Jumat, 16 Desember 2011

Remaja Narkoba dan Cara Mencegahnya



Remaja dan Narkoba
Narkotika,  Psikotropika  Zat Adiktif 
By Solikan,S.Pd - khan35.blogspot.com
Daun Ganja dan Ectasi



Tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Hal pertama yaitu mengikutsertakan keluarga. Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.



Apa itu Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

       Rincian pengertian lebih lanjut dipaparkan sebagai berikutt:
      1.  Narkoba
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun  semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketrgantungan.

      2.      Psikotropika
Adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan peubahan pada aktivitas mental dan perilaku
3.       Bahan adiktif lainya
Adalah bahan lain bukan narkoba atau psikotropika yang penggunaanya dapat menumbulkan ketergantungan

 Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis. Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

JENIS NARKOTIKA

Heroin
HeroinDikenal dengan nama Putau atau PTW
Karakteristiknya:
·         Merupakan narkoba yang sangat tinggi cepat menimbulkan ketergantungan, berupa 
     Dalam pasaran warnanya putih atau dadu serbuk putih dengan rasa pahit.
·         
·         Cara penggunaannya dapat disuntikkan, dihirup dan dimakan
EFEK
·         Menimbulkan rasa lesu, penampilan dungu, jalan mengambang, rasa senang yang berlebihan
·         Konsumsi dihentikan menimbulkan rasa sakit dan kejang-kejang, keram, mata berair, hidung berlendir, hilang nafsu makan, dan kehilangan cairan tubuh.
·         Menimbulkan kematian bila overdosis



GANJA
Dikenal dengan nama mariyuana, hashish, gelek, stick, cimeng, grass
Karakteristik
·         Menimbulkan ketergantungan psikis yang diikuti oleh kecanduan fisik dalam waktu lama, terutama bagi mereka yang telah rutin menggunakannya.
·         Bentuk daun kering, cairan yang lengket minyak damar “Ganja”

EFEK
·         Menurunkan ketergantungan  monorik, peningkatan denyit jantung, rasa gelisah, dan panik, perubahan persepsi tentang ruang dan waktu, depresi, halusinasi, rasa kertakutan dan agresi, rasa senang yang berlebihan,
·         Komplikasi kesehatan pada daerah pernafasan, sistem peredaran darah dan kanker

 MINUMAN BERALKOHOL
MINUMAN BERALKOHOL adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan asli pertanian ataupun secara sintetis yang mengandung karbonhidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, maupun yang diproses dengan cara pengeceran minuman yang mengandung etanol





PSIKOTROPIKA Jenisnya:
ECSTASY
Dikenal dengan nama Inex, XTC, huge drig, Yupie drug, essence, darity, butterfly, black, heart, ice.
KARAKTERISTIK
• Bentuknya berupa tablet dan kapsul warna-warni
• Cara penggunaannya ditelan secara langsung
• Mendorong tubuh melakukan aktivitas melampui batas maksimum
EFEK
• Peningkatan detak jantung & tekanan darah, rasa senang yang berlebihan, hilangnya rasa percaya diri.
• Setelah efek di atas, biasanya akan terjadi perasaan lelah, cemas dan depresi yang dapat belangsung beberapa hari.
• Gerakan tak terkontrol, mual dan muntah, sakit kepala, hilang selera makan dan rasa haus yang berlebihan.
• Kematian terjadi karena tidak seimbangnya cairan tubuh, baik karena dehidrasi ataupun terlalu banyak cariran.

MEMTHAMPHETAMINE
dikenal dengan nama shabu-shabu atau ubas
KARAKTERISTIK
·         Bentuknya berupa kristal dan cairan
·         Mudah larut dalam alkohol dan air
·         Cara penggunaannya dihisap dengan bantuan alat (bong)

BAHAN ADIKTIF LAINNYA Jenisnya:
ALKOHOL
refleksi motorik, menekan pernafasan, denyut jantung dan menggangu penalaran dan penilaian
• Menimbulkan prilaku kekerasan, meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas
• Gejala putus zat mulai dari hilangnya nafsu makan, sensitif, tidak dapat tidur, kejang otot, halusinasi dan bahkan kematian.
• Memperlambat kerja sistem saraf pusat, memperlambat

ZAT YANG MENIMBULKAN HALUSINASI
• Jamur kotoran kerbau, sapi kecubung
• Bekerja pada sistem saraf pusat untuk mengacaukan kesadaran dan emosi pengguna
• Perubahan dan proses berfikir, hilangnya kontrol, hilang orientasi dan depresi.
• Karena halusinasi bisa menimbulkan kecelakaan

ZAT YANG MUDAH MENGUAP
• Lem Aica Aibon, Thinner, Bensin, Spirtus
• Memperlambat kerja otak dan sistem syaraf pusat.
• Menimbulkan perasaan senang, puyeng, penurunan kesadaran, gangguan penglihatan dan pelo.
• Kematian timbul akibat berhentinya pernafasan dan gangguan pada jantung.

FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOBA
FAKTOR INDIVIDU
• Aspek kepribadian
• Kecemasan dan depresi
• Aspek pengetahuan, sikap dan kepercayaan
• Keterampilan berkomunikasi
• Faktor emosional dan mental.
FAKTOR SOSIAL BUDAYA
• Kondisi keluarga/orang tua
• Pengaruh teman sebaya

FAKTOR LINGKUNGAN DI SEKOLAH
• Tempat berkumpulnya anak-anak sekolah
• Tidak ada kebijakan di sekolah tentang narkoba
• Tidak ada tata tertib sekolah tentang narkoba

FAKTOR LAIN LINGKUNGAN  
- Pengaruh iklan atau promosi
- Pengaruh dari orang di lingkungan rumah yang sering berbuat negative



AKIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOBA
• Penyakit AIDS
• Paru-paru
• Jantung
• Hepatitis
• Over dosis
• Kriminalitas
• Kekerasan/kejahatan
• Putus sekolah
• Gangguan Jiwa

TANDA-TANDA PENCANDU NARKOBA
Tanda-tanda Fisik
• Mata memerah
• Kulit pucat-kepucatan
• Kelopak mata seperti berat/mengantuk

Tanda-tanda dan Sikap
• Murung, cemas, depresi
• Emosional, perasa, gampang tersinggung
• Mudah tersinggung oleh kritikan ringan
• Mudah marah tanpa sebab
• Tidak perduli dengan perasaan orang lain
• Pelupa, menurunnya daya ingat
• Bermusuhan
• Tanggapan lambat

BAGAIMANA MENOLAK NARKOBA
• Pelajari dahulu apakah rencana temanmu itu baik atau buruk
• Apabila tidak benar, cepat katakan tidak!
• Mengusulkan kegiatan lain
• Bila usulanmu tidak diterima, Pergi!!!

APA YANG DAPAT DILAKUKAN PIHAK SEKOLAH/MADRASAH
• Menilai besar dan luasnya masalah
• Menetapkan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan
• Melaksanakan kurikulum pendidikan pencegahan
• Program bantuan/pendukung untuk anak-anak dari TK sampai siswa
• Pendidikan dan pelatihan para guru tentang pencegahan narkoba
• Partisipasi orang tua
• Pendidikan terpadu antara sekolah dan masyarakat.

PENCEGAHAN
• PREVENTIF: ceramah, sosialisasi penanggulangan, pameran, seminar dll.
• PRIMER: konseling, sosialisasi peraturan perundangan dan bahaya penyalahgunaan narkoba, memberikan pelatihan, penyebaran infomasi anti narkoba, meningkatkan kewaspadaan dan kontrol terhadap lingkungan sekolah
• SEKUNDER: Bekerjasama dengan pihak keluarga, tenaga pendidik, peserta didik, kegiatan pendidikan sebaya (peer education), keterampilan sosial (social skill), komite sekolah.

STRATEGI PENCEGAHAN NARKOBA DI SEKOLAH
o   Secara terpadu dalam pelajaran
o   Secara terpadu dalam menejemen sekolah
o   Secara terpadu melalui kegiatan kesiswaan

BAGAIMANA AGAR TIDAK TERJERUMUS KE NARKOBA
o   Dapatkan dahulu informasi/keterangan yang benar tentang bahaya narkoba dari ahlinya/yang mengetahui, seperti koran, majalah, seminar – seminar, dll
o   Persiapan diri/mental menolak untuk ditawari
o   Belajar berkata menolak/tidak untuk narkoba
o   Memiliki cita-cita dalam hidup dan masa depan
o   Lakukan kegiatan positif, buat pekerjaan yang berguna untuk orang tua dan lingkungan.

APA YANG DAPAT DILAKUKAN ORANGTUA AGAR ANAK TERBEBAS DARI NARKOBA
o   Ikut terlibat dalam kegiatan anak-anaknya
o   Belajar untuk berkomunikasi
o   Memberi contoh dalam kehidupan sehari-hari yang baik
o   Buat aturan keluarga yang jelas dan tegas
o   Kembangkan tradisi keluarga dan nilai-nilai agama
o   Orang tua berperan sebagai pembimbing dan pendidik

1. Menanamkan nilai-nilai agama/spiritual sedini mungkin, untuk menguatkan hati nurani
2. Mengembangkan potensi anak seoptimal mungkin
3. Mengembangkan harga diri
4. Mengajarkan kemampuan untuk bersosialisasi yang efektif
5. Mengajarkan anak untuk menunjukkan rasa kasih sayang dan kembangkan sikap sehat terhadap seksualitas
6. Hidup dalam lingkungan tetangga yang baik
7. Menerapkan standar pekerjaan dan perilaku realitas didukung oleh disiplin yang tepat
8. Ajarkan anak agar mampu dan terampil termasuk keterampilan mengatasi masalah
9. Tegakkan kemandirian
10. Mengontrol anak waktu menonton TV.

MENGATASI MASALAH TANPA NARKOBA
• CURHAT kepada teman baikmu, siapa tahu dapat membantu memecahkan masalahmu.
• Ceritakan juga kepada ibu dan bapak, agar beliau membimbingmu untuk memecahkan masalahmu
• Tak salah juga mengadu kepada guru BK di sekolahmu, karena beliau tahu tentang psikologi. Jadi masalahmu bisa diselesaikan secara psikologis
• Jika bermasalah, jangan termenung, bertopang dagu. Isi waktumu dengan kegiatan yang bermanfaat.
• Mengadu dan memohon petunjuk pada Tuhan yang Maha Kuasa, agar diberikan jalan keluar menyelesaikan masalah yang kamu hadapi.

REALISASI DAN RENCANA AKSI NASIONAL P4GN
• Tahun 2008 bekerjasama dengan BNN sosialisasi di Jawa Barat, DKI Jakarta (2000 siswa dan 200 guru BK SMP). Mengirimkan buku, poster, stiker, leaflet tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba ke provinsi, kabupaten/kota dan sekolah.
• Tahun 2009 bekerja dengan Metro TV dan Media Indonesia ke beberapa sekolah di Jabodetabek penyuluhan tentang narkoba.
• Tahun 2010 sosialisasi bekerjasama dengan BNP, Kepolisian, Tokoh Agama di 3 provinsi:
Banten: 1000 siswa dan 100 guru BK SMP
Jawa Timur: 1000 siswa dan 100 guru BK SMP
Medan : 500 siswa dan 100 guru BK SMP
• Tahun 2011 sosialisasi bekerjasama dengan BNP, Kepolisian, Tokoh Agama, kepada siswa dan guru BK di 5 provinsi.
• Tahun 2012-2015 Aksi Nasional P4GN ke seluruh sekolah.


Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
memthamphetamineHingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

heroinMenurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan. Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar