Senin, 10 September 2012

PEMBINAAN PENDIDIKAN KARAKTER SMP BAGIAN IV (Pendidikan Karakter Melalui Ekstrakurikuler)



BAB I
PENGERTIAN PENDIDIKAN KARAKTER
MELALUI EKSTRAKURIKULER

A.    Pengertian Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler dapat diartikan sebagai kegiatan pendidikan yang dilakukan di luar jam pelajaran tatap muka. Kegiatan tersebut dilaksanakan di dalam dan/atau di luar lingkungan sekolah dalam rangka memperluas pengetahuan, meningkatkan keterampilan, dan menginternalisasi nilai-nilai atau aturan-aturan agama serta norma-norma sosial baik lokal, nasional, maupun global untuk membentuk insan yang paripurna. Dengan kata lain, ekstrakurikuler merupakan kegiatan pendidikan di luar jam pelajaran yang ditujukan untuk membantu perkembangan peserta didik, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah.  
Visi kegiatan ekstrakurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
Misi ekstrakurikuler yaitu: (1) menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka; dan (2) menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengekspresikan diri secara bebas melalui kegiatan mandiri dan atau kelompok.

Kegiatan ekstrakurikuler memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
a.   Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka.
b.   Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
c.   Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
d.   Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.


B. Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler
  1. Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing.
  2. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela oleh peserta didik.
  3. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
  4. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang disukai dan mengembirakan peserta didik.
  5. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
  6. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
Adapun tujuan kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2008, yaitu:
a.      Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat dan kretivitas;
b.      Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
c.       Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
d.     Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).

C.     Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler
Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jam Belajar Efektif di Sekolah, Bab V pasal 9 ayat 2, dinyatakan bahwa:
Pada tengah semester 1 dan 2 sekolah melakukan kegiatan olahraga dan seni (Porseni), karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya.

Pada bagian Lampiran Keputusan Mendiknas Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 disebutkan:
Liburan sekolah atau madrasah selama bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama termasuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bermuatan moral.

Pernyataan-pernyataan dalam Kepmendiknas tersebut menegaskan bahwa: (1) kegiatan ekstrakurikuler merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan program pendidikan di sekolah; dan (2) pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler sebagai realisasi dari perencanaan pendidikan yang tercantum dalam kalender sekolah.
Dalam Standar Isi Permendiknas nomor 22 tahun 2006 antara lain diatur mengenai struktur kurikulum, bahwa KTSP terdiri atas beberapa komponen, di antaranya pengembangan diri. Berdasarkan Panduan Pengembangan KTSP yang diterbitkan oleh BSNP, antara lain dinyatakan:
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Secara umum, kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan oleh sekolah setidak-tidaknya mencakup kegiatan-kegiatan untuk memfasilitasi peserta didik mencapai butir-butir Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagaimana dituangkan dalam Permendiknas nomor 23 tahun 2006.
Berdasarkan butir-butir SKL, sejumlah kegiatan ekstrakurikuler dapat dikembangkan oleh sekolah, baik yang terkait dengan kompetensi akademik maupun kepribadian. Adapun kegiatan-kegiatan untuk mengusung pengembangan butir-butir SKL tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu kegiatan ekstrakurikuler yang secara langsung mendukung pengembangan kompetensi akademik terutama pencapaian KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal), dan kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan bakat, minat, dan kepribadian/karakter.

1.      Kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung pengembangan kompetensi akademik
Kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung pengembangan kompetensi akademik sekurang-kurangnya mencakup kegiatan-kegiatan yang secara langsung menunjang pencapaian KKM. Kegiatan ini dilakukan peserta didik di luar jam tatap muka di bawah bimbingan guru mata pelajaran. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud antara lain:
a.      pembelajaran untuk program perbaikan,
b.      pembelajaran untuk pengayaan, dan
c.       klinik mata pelajaran.
Ketiga kegiatan di atas dilakukan setelah guru melaksanakan analisis hasil penilaian. Bagi peserta didik yang telah mencapai KKM diberikan pengayaan, bagi peserta didik yang belum mencapai KKM diberikan perbaikan, dan bagi peserta didik yang sudah diberikan program perbaikan tetapi belum juga mencapai KKM,  dimasukkan ke program klinik mata pelajaran.

2.      Kegiatan ekstrakurikuler untuk pengembangan bakat, minat, dan kepribadian/karakter
Sebagai pedoman pengembangan karakter peserta didik melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari pembinaan kesiswaan di sekolah, pada lampiran Permendiknas No. 39 Tahun 2008 jenis-jenis kegiatannya dituangkan ke dalam matrik sebagai berikut.

NO
Jenis Kegiatan Pembinaan Kesiswaan
1.
Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa antara lain :
a.      Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing
b.      Memperingati hari hari besar keagamaan
c.       Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama
d.     Membina toleransi kehidupan antar umat beragama
e.      Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa kegamaan
f.        Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah

2.
Pembinaan budi pekerti luhur atau ahlak mulia, antara lain
a.      Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah
b.      Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial)
c.       Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan
d.     Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama
e.      Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah
f.        Melaksanakan kegiatan 7 K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan)

3.
Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaaan, dan bela negara, antara lain :
a.      Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /hari sabtu, serta hari – hari besar nasional
b.      Menyayikan lagu–lagu nasional (Mars dan Hymne)
c.       Melakasanakan kegiatan kepramukaan
d.     Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah
e.      Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dang semangat perjuangan para pahlawan
f.        Melaksanakan kegiatan bela negara
g.      Menjaga dan menhormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara
h.      Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara

4.
Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olaharaga sesuai bakat dan minat, antar lain :
a.      Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian
b.      Menyelenggarakan kegiatan ilmiah
c.       Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek)
d.     Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar
e.      Mendesain dan memproduksi media pembelajaran
f.        Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian
g.      Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah
h.      Membentuk klub sains, seni dan olahraga
i.        Menyelenggarakan festival dan lomba seni
j.        Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga

5.
Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antar lain :
a.        Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing
b.        Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa
c.         Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional
d.       Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat
e.        Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato
f.          Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan
g.        Melaksanakan penghijauan dan peridangan lingkungan sekolah

6.
Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, antar lain :
a.        Meningkatkan kreativitas dan ketrampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna
b.        Meningkatkan kreativitas dan ketrampilan di bidang barang dan jasa
c.         Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi
d.       Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja lapangan (PKL)/praktek kerja industri(Prakerim)
e.        Meningkatakan kemampuan ketrampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus

7.
Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi, antar lain :
a.        Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat
b.        Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS)
c.         Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS
d.       Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja
e.        Melaksanakan hidup aktif
f.          Melakukan diversifikasi pangan
g.        Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah

8.
Pembinaan sastra dan budaya, antara lain :
a.        Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra
b.        Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya
c.         Meningkatkan daya cipta sastra
d.       Meningkatkan apresiasi budaya

9.
Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antar lain :
a.        Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran
b.        Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi
c.         Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan

10.
Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antar lain :
a.        Melaksanakan lomba debat dan pidato
b.        Melaksanakan lomba menulis dan korespodensi
c.         Melaksanakan kegiatan English Day
d.       Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story Telling)
e.        Melaksanakan lomba Puzzles words/scrabble


D.    Pengembangan Karakter
Dalam panduan ini yang dimaksud dengan karakter adalah nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, dan lingkungan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tatakrama, budaya, dan adat istiadat.
Nilai-nilai perilaku yang dimaksud diperoleh berdasarkan hasil analisis terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Sekolah Menengah Pertama (SMP). Setelah dianalisis, maka diperoleh 80 butir nilai perilaku yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia (masyarakat), dan lingkungan sebagaimana tercantum pada bagian awal buku ini.
Seluruh butir nilai tersebut seyogyanya ditumbuh-kembangkan melalui pengenalan, penghayatan, dan pengamalan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam sistem pengelolaan kelembagaan sekolah, pembelajaran, maupun berbagai kegiatan ekstrakurikuler. Dengan demikian, karakter bukan sekadar wacana tentang kepribadian yang diharapkan, tetapi juga dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari.






BAB II
PELAKSANAAN PENDIDIKAN KARAKTER
MELALUI EKSTRAKURIKULER

A. Strategi Pembinaan
Ekstrakurikuler merupakan bagian dari program pembinaan kesiswaan, yang termasuk kelompok bidang peningkatan mutu pendidikan. Artinya, kegiatan ekstrakurikuler dirancang dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah, yang memperkuat penguasaan kompetensi dan memperkaya pengalaman belajar peserta didik melalui kegiatan di luar jam pelajaran.
Kegiatan ekstrakurikuler di SMP perlu didukung oleh penggunaan strategi yang relevan dengan situasi dan kondisi sekolah serta perkembangan peserta didik. Pemilihan dan penggunaan suatu strategi pembinaan, akan sangat bergantung kepada faktor penentu sebagai berikut: (a) pemahaman pendidik terhadap kondisi obyektif siswa; (b) tingkat penguasaan kompetensi pendidik; (c) tujuan yang akan dicapai; (d) proses pelaksanaan yang direncanakan; (e) materi kegiatan yang dikembangkan; dan (f) dukungan kelembagaan sekolah, baik berupa tenaga, dana, maupun sarana/prasarana.  
Adapun strategi pembinaan di sekolah dapat ditempuh dalam bentuk kegiatan sebagai berikut.
1. Lokakarya Kegiatan Kesiswaan. Strategi ini lazim diselenggarakan pada awal tahun pelajaran atau di antara senggang semester, yang terutama ditujukan untuk memadukan program yang bersifat akademik dan non-akademik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam keseluruhan program pendidikan di sekolah.
2. Pengembangan Kelompok Bakat-Minat. Strategi ini ditujukan untuk menyalurkan potensi peserta didik SMP yang cenderung suka hidup berkelompok dengan teman sebaya (peer group) yang berbakat, berminat, dan bercita-cita yang sejenis. Strategi pengembangan kelompok meliputi pembentukan: (a) klub olahraga siswa; (b) klub bakat, minat, dan kreativitas dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (c) pedoman etika, tata tertib, dan tata kehidupan sosial di sekolah; (d) kelompok Palang Merah Remaja (PMR), dan sebagainya.
3. Pendidikan Kecakapan Hidup. Strategi ini dapat ditempuh oleh sekolah dalam rangka membekali siswa dengan kemampuan dan kesanggupan untuk mengatasi persoalan kehidupan, baik dalam hubungan dengan Tuhan YME, diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun masa depannya.
4. Perlombaan/Pertandingan. Dalam penyelenggaraan pengembangan karakter peserta didik dapat ditempuh strategi perlombaan/pertandingan. Strategi ini ditempuh guna menyediakan wahana belajar berkompetisi secara sehat, memperluas pergaulan, dan meningkatkan kemampuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Contoh kegiatan yang menggunakan strategi perlombaan/pertandingan, antara lain: (a) International Junior Science Olympiad (IJSO); (b) Olimpiade Sains Nasional (OSN); (c) Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR); (d) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN); (e) Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N); (f) Lomba Lukis, Cipta Lagu, dan Cipta Puisi; dan (g) Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari) untuk siswa SMP Terbuka.
5. Pembinaan Lingkungan Sekolah. Strategi ini diselenggarakan dalam rangka mengukuhkan sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mengembangkan perilaku dan pola hidup sehat kepada warganya. Contoh penerapan strategi ini  antara lain: (a) Asistensi Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba; (b) Lomba Sekolah Sehat (LSS); (c) Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS); dan (d) Adiwiyata.

B. Bentuk Kegiatan
Dalam memantapkan kepribadian peserta didik guna mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan menyiapkan mereka agar berakhlak mulia, demokratis dan menghormati hak-hak asasi manusia, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, maka pendidikan karakter melalui ekstrakurikuler diupayakan antara lain dalam bentuk kegiatan: (1) Pembiasaan Akhlak Mulia; (2) Masa Orientasi Siswa (MOS); (3) Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); (4) Tatakrama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah; (5) Kepramukaan; (6) Upacara Bendera; (7) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara; (8) Pendidikan Berwawasan Kebangsaan; (9) Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);  (10) Palang Merah Remaja (PMR); dan (11) Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.
Adapun nilai-nilai yang dikembangkan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler tersebut dapat dikemukakan ke dalam matriks sebagai berikut.


MATRIKS
EKSTRAKURIKULER DAN NILAI-NILAI KARAKTER

No.
Bentuk Kegiatan
Nilai-nilai
1.
Pembiasaan Akhlak Mulia
Religius, Taat kepada Tuhan YME, Syukur, Ikhlas, Sabar, Tawakkal
2.
Masa Orientasi Siswa (MOS)
Percaya Diri, Patuh pada aturan-aturan sosial, Bertanggungjawab, Cinta Ilmu, Santun, Sadar akan hak dan kewajiban diri dan orang lain
3.
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Percaya Diri, Kreatif dan Inovatif, Mandiri, Bertanggungjawab, Menepati Janji, Berinisiatif, Disiplin, Visioner, Pengabdian/dedikatif, Bersemangat, Demokratis
4.
Tatakrama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah
Dapat Dipercaya, Jujur, Menempati Janji, Rendah Hati, Malu Berbuat salah, Pemaaf, Berhati Lembut, Disiplin, Bersahaja, Pengendalian Diri, Taat Peraturan, Toleran, Peduli sosial dan lingkungan
5.
Kepramukaan
Percaya Diri, Patuh pada aturan-aturan sosial, Menghargai keberagaman, Berpikir logis, kritis, kreatif dan  inovatif, Mandiri, Pemberani, Bekerja Keras, Tekun, Ulet/Gigih, Disiplin, Visioner, Bersahaja, Bersemangat, Dinamis, Pengabdian, Tertib, Konstruktif
6.
Upacara Bendera
Bertanggungjawab, Nasionalis, Disiplin, Bersemangat, Pengabdian, Tertib, Berwawasan Kebangsaan
7.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Rela Berkorban, Pemberani, Disiplin, Bersemangat, Pengabdian, Toleran, Menghargai Keberagaman, Kebersamaan, Nasionalis
8.
Pendidikan Berwawasan Kebangsaan
Cinta tanah air, Menghargai keberagaman, Sadar akan hak dan kewajiban diri dan orang lain, Peduli sosial dan lingkungan, Demokratis, Tidak rasis, Menjaga persatuan, Memiliki semangat membela bangsa/negara
9.
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Patuh pada aturan-aturan sosial, Bergaya hidup sehat, Peduli sosial dan lingkungan, Cinta keindahan
10.
Palang Merah Remaja (PMR)
Bergaya hidup sehat, Disiplin, Peduli sosial dan lingkungan
11.
Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Percaya diri, Patuh pada aturan-aturan sosial, Bergaya hidup sehat, Sadar akan hak dan kewajiban diri dan orang lain, Disiplin

1. Pembiasaan Akhlak Mulia
    a. Latar Belakang
Manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia sebagai karsa sila pertama Pancasila tidak dapat terwujud secara tiba-tiba. Manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia akan terbentuk melalui proses kehidupan, terutama melalui proses pendidikan, khususnya kehidupan beragama dan pendidikan agama. Proses pendidikan ini terjadi dan berlangsung seumur hidup baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun di masyarakat.
Melalui proses pendidikan, setiap warga negara Indonesia dibina dan ditingkatkan keimanan dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulianya. Dengan demikian, meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan berakhlak mulia, sebagai salah satu unsur tujuan pendidikan nasional mempunyai makna dalam pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang kita dambakan.
Upaya pendidikan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, memberikan makna perlunya pengembangan seluruh dimensi aspek kepribadian secara serasi, selaras, dan seimbang. Konsep manusia seutuhnya harus dipandang memiliki unsur jasad, akal, dan kalbu serta aspek kehidupannya sebagai makhluk individu, sosial, susila, dan agama. Kesemuanya harus berada dalam kesatuan integralistik yang bulat. Pendidikan agama perlu diarahkan untuk mengembangkan iman, akhlak, hati nurani, budi pekerti serta aspek kecerdasan dan keterampilan sehingga terwujud keseimbangan. Dengan demikian, pendidikan agama secara langsung akan mampu memberikan kontribusi terhadap seluruh dimensi perkembangan manusia.
b. Tujuan
(1)     Memberikan pengetahuan, pemahaman, dan pengalaman melaksanakan pembiasaan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari.
(2)              Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta berakhlak mulia.
(3)     Menanamkan akhlak mulia kepada peserta didik melalui kegiatan pembiasaan positif.
(4)     Mengamalkan nilai-nilai ajaran agama dan mengamalkan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari baik di sekolah, di rumah maupun di masyarakat.

2. Masa Orientasi Siswa
  1. Latar Belakang
Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan bagian dari hari efektif belajar yang perlu diarahkan dan diisi kegiatan yang bermanfaat, namun tetap dalam suasana gembira dan menyenangkan serta bernilai positif bagi segenap warga sekolah.
Kegiatan hari-hari pertama masuk sekolah ini diberi nama Masa Orientasi Siswa (MOS). MOS merupakan serangkaian kegiatan pertama masuk sekolah pada setiap awal tahun pelajaran baru yang berlangsung selama 3 hari. Penyelenggaraan MOS di setiap wilayah, dapat direncanakan dan diatur sesuai dengan kondisi dan situasi sekolah masing-masing.
  1. Fungsi
Fungsi MOS Sekolah Menengah Pertama adalah sebagai berikut:
 (1) Mempersiapkan siswa sebagai warga sekolah yang baik melalui pengenalan sekolah dan lingkungannya, serta peraturan yang berlaku di sekolah. Selanjutnya diharapkan siswa dapat bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai luhur dan dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan baik.
 (2) Meningkatkan pemahaman dan partisipasi siswa dalam mendukung terwujudnya sekolah sebagai lingkungan pendidikan, yakni sebagai tempat proses pembudayaan kehidupan, meningkatkan dan melaksanakan prinsip-­prinsip 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan dan Keselamatan/Kesehatan), sehingga memiliki rasa bangga dan senang menjaga nama baik sekolahnya.
  1. Tujuan
Tujuan umum kegiatan MOS bertujuan agar para siswa baru lebih mengenal kehidupan lingkungan sekolah, dapat segera menyatu dengan warga sekolah, mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga sekolah, sehingga siswa lebih cepat beradaptasi dengan kegiatan belajar mengajar, serta mampu berperan aktif dan bertanggung jawab dalam kehidupan di sekolah.
Secara khusus tujuan kegiatan MOS yaitu sebagai berikut:
(1) Membantu siswa baru mengenal lingkungan sekolah secara mendalam dan lebih dekat, sehingga tercipta suasana edukatif dan kondusif;
(2) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman siswa tentang tatakrama dan tata tertib yang berlaku di sekolah, khususnya pengertian, ruang lingkup tatakrama serta pentingnya menghargai dan menghormati sesama manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial;
(3) Agar siswa mengenal, memahami dan melaksanakan program studi di sekolah, khususnya cara belajar yang baik, matrikulasi (bridging course), dapat memanfaatkan perpustakaan dan laboratorium, serta mampu menyusun dan melaksanakan program belajar atau jadwal belajar;
(4) Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan yang demokratis; dan
(5) Memotivasi siswa baru agar merasa bangga dan merasa memiliki terhadap sekolahnya sehingga tumbuh rasa tanggung jawab untuk menjaga, merawat serta menjaga nama baik sekolah.

3. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Kepanjangan OSIS terdiri dari organisasi, siswa, intra dan sekolah. Masing-masing istilah tersebut mempunyai pengertian sebagai berikut:
(1)      Organisasi secara umum adalah kelompok kerjasama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan satuan atau kelompok kerjasama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan.
(2)      Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan di SMP.
(3)      Intra adalah berarti terletak di dalam dan di antara, sehingga OSIS berarti suatu organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan.
(4)      Sekolah adalah satuan pendidikan di SMP tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang ada di sekolah. Oleh karena itu setiap sekolah wajib membentuk OSIS; yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian/alat dari organi­sasi lain yang ada di luar sekolah.
Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan arti yang terkandung lebih jauh dalam pengertian OSIS adalah sebagai salah satu sarana untuk melaksanakan pembinaan kesiswaan.
Apabila OSIS dipandang sebagai suatu sistem, maka berarti OSIS sebagai tempat kehidupan berkelompok siswa bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Dalam hal ini OSIS dipandang sebagai suatu sistem, yakni kumpul­an para siswa yang mengadakan koordinasi dalam upaya menciptakan suatu organisasi yang mampu mencapai tujuan. Oleh karena itu, OSIS sebagai suatu sistem ditandai beberapa ciri pokok: (1) berorientasi pada tujuan, (2) memiliki susunan kehidupan kelompok, (3) memiliki sejumlah peranan, (4) terkoordinasi, dan (5) berkelanjutan dalam waktu tertentu.
Sebagai salah satu upaya pembinaan kesiswaan, OSIS berperan sebagai wadah, penggerak/motivator, dan bersifat preventif.
 a. Sebagai Wadah
Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan satu-satunya wadah kegiat­an siswa di sekolah. Oleh sebab itu, OSIS dalam mewujudkan fungsinya sebagai wadah harus melakukan upaya-upaya bersama-sama dengan jalur yang lain, misalnya latihan kepemimpinan siswa yang bersifat ekstrakurikuler. Tanpa saling bekerjasama dengan upaya-upaya lain, peranan OSIS sebagai wadah kegiatan kesiswaan  tidak akan berlangsung.
    b. Sebagai penggerak/motivator
Motivator adalah perangsang yang menyebabkan lahirnya keinginan, semangat para siswa untuk berbuat, dan pendorong kegiatan bersama dalam mencapai tujuan. OSIS akan tampil sebagai penggerak apabila para pembina dan pengurus mampu membawa OSIS selalu memenuhi kebutuhan yang diharapkan, yaitu menghadapi perubahan, memiliki daya tangkal terhadap ancaman, memanfaatkan peluang dan perubahan, dan yang terpenting memberikan kepuasan kepada anggota.
Dengan kata lain manajemen OSIS mampu memainkan fungsi inteleknya, yaitu kemampuan para pembina dan pengurus dalam mempertahan­kan dan meningkatkan keberadaan OSIS baik secara internal maupun eksternal. Apabila OSIS dapat berfungsi demikian, maka sekaligus OSIS ber­hasil menampilkan peranannya sebagai motivator.
c. Peranan yang bersifat preventif
Apabila peran yang bersifat intelek dalam arti secara internal OSIS dapat menggerakkan sumber daya yang ada dan secara eksternal mampu beradaptasi dengan lingkungan, seperti: menyelesaikan persoalan perilaku menyimpang siswa dan sebagainya. Dengan demikian secara preventif OSIS berhasil ikut mengamankan sekolah dari segala ancaman yang datang dari dalam maupun luar. Peranan preventif OSIS akan terwujud apabila peranan OSIS sebagai pendorong lebih dahulu harus dapat diwujudkan.
Melalui peranan OSIS tersebut dapat ditarik beberapa manfaat sebagai berikut:
(1)      Meningkatkan nilai-nilai ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2)      Meningkatkan kesadaran berbangsa, bernegara dan cinta tanah air.
(3)      Meningkatkan kepribadian dan budi pekerti luhur.
(4)      Meningkatkan kemampuan berorganisasi, pendidikan politik dan kepemimpinan.
(5)      Meningkatkan keterampilan, kemandirian dan percaya diri.
(6)      Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
(7)      Menghargai dan menjiwai nilai-nilai seni, meningkatkan dan mengem­bangkan kreasi seni.

4. Tatakrama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah
 a. Latar Belakang
Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan merupakan small community, suatu masyarakat dalam skala kecil, sehingga gagasan untuk mewujudkan masyarakat madani perlu diwujudkan dalam tata kehidupan sekolah. Salah satu di antaranya melalui pendidikan budi pekerti yang dilakukan (in-action), bukan semata-mata yang dipersepsi. Oleh karena itu, setiap sekolah harus memikirkan cara-cara mewujudkan pendidikan budi pekerti in-action, agar peserta didik betul-betul dapat mempraktikkan norma dan atau nilai yang sesuai dengan agama dan budaya bangsa Indonesia.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan saat ini adalah menyusun perangkat tatakrama dan tata kehidupan sosial sekolah yang merupakan acuan norma yang harus dibuat dan dilaksanakan oleh setiap sekolah. Acuan ini bukan hanya mencakup tata tertib sekolah sebagaimana yang berlaku seperti sekarang ini, tetapi meliputi semua aspek tata kehidupan sosial sekolah yang mengatur tata hubungan antara siswa-siswi, siswa-guru, guru-guru, kepala sekolah-siswa/guru/pegawai sekolah, dan warga sekolah-masyarakat.
b. Tujuan
Acuan tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ditujukan untuk memberikan rambu-rambu kepada sekolah dalam:
(1) Memahami dasar pemikiran pentingnya pendidikan budi pekerti in-action dalam praktik kehidupan sekolah untuk membentuk akhlak dan kepribadian siswa melalui penciptaan iklim dan kultur;
(2) Memahami acuan nilai dan norma serta aspek-aspek yang perlu dikembangkan dalam menyusun tatakrama dan tata tertib sekolah bagi siswa, tata kehidupan sosial sekolah bagi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta tata hubungan sekolah dengan orangtua dan masyarakat pada umumnya;
(3) Menyusun tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma agama, nilai kultur dan sosial kemasyarakatan setempat, serta nilai-nilai yang mendukung terwujudnya sistem pembelajaran yang efektif di sekolah; dan
(4) Melaksanakan tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah secara tepat dengan mengorganisasikan semua potensi sumber daya yang tersedia untuk membudayakan akhlak mulia dan budi pekerti luhur, memonitor dan mengevaluasi secara berkesinambungan, dan memanfaatkan hasilnya untuk kenaikan kelas dan ketamatan belajar siswa.

5. Kepramukaan
 a. Latar Belakang
Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan melalui Gugus depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di sekolah dan merupakan upaya pembinaan melalui proses kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. Melalui pendidikan kepramukaan ini dapat dilakukan pembinaan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila, pendidikan pendahuluan bela negara, kepribadian dan budi pekerti luhur, berorganisasi, pendidikan kewiraswastaan, kesegaran jasmani dan daya kreasi, persepsi, apresiasi dan kreasi seni, tenggang rasa dan kerjasama.

(1)      Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran biasa dalam suatu susunan program pengajaran, di samping untuk lebih mengaitkan antara pengetahuan yang diperoleh dalam program kurikulum dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan, juga untuk pengayaan wawasan dan sebagai upaya pemantapan kepribadian.
(2)      Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan kaum muda yang menyelenggarakan kepramukaan dengan dukungan dan bimbingan anggota dewasa.
(3)      Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur
(4)      Gugus depan disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam menyelenggarakan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda.
(5)      Gudep Gerakan Pramuka yang berpangkalan di sekolah adalah Gudep yang berkedudukan di sekolah.
(6)      Pangkalan adalah tempat kedudukan Gugus depan.
(7)      Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan kepramukaan, dalam hal ini adalah guru sekolah yang bersangkutan.
(8)      Pembinaan Gudep adalah suatu kegiatan yang meliputi perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan pemberian bantuan kepada Gudep dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan kegiatan ekstrakurikuler di bidang kepramukaan.
(9)      Siswa adalah peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
(10) Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan.
Tujuan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler di bidang kepramukaan di sekolah adalah untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, khususnya di bidang pembinaan kesiswaan dalam pembentukan watak dan kepribadian siswa melalui kegiatan kepramukaan.
Peningkatan kegiatan ekstrakurikuler di bidang kepramukaan diarahkan pada peningkatan pembinaan Gudep Gerakan Pramuka yang berpangkalan di sekolah, yang meliputi: pembentukan Gudep, organisasi dan tata kerja, kepengurusan, dan administrasi Gudep serta identitas Gudep.

6. Upacara Bendera
 a. Latar Belakang
Kegiatan upacara bendera merupakan salah satu upaya pendidikan yang dapat mencakup pencapaian berbagai tujuan pen­didikan. Sikap disiplin, kesegaran jasmani dan rohani, keterampilan gerak, keterampilan memimpin dan pengembangan sifat bersedia dipimpin adalah merupakan hal-hal yang dapat diperoleh melalui kegiatan upacara bendera.
Lebih jauh, melalui upacara bendera diharapkan dapat mempertebal semangat kebangsaan, cinta tanah air, patriotisme dan idealisme serta meningkatkan peran serta siswa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dilihat dari berbagai kemanfaatan upacara bendera bagi pencapaian tujuan pendidikan, maka upacara bendera perlu diselenggarakan dengan sebaik-baiknya di sekolah-sekolah, serta dibina secara terus­ menerus agar terselenggara secara sempurna.

b.        Pengertian
Upacara bendera di sekolah adalah kegiatan pengibaran/penurunan bendera kebangsaan Republik Indonesia Sang Merah Putih, di­laksanakan pada saat-saat tertentu atau saat yang telah ditentukan, yang dihadiri oleh siswa, aparat sekolah, serta diselenggarakan secara tertib dan khidmat di sekolah.

c. Maksud dan Tujuan
Maksud dilaksanakannya upacara bendera di sekolah adalah untuk mengusahakan pencapaian tujuan pendidikan nasional dan memantapkan sekolah sebagai wiyatamandala.
    Tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan upacara bendera di sekolah    yaitu:
(1)      Membiasakan bersikap tertib dan disiplin.
(2)      Membiasakan berpenampilan rapi.
(3)      Meningkatkan kemampuan memimpin.
(4)      Membiasakan kesediaan dipimpin.
(5)      Membina kekompakan dan kerjasama.
(6)      Mempertebal rasa semangat kebangsaan.

7. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
 a. Latar Belakang
Wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial dan budaya, dan satu kesatuan pertahanan keamanan.
Untuk mempertahankan perwujudan Wawasan Nusantara ini diperlukan ketahanan nasional bagi setiap warga negara Indonesia dalam menghadapi ancaman yang timbul, baik dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu setiap warga negara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan UUD 1945 (Pasal 27 perubahan kedua UUD 1945).
Dalam rangka peran serta upaya pembelaan negara oleh seluruh warga negara termasuk siswa SMP, maka sudah seharusnya mulai sejak dini segenap siswa SMP diberikan usaha pendidikan dasar bela negara.
 b. Pengertian
(1)      Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan bahwa Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara
(2)      Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 rela berkorban dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
(3)      Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasarnya wawasan nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan.
Secara umum tujuan PPBN adalah menunjang pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk mewujudkan warga negara Indonesia yang memahami dan menyadari pelaksanaan hak dan kewajiban dalam pembelaan negara melalui upaya pembinaan untuk menumbuhkan, memelihara dan mengembangkan kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan bahwa Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, dan kemampuan awal bela negara. Untuk mewujudkan tujuan PPBN tersebut perlu dirumuskan tujuan antara lain, yang rumusannya disesuaikan dengan tingkat perkembangan usia siswa pada jenjang SMP. Tujuan antara tersebut dijabarkan ke arah pemahaman PPBN.
PPBN dilaksanakan secara berjenjang, terpadu, dan berkelanjutan yang pada dasarnya tidak membebani siswa. Oleh karena itu, lingkup PPBN pada jenjang SMP tidak terlepas dari tujuan dan sasaran materi PPBN pada jenjang pendidikan sebelumnya. Adapun ruang lingkup PPBN pada jenjang SMP mencakup:
(1) Pembinaan Kejiwaan
a)        Pemahaman disiplin dengan cara mematuhi bermacam-­macam aturan di sekolah, rumah, dan lingkungan.
b)        Pemahaman pentingnya keikutsertaan siswa dalam kehidupan berbangsa dengan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
(2) Pembinaan Kerohanian
a)        Pemahaman awal tentang kebajikan sebagai bagian dari kehidupan bersama dengan menjaga nama baik sekolah.
b)        Pemahaman untuk menghormati dan menghargai pemeluk agama lain, serta selalu berbuat baik sesuai tuntunan agama.
(3) Pembinaan Kepribadian
a)        Pemahaman bahwa kepribadian yang kuat itu akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
b)        Pemahaman semangat juang para pahlawan bangsa serta mencintai produk dalam negeri.
(4) Pembinaan Jasmani
a)        Pemahaman dasar-dasar atlet untuk meningkatkan prestasi.
b)        Pemahaman tentang prinsip-prinsip hidup sehat
(5) Pembinaan Pengetahuan
a)        Pemahaman arti penting dari ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kemampuan dalam upaya mensejahterakan bangsa.
b)        Pemahaman bahwa dengan menguasai ilmu pengetahuan yang tinggi akan mampu menangkal ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang membahayakan eksistensi negara.

8. Pendidikan Berwawasan Kebangsaan
a.         Latar Belakang
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai komunitas etnik, agama, bahasa daerah, dan adat-istiadat. Keragaman ini merupakan anugerah Tuhan yang harus menjadi kebanggaan semua warga, patut disyukuri, dan dipelihara karena dapat menjadi faktor yang mendinamiskan Bangsa Indonesia sebagai bangsa beradab dan bermartabat. Sehubungan dengan hal itu, maka setiap warga negara (termasuk siswa SMP) dituntut untuk saling mengenal, menerima, menghargai, dan saling membantu dalam rangka memelihara dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
b.        Pengertian
Pengertian pendidikan berwawasan kebangsaan dapat ditinjau secara konsepsional dan operasional. Secara konsepsional pendidikan berwawasan kebangsaan mencakup pengertian sebagai berikut.
(1)      Upaya sistematis dan kontinu yang diselenggarakan oleh sekolah untuk menyiapkan peserta didik (siswa) menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab dalam peranannya pada saat sekarang dan masa yang akan datang.
(2)      Upaya pengembangan, peningkatan dan pemeliharaan pemahaman, sikap dan tingkah laku siswa yang menonjolkan persaudaraan, penghargaan positif, cinta damai, demokrasi dan keterbukaan yang wajar dalam berinteraksi sosial dengan sesama warga Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dengan sesama warga dunia.
(3)      Keseluruhan upaya pendidikan untuk membentuk peserta didik menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab melalui upaya bimbingan, pengajaran, pembiasaan, keteladanan dan latihan sehingga dapat menjalankan peranannya pada saat sekarang dan masa yang akan datang.
Secara operasional, pendidikan berwawasan kebangsaan adalah layanan bimbingan, pengajaran, dan atau pelatihan untuk meningkatkan pemahaman,  rasa, dan semangat kebangsaan yang baik pada siswa, yang ditunjukkan dengan mengutamakan tingkah laku bersaudara, demokratis, saling menerima dan menghargai, serta saling menolong dalam berinteraksi sosial dengan sesama warga Indonesia.

 c. Tujuan dan Fungsi
Tujuan pendidikan berwawasan kebangsaan, meliputi:
(1)      Meningkatkan pengertian, pemahaman dan persepsi yang tepat tentang persatuan dan kesatuan antar sesama warga NKRI.
(2)      Menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab sebagai penerus Bangsa Indonesia.
(3)      Mengembangkan kepekaan sosial, solidaritas, toleransi dan saling mengenal serta saling menolong antar sesama warga NKRI walaupun berbeda latar belakang.
(4)      Meningkatkan kemampuan dan keterampilan siswa dalam mengelola konflik antar-pribadi dan atau antar-kelompok.
Adapun fungsi pendidikan berwawasan kebangsaan mencakup, fungsi:
(1)      Pengenalan, yaitu memperkenalkan berbagai komunitas etnis di Indonesia dengan segala karakteristik dan kekayaan budayanya.
(2)      Peningkatan, yaitu untuk meningkatkan pemahaman, rasa dan semangat berbangsa dalam NKRI
(3)      Pemupukan, yaitu untuk menumbuh-suburkan nilai-nilai kemanusiaan perdamaian dan demokrasi kepada siswa SMP dalam berinteraksi sosial dengan sesama warga negara dan sesama warga dunia
(4)      Pengembangan, yaitu mengembangkan kemampuan dan keterampilan siswa dalam mengelola konflik sosial.
(5)      Pencegahan, yaitu mencegah terjadinya tawuran di kalangan siswa SMP,   konflik antar-pribadi dan atau konflik antar-kelompok.

9. Usaha Kesehatan Sekolah
 a. Latar Belakang
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan wadah dan program yang sangat efisien untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik (siswa) sedini mungkin, yang dilakukan secara terpadu oleh empat Departemen terkait beserta seluruh jajarannya, baik di pusat maupun di daerah. Adapun landasannya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Usaha membina, mengembangkan, dan meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik dilaksanakan melalui program pendidikan di sekolah/madrasah dengan berbagai kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, serta melalui usaha-usaha lain di luar sekolah yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat.

b. Tujuan
Secara umum, tujuan UKS  adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan cara meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Secara khusus, UKS ditujukan untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan meningkatkan derajat kesehatan peserta didik yang di dalamnya mencakup:
(1)      Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta peserta didik berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan;
(2)      Sehat, baik dalam arti fisik, mental maupun sosial; dan
(3)      Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika, obat-obatan dan bahan berbahaya, alkohol (minuman keras), rokok, dan sebagainya.
c. Ruang Lingkup
Ruang lingkup UKS tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah (disebut Trias UKS), yang meliputi: (1) Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan; (2) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; dan (3) Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat.

10. Palang Merah Remaja (PMR)
Jiwa dan semangat kemanusiaan perlu ditanamkan sedini mungkin kepada anak-anak khususnya siswa. Pembinaan dan pengembangannya juga perlu secara terus menerus dilakukan agar mereka siap siaga setiap waktu untuk membaktikan diri bagi tugas­-tugas kemanusiaan sebagai wujud rasa tanggung jawab.
Pembinaan dan pengembangan jiwa dan semangat kemanusiaan di kalangan siswa dapat dilakukan melalui pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan. Palang Merah Remaja (PMR), yang merupakan bagian dari Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan salah satu wadah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan kepada siswa, karena PMR mendidik siswa menjadi manusia yang berperikemanusiaan dan mempersiapkan kader PMI yang baik dan mampu membantu melaksanakan tugas kepalangmerahan.
Anggota PMR merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan di bidang kesehatan dan saga bencana, mempromosikan 7 (tujuh) prinsip Palang Merah/Bulan Sabit Merah Internasional, serta mengembangkan kapasitas organisasi PMI.
Mengingat pembinaan PMR terfokus pada pembangunan karakter, maka standarisasi pelatihan untuk PMR terdapat 7 (tujuh) materi yang harus dikuasai anggota PMR, yaitu: Gerakan Kepalangmerahan, Kepemimpinan, Pertolongan Pertama, Sanitasi dan Kesehatan, Kesehatan Remaja, Kesiapsiagaan Bencana, dan Donor Darah.

11. Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
 a. Latar Beakang
Pencegahan penyalagunaan narkoba (narkotika, psikotropika, dan bahan-bahan adiktif lainya) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada dasarnya merupakan upaya sadar penciptaan sistem lingkungan pendidikan yang kondusif dalam bentuk pembelajaran, pembimbingan, dan atau pelatihan yang membekali pemahaman, pengalaman, keterampilan, dan kontrol diri pada setiap siswa untuk mencapai mutu kehidupan yang sehat. Dengan kata lain, pendidikan pencegahan  penyalahgunaan narkoba di SMP adalah upaya yang sistematik dan sistemik dalam rangka menjadikan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang sehat guna peningkatan mutu sumberdaya manusia.
Dalam lingkungan pendidikan yang sehat, para siswa diharapkan terfasilitasi perkembangan dirinya secara optimal sehingga menjadi manusia yang produktif serta mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
b. Tujuan
Tujuan pedidikan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan  SMP, secara umum adalah untuk mengembangkan kemampuan warga sekolah dalam berperilaku sehat dan memfasilitasi penyaluran energi psikofisik para siswa secara terencana dan terpadu dalam keseluruhan program pedidikan di sekolah.
Secara khusus, pendidikan pencegahan penyalahgunaan narkoba di SMP ditujukan agar para siswa menguasai:
(1)      Pemahaman tentang penyalahgunaan narkoba;
(2)      Sikap yang positif dalam mengembangkan pola perilaku dan hidup yang sehat; dan
(3)      Keterampilan mengelola dan mengontrol diri yang konstruktif  dalam menghindari tantangan penyalahgunaan narkoba.
C. Evaluasi dan Pelaporan
Evaluasi perlu dilakukan untuk mengukur kadar efektivitas dan efisiensi setiap program pendidikan karakter melalui ekstrakurikuler. Pada gilirannya, hasil evaluasi dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan lahirnya kebijakan tentang tindak lanjut program.
Prinsip evaluasi tersebut mengindikasikan bahwa evaluasi seyogyanya dilakukan terhadap setiap program pembinaan kesiswaan, baik berkenaan dengan aspek persiapan, pelaksanaan, maupun hasil.
Setiap aspek program perlu dievaluasi dengan mempergunakan instrumen yang terandalkan dan petugas evaluasi yang kompeten; sehingga hasil evaluasi dapat dipertanggungjawabkan dan berguna untuk pengambilan keputusan.

Pelaporan setiap program pendidikan karakter didasarkan atas data dan atau informasi yang dihasilkan dari kegiatan evaluasi. Agar keotentikan laporan diperoleh, maka laporan disusun secara komprehensif setelah selesai pelaksanaan suatu program.
Laporan untuk setiap program pendidikan karakter merupakan bagian dari pertanggung-jawaban pelaksanaan program. Format laporan disesuaikan dengan kebutuhan atau panduan masing-masing satuan program. Dengan demikian, pelaporan dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan suatu program.
                                                                                                Referensi : Dikutip dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar