidup sehat
(5) Pembinaan Pengetahuan
a)
Pemahaman arti penting dari ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kemampuan
dalam upaya mensejahterakan bangsa.
b)
Pemahaman bahwa dengan menguasai ilmu pengetahuan yang
tinggi akan mampu menangkal ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan yang membahayakan eksistensi negara.
8. Pendidikan Berwawasan Kebangsaan
a.
Latar Belakang
Bangsa
Indonesia terdiri atas berbagai komunitas etnik, agama, bahasa daerah, dan
adat-istiadat. Keragaman ini merupakan anugerah Tuhan yang harus menjadi
kebanggaan semua warga, patut disyukuri, dan dipelihara karena dapat menjadi
faktor yang mendinamiskan Bangsa Indonesia sebagai bangsa beradab dan
bermartabat. Sehubungan dengan hal itu, maka setiap warga negara (termasuk
siswa SMP) dituntut untuk saling mengenal, menerima, menghargai, dan saling
membantu dalam rangka memelihara dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
b.
Pengertian
Pengertian
pendidikan berwawasan kebangsaan dapat ditinjau secara konsepsional dan
operasional. Secara konsepsional pendidikan berwawasan kebangsaan mencakup
pengertian sebagai berikut.
(1) Upaya
sistematis dan kontinu yang diselenggarakan oleh sekolah untuk menyiapkan
peserta didik (siswa) menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab
dalam peranannya pada saat sekarang dan masa yang akan datang.
(2) Upaya pengembangan,
peningkatan dan pemeliharaan pemahaman, sikap dan tingkah laku siswa yang
menonjolkan persaudaraan, penghargaan positif, cinta damai, demokrasi dan
keterbukaan yang wajar dalam berinteraksi sosial dengan sesama warga Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau dengan sesama warga dunia.
(3) Keseluruhan
upaya pendidikan untuk membentuk peserta didik menjadi warga negara yang baik
dan bertanggung jawab melalui upaya bimbingan, pengajaran, pembiasaan,
keteladanan dan latihan sehingga dapat menjalankan peranannya pada saat
sekarang dan masa yang akan datang.
Secara
operasional, pendidikan berwawasan kebangsaan adalah layanan bimbingan,
pengajaran, dan atau pelatihan untuk meningkatkan pemahaman, rasa, dan semangat kebangsaan yang baik pada
siswa, yang ditunjukkan dengan mengutamakan tingkah laku bersaudara,
demokratis, saling menerima dan menghargai, serta saling menolong dalam
berinteraksi sosial dengan sesama warga Indonesia.
c. Tujuan dan Fungsi
Tujuan
pendidikan berwawasan kebangsaan, meliputi:
(1) Meningkatkan
pengertian, pemahaman dan persepsi yang tepat tentang persatuan dan kesatuan
antar sesama warga NKRI.
(2) Menanamkan
jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab sebagai penerus Bangsa Indonesia.
(3) Mengembangkan
kepekaan sosial, solidaritas, toleransi dan saling mengenal serta saling
menolong antar sesama warga NKRI walaupun berbeda latar belakang.
(4) Meningkatkan
kemampuan dan keterampilan siswa dalam mengelola konflik antar-pribadi dan atau
antar-kelompok.
Adapun
fungsi pendidikan berwawasan kebangsaan mencakup, fungsi:
(1) Pengenalan, yaitu memperkenalkan berbagai
komunitas etnis di Indonesia dengan segala karakteristik dan kekayaan
budayanya.
(2) Peningkatan, yaitu untuk meningkatkan
pemahaman, rasa dan semangat berbangsa dalam NKRI
(3) Pemupukan, yaitu untuk menumbuh-suburkan
nilai-nilai kemanusiaan perdamaian dan demokrasi kepada siswa SMP dalam
berinteraksi sosial dengan sesama warga negara dan sesama warga dunia
(4) Pengembangan, yaitu mengembangkan kemampuan
dan keterampilan siswa dalam mengelola konflik sosial.
(5) Pencegahan, yaitu mencegah terjadinya
tawuran di kalangan siswa SMP, konflik
antar-pribadi dan atau konflik antar-kelompok.
9. Usaha Kesehatan Sekolah
a. Latar Belakang
Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS) merupakan wadah dan program yang sangat efisien untuk meningkatkan
kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik (siswa) sedini
mungkin, yang dilakukan secara terpadu oleh empat Departemen terkait beserta
seluruh jajarannya, baik di pusat maupun di daerah. Adapun landasannya adalah
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Usaha membina,
mengembangkan, dan meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan
peserta didik dilaksanakan melalui program pendidikan di sekolah/madrasah
dengan berbagai kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, serta melalui
usaha-usaha lain di luar sekolah yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan
pemeliharaan kesehatan masyarakat.
b. Tujuan
Secara umum,
tujuan UKS adalah untuk meningkatkan
mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan cara meningkatkan
perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik dan
menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan
yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Secara khusus,
UKS ditujukan untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan meningkatkan derajat
kesehatan peserta didik yang di dalamnya mencakup:
(1) Memiliki
pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat
serta peserta didik berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan;
(2) Sehat, baik
dalam arti fisik, mental maupun sosial; dan
(3) Memiliki daya
hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika,
obat-obatan dan bahan berbahaya, alkohol (minuman keras), rokok, dan
sebagainya.
c. Ruang Lingkup
Ruang lingkup
UKS tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah (disebut Trias
UKS), yang meliputi: (1) Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan; (2)
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; dan (3) Pembinaan Lingkungan Kehidupan
Sekolah Sehat.
10. Palang Merah Remaja (PMR)
Jiwa dan
semangat kemanusiaan perlu ditanamkan sedini mungkin kepada anak-anak khususnya
siswa. Pembinaan dan pengembangannya juga perlu secara terus menerus dilakukan
agar mereka siap siaga setiap waktu untuk membaktikan diri bagi tugas-tugas
kemanusiaan sebagai wujud rasa tanggung jawab.
Pembinaan dan
pengembangan jiwa dan semangat kemanusiaan di kalangan siswa dapat dilakukan
melalui pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan. Palang Merah Remaja (PMR),
yang merupakan bagian dari Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan salah satu
wadah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan kepada siswa,
karena PMR mendidik siswa menjadi manusia yang berperikemanusiaan dan
mempersiapkan kader PMI yang baik dan mampu membantu melaksanakan tugas
kepalangmerahan.
Anggota PMR
merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
kemanusiaan di bidang kesehatan dan saga bencana, mempromosikan 7 (tujuh)
prinsip Palang Merah/Bulan Sabit Merah Internasional, serta mengembangkan
kapasitas organisasi PMI.
Mengingat
pembinaan PMR terfokus pada pembangunan karakter, maka standarisasi pelatihan
untuk PMR terdapat 7 (tujuh) materi yang harus dikuasai anggota PMR, yaitu:
Gerakan Kepalangmerahan, Kepemimpinan, Pertolongan Pertama, Sanitasi dan
Kesehatan, Kesehatan Remaja, Kesiapsiagaan Bencana, dan Donor Darah.
11. Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
a. Latar Beakang
Pencegahan
penyalagunaan narkoba (narkotika, psikotropika, dan bahan-bahan adiktif lainya)
di Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada dasarnya merupakan upaya sadar
penciptaan sistem lingkungan pendidikan yang kondusif dalam bentuk pembelajaran,
pembimbingan, dan atau pelatihan yang membekali pemahaman, pengalaman,
keterampilan, dan kontrol diri pada setiap siswa untuk mencapai mutu kehidupan
yang sehat. Dengan kata lain, pendidikan pencegahan penyalahgunaan narkoba di SMP adalah upaya
yang sistematik dan sistemik dalam rangka menjadikan sekolah sebagai lingkungan
pendidikan yang sehat guna peningkatan mutu sumberdaya manusia.
Dalam
lingkungan pendidikan yang sehat, para siswa diharapkan terfasilitasi
perkembangan dirinya secara optimal sehingga menjadi manusia yang produktif
serta mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
b. Tujuan
Tujuan
pedidikan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan SMP, secara umum adalah untuk mengembangkan
kemampuan warga sekolah dalam berperilaku sehat dan memfasilitasi penyaluran
energi psikofisik para siswa secara terencana dan terpadu dalam keseluruhan
program pedidikan di sekolah.
Secara khusus,
pendidikan pencegahan penyalahgunaan narkoba di SMP ditujukan agar para siswa
menguasai:
(1)
Pemahaman tentang penyalahgunaan narkoba;
(2)
Sikap yang positif dalam mengembangkan pola perilaku dan
hidup yang sehat; dan
(3)
Keterampilan mengelola dan mengontrol diri yang
konstruktif dalam menghindari tantangan
penyalahgunaan narkoba.
C. Evaluasi dan Pelaporan
Evaluasi perlu dilakukan untuk mengukur kadar efektivitas dan efisiensi
setiap program pendidikan karakter melalui ekstrakurikuler. Pada gilirannya,
hasil evaluasi dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan lahirnya kebijakan
tentang tindak lanjut program.
Prinsip evaluasi tersebut mengindikasikan bahwa evaluasi seyogyanya
dilakukan terhadap setiap program pembinaan kesiswaan, baik berkenaan dengan
aspek persiapan, pelaksanaan, maupun hasil.
Setiap aspek program perlu dievaluasi dengan mempergunakan instrumen yang
terandalkan dan petugas evaluasi yang kompeten; sehingga hasil evaluasi dapat
dipertanggungjawabkan dan berguna untuk pengambilan keputusan.
Pelaporan setiap program pendidikan karakter didasarkan atas data dan
atau informasi yang dihasilkan dari kegiatan evaluasi. Agar keotentikan laporan
diperoleh, maka laporan disusun secara komprehensif setelah selesai pelaksanaan
suatu program.
Laporan untuk setiap program pendidikan karakter merupakan bagian dari
pertanggung-jawaban pelaksanaan program. Format laporan disesuaikan dengan
kebutuhan atau panduan masing-masing satuan program. Dengan demikian, pelaporan
dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan suatu program.
Referensi
: Dikutip dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar