World Education – khan35.blogspot.com
Guru adalah Pendidik Profesional dengan Tugas
Utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki
kualifikasi akademik minimum Sarjan (S-1) atau Diploma empat (D-IV), menguasi
kompetensi (Pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohan, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional.
Pengembangan Instrumen Uji Kompetensi Awal terdiri atas kisi-kisi dan butri soal. Soal UKG dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal Obyektif tes jenis pillihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. Kompetensi instrumen tes adalah 30% Kompetensi pedagogik, 70% kompetensi Profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit dan jumlah maksimal 100 butir soal. Kecauali Guru Tuna Netra yang diberikan waktu 180 menit.
a. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.\
b.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifiaksi Akademik dan Kompetensi Konselor.
d.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
e.
Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
2512/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Peserta UKG adalah
seluruh Guru baik yang memiliki sertifikat Pendidik maupun yang belum memiliki
Sertifikat Pendidik.
1. Persyaratan
Peserta
Peserta UKD pada
Prinsipnya adalah Semua Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a.
Bagi Guru bersertifikat Pendidik
1.
Memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011),
2.
Pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun, dan
3.
Masih aktif menjadi guru.
b.
Bagi Guru yang belum bersertifikat Pendidik
1.
Guru PNS atau Guru Tetap Yayasan (GTY)
2. Memilki
NUPTK
Mata Uji yang diikuti
olrh guru bersertifikat pendidik sama dengan bidang studi sertifikasi, dan
dinyatakan valid oleh BPSDMPK-PMP. Bagi Guru Produktif SMK terdapat beberapa
perubahan Kode Mata Pelajaran dan Perubahan Nama Mata Pelajaran.
Peserta UKG
hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah
ditentukan. Informasi mata uji peserta UKG masing-masing peserta dapat dilihat
pada website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru
a.
Buka websit bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru dan mencari idnetitas datanya
menggunakan menu pencarian. Kemudian ikuti perintah yang ada dalam menu
tersebut.
b.
Data akan muncul apabila guru mengisi data dengan benar. Bagi guru yang tidak
menemukan datanya segera menghubungi operator di dan mencari idnetitas datanya
menggunakan menu pencarian. Kemudian ikuti perintah yang ada dalam menu
tersebut.
c.
Data akan muncul apabila guru mengisi data dengan benar. Bagi guru yang tidak
menemukan datanya segera menghubungi Operator Dinas Pendidikan.
d.
Jika data benar, maka guru harus memberikan komfirmnasi data dengan meng “klik”
tombol “data benar”
e.
Jika data salah, maka meng”klik” tombol “perlu perbaikan”
f.
Data akan diperbaiki oleh guru yang bersangkutan pada hari ujian sebelum
ujian dimulai.
g.
Data yang dapat diperbaiki adalah :
1)
Sekolah tempat tugas
2)
Status (PNS/Bukan PNS)
3)
Program Studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-II/S-1.
4)
Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-II/S-1.
Pelakasanaan UKG untu
Guru yang bersertifikat pendidik secara bertahap dimulai pada bulan juli 2012
sampai dengan Bul;an September 2012. Sedangkan bagi Guru yang belum memiliki
sertifikat pendidik akan dimulai tahun 2013
a. Guru yang bersertifikat Pendidik
No
|
Sistem ujian
|
Jadwal pelaksanaan
|
A.
|
Ujian Online
1.
Untuk Guru dan Kepala Sekolah dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan,
dimulai dari jenjang SMP; selanjutnya SMA dan SMK; terakhir TK, SD, SLB
2.
Untuk Pengawas (bersamaan dengan Uji Kompetensi Kepengawasan yang akan diatur
dalam pedoman tersendiri)
|
30 Juli s.d 12
agustus 2012-07-19
Oktober 2012
|
B.
|
Uji manual (Paper Pencil Test)
|
4 September 2012
|
b. Guru yang Bersertifikat Pendidik
No
|
Sistem ujian
|
Jadwal pelaksanaan
|
A.
|
Ujian online
|
Tahun 2013
|
B.
|
Ujian Manual (Paper Pencil Test)
|
Tahun 2013
|
1. Bagi Guru SMP
Dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2012 s.d 2
Agustus 2012
Bertempat di SMPN 1 Lumajang dan SMAN 2 Lumajang.
2. Bagi Guru SMA/ SMK
Dilaksanakan 3 s.d 5 Agustus 2012
Bertempat di SMPN 1 Lumajang dan SMAN 2 Lumajang
3. Bagi Guru TK/SD/SLB
Dilaksanakan 7 s.d 10 Agustus 2012
Bertempat di SMPN 1 Lumajang, SMAN 2 Lumajang, SMAN 3
Lumajang dan SMK PGRI Lumajang
No
|
Waktu (WIB)
|
Kegiatan
|
Gelombang I
|
||
1.
|
07.30
|
Peserta masuk
ruangan UKG
|
2.
|
07.35
|
Registrasi
(pengecekan Identitas) dan pengisian daftar hadir peserta
|
3.
|
07.40
|
Peserta menempati
tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib
|
4.
|
07.45 –
08.00
|
-
Peserta melakukan validasi data melalui yang telah disediakan.
-
Latihan soal dan penggunakan aplikasi Online
|
5.
|
08.10 –
10.00
|
Pelaksanaan Uji Kompetensi
|
Gelombang II
|
||
1.
|
10.30
|
Peserta masuk
ruangan UKG
|
2.
|
10.35
|
Registrasi
(pengecekan Identitas) dan pengisian daftar hadir peserta
|
3.
|
10.40
|
Peserta menempati
tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib
|
4.
|
10.45 –
11.00
|
-
Peserta melakukan validasi data melalui yang telah disediakan.
-
Latihan soal dan penggunakan aplikasi Online
|
5.
|
11.10 –
13.00
|
Pelaksanaan Uji Kompetensi
|
Gelombang III
|
||
6.
|
13.00
|
Peserta masuk
ruangan UKG
|
7.
|
13.05
|
Registrasi
(pengecekan Identitas) dan pengisian daftar hadir peserta
|
8.
|
13.10
|
Peserta menempati
tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib
|
9.
|
13.15 –
14.30
|
-
Peserta melakukan validasi data melalui yang telah disediakan.
-
Latihan soal dan penggunakan aplikasi Online
|
10.
|
14.30 –
16.30
|
Pelaksanaan Uji Kompetensi
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar