Jumat, 28 Oktober 2011

KURIKULUM SMP/MTs BERKARAKTER

KURIKULUM SMP/MTs BERKARAKTER

I.                    PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan kerangka dasar Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK), dan Kompetensi Dasar (KD).

KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pengembangannya harus berdasarkan satuan pendidikan, potensi daerah, atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.

Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada satuan pendidikan untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan Pasal 35 mengenai standar nasional pendidikan.

Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah harus segera dilaksanakan. Bentuk nyata desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah diberikannya kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaannya di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan merupakan pusat pengembangan budaya. KTSP ini mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa sebagai satu kesatuan kegiatan pendidikan yang terjadi di sekolah. Nilai-nilai yang dimaksud di antaranya: religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial dan lingkungan, serta tanggung jawab. Nilai-nilai melingkupi dan terintegrasi dalam seluruh kegiatan pendidikan sebagai budaya sekolah.


2. Landasan Penyusunan KTSP
a. Landasan Filosofis
Sekolah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang bersumber dari Pancasila, sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang mencakup religius, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah. Sekolah sebagai bagian dari masyarakat tidak terlepas dari lokus, kewaktuan, kondisi sosial dan budaya. Kekuatan dan kelemahan dari hal-hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penentuan Struktur Kurikulum sekolah ini.

b. Landasan Yuridis
Secara yuridis KTSP ini dikembangkan berdasarkan:
·         Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5), “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia” dan Pasal 32 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

·         Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalBab II Pasal 3, ”Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 36 ayat (2), “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2), “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.

·         Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 17 ayat (1), “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, pesertadidik”.

·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, “Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit terkait”.

3. Tujuan Penyusunan KTSP
KTSP ini disusun sebagai pedoman bagi komunitas sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik sekolah, tujuan pendidikan nasional, dan prinsip-prinsip pendidikan.

4. Prinsip Pengembangan KTSP
Pengembangan KTSP ini berpedoman pada prinsip-prinsip berikut ini.
a)      Berpusat pada potensi perkembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik, dan tuntutan lingkungan, serta budaya dan karakterbangsa. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

b)      Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

c)      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

d)      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

e)      Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian  keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

f)       Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

g)      Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, danbernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).





I.                    TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH


1. Tujuan Pendidikan
Tujuan Pendidikan Nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

2. Visi
“MENJADI MADRASAH YANG BERKUALITAS, BERTAQWA KEPADA ALLAH SWT. DAN BERAKHLAKUL KARIMAH”
Indikator :
1.         Meningkatnya pengembangan kurikulum.
2.         Terwujudnya proses pembelajaran yang memenuhi standar.
3.         Berprestasi dalam akademis dan non akademis.
4.         Terwujudnya sarana prasarana pendidikan yang memadai.
5.         Tumbuhnya sistem managemen sekolah.
6.         Peningkatan kesadaran dalam beribadah
7.         Terwujudnya siswa yang berbakti kepada orang tua
8.         Efektifitas dan efisiensi pengelolaan biaya pendidikan.
9.         Terwujudnya standar penilaian prestasi akademik dan non akademik.

3. Misi
1.      Melaksanakan kegiatan keagamaan dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
2.      Menumbuhkembangkan kemampuan dan kreatifitas siswa dalam bidang akademik dan non akademik.
3.      Meningkatkan kompetensi guru demi terlaksananya proses belajar mengajar yang efektif.
Indikator :
1.         Standar dalam pengembangan kurikulum.
a.      Melaksanakan pengembangan kurikulum satuan pendidikan.
b.      Melaksanakan pengembangan perangkat pembelajaran silabus.
c.       Melaksanakan pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
d.      Melaksanakan pengembangan kurikulum muatan lokal.
e.      Mengembangkan sistem penilaian.
f.        Melakukan inovasi pengembangan ekstra kurikuler.


4. Tujuan Sekolah
Mengacu pada visi dan misi sekolah, serta tujuan umum pendidikan dasar, tujuan sekolah dalam mengembangkan pendidikan ini adalah sebagai berikut ini.
a)      Semua kelas melaksanakan pendekatan “pembelajaran aktif” pada semua mata pelajaran.
b)      Mengembangkan berbagai kegiatan dalam proses belajar di kelas berbasis pendidikan budaya dan karakter bangsa.
c)      Mengembangkan budaya sekolah yang kondusif untuk mencapai tujuan pendidikan dasar.
d)      Menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial yang menjadi bagian dari pendidikan budaya dan karakter bangsa.
e)      Menjalin kerja sama lembaga pendidikan dengan media dalam memublikasikan program sekolah.
f)       Memanfaatkan dan memelihara fasilitas untuk sebesar-besarnya dalam proses pembelajaran.
Dalam kurun waktu 5 ( lima ) tahun ke depan tujuan yang akan dicapai sekolah antara lain :
1.        Standar dalam pengembangan kurikulum
a.      Sekolah mengembangkan silabus untuk kelas 7-9 semua mata pealajaran.
b.      Sekolah mengembangkan pemetaan SK, KD, Indikator, untuk kelas 7-9 semua mata pelajaran.
c.       Sekolah mengembangkan RPP untuk kelas 7-9 semua mata pelajaran.
d.      Sekolah mencapai standar sistem penilaian lengkap.
e.      Sekolah mencapai standar kurikulum muatan lokal.

2.        Standar dalam proses pembelajaran
a.      Sekolah mengembangkan dan meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan.
b.      Sekolah mencapai standar profesionalitas guru.
c.       Sekolah mencapai standar kompetensi tenaga TU.
d.      Sekolah mencapai standar dan evaluasi terhadap kinerja guru dan TU.

3.        Standar dalam kelulusan
a.      Sekolah mencapai standar metode pembelajaran.
b.      Sekolah memiliki strategi pembelajaran.
c.       Sekolah mencapai standar kriteria kelulusan minimal 65% semua mata pelajaran meningkat 75% - 100%.
d.      Sekolah mencapai standar ujian nasional dan ujian sekolah.

4.        Standar dalam sumber daya manusia dan tenaga kependidikan.
a.         Sekolah mengembangkan dan meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan.
b.         Sekolah mencapai standar profesionalitas guru.
c.         Sekolah mencapai standar kompetensi tenaga TU.
d.         Sekolah mencapai standar monitoring dan evaluasi terhadap kinerja guru dan TU.

5.        Standar dalam sarana dan prasarana pendidikan
a.         Sekolah mengembangkan dan meningkatkan sarana kompetensi tenaga pendidikan.
b.         Sekolah mencapai standar sarana prasarana profesional guru.
c.         Sekolah mencapai standar sarana prasarana kompetensi tenaga TU.
d.         Sekolah mencapai standar sarana prasarana monitoring dan evaluasi terhadap kinerja guru dan TU.
e.         Sekolah memiliki media pembelajaran yang memadai.
f.          Sekolah memiliki standar pembelajaran minimal pendidikan.

6.        Standar dalam managemen sekolah
a.      Melaksanakan implamentasi MBS.
b.      Melaksanakan pengembangan administrasi sekolah.

7.        Standar penggalangan biaya pendidikan
a.      Sekolah memiliki jalinan kerja dengan penyandang dana.
b.      Sekolah mencapai standar penggalangan dana dari berbagai sumber.

8.        Standar penilaian prestasi akademik dan non akademik
a.      Sekolah mencapai standar perangkat model-model penilaian pembelajaran.
b.      Sekolah mencapai standar model evaluasi.

A.            Hasil yang diharapkan :
1.        Terealisasinya standar pengembangan kurikulum.
2.        Terealisasinya proses pembelajaran yang memenuhi standar.
3.        Terealisasinya peningkatan nilai kelulusan.
4.        Terealisasinya sumberdaya manusia dan tenaga kependidikan yang berprestasi.
5.        Terealisasinya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
6.        Teralisasinya sistem managemen sekolah yang baik dan aktul.
7.        Terealisasinya efektifitas dan efisiensi pengelolaan biaya pendidikan.
8.        Terealisasinya standar penilaian prestasi akademik dan non akademik.

B.             Analisis kondisi pendidikan saat ini kondisi proses belajar mengajar pada saat ini berjalan baik sesuai program yang ditetapkan oleh sekolah.

-          Daya pendukung tenaga pendidik guru berkualifikasi S1 serta mengajar sesuai bidangnya 85%.
-          Kepala sekolah berkualifikasi S1 dan telah mengikuti pelatihan teknik kepala sekolah.
-          Tenaga TU, perpustakaan, laboraturium, berkualifikasi S1 dan SMA/ SMEA.
-          Daya pendukung Sarana pembelajaran dilengkapi komputer, media TV, VCD pembelajaran, peralatan laboraturium sebagian terpenuhi.
Prasarana, lingkungan sekolah cukup konduktif untuk melaksanakan proses pembelajaran.
-          Daya pendukung Sumberdana dan pembiayaan sekolah diperoleh dari Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) dan infaq siswa
-          Keadaan siswa berasal dari pedesaan dengan alat transportasi sepeda angin dan berjalan kaki serta ekonomi wali murid golongan menengah ke bawah.
-          Kerjasama sekolah dengan komite berjalan harmonis untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.

C.             Analisis kondisi pendidikan masa datang ( 2012 ) dan kondisi nyata yang diharapkan 5 tahun mendatang dari kondisi saat ini.
1.        Tercapainya 100% standar pengembangan kurikulum sesuai standar nasional pendidikan.
2.        Tercapainya 100% proses pembelajaran yang memenuhi standar nasional pendidik.
3.        Tercapainya 100% peningkatan kelulusan sesuai standar nasional pendidikan.
4.        Tercapainya 100% sumberdaya manusia dan tenaga kependidikan yang berprestasi sesuai standar nasional pendidik.
5.        Tercapainya 100% sarana dan prasarana pendidikan yang memadai sesuai standar nasional pendidikan.
6.        Tercapainya 100% sistem managemen sekolah yang baik dan akuntabel sesuai standar nasional pendidikan.
7.        Tercapainya 100% efektifitas dan efisiensi pengelolaan biaya pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
8.        Tercapainya 100% standar penilaian prestasi akademik dan non akademik sesuai standar nasional pendidikan.

G.      IDENTIFIKASI TANTANGAN NYATA 5 (LIMA) TAHUN KE DEPAN DENGAN KONDISI NYATA SAAT INI
No
Kondisi saat ini
Kondisi yang diharapkan
Besarnya tantangan nyata
1.
Standar isi : kurikulum
Standar isi : kurikulum


Kurikulum 40% memenuhi standar nasional pendidik
Kurikulum 100% memenuhi standar nasional pendidikan
60%
2
Standar PBM
Standar


Proses belajar mengajar belum memenuhi standart nasional pendidikan, 20 % pembelajaran CTL
Proses belajar mengajar memenuhi 100 stadart nasional pedidikan
80 %
3
Standar kelulusan
Standar kelulusan


Prestasi akademik lulusan belum memenuhi standar nasional pedidikan ( rata – rata KKM :65% rata UAN=5,68)
Prestasi akademik lulusan sudah memenuhi standar nasional pendidikan (Rata –rata KKM:75%) rata –rata UAN:7.00
KKM : 10%
GSA UAN
1,32

Prestasi non Akademik sekolah (masih rendah (Rata –rata masih tingkat kecamatan)
Prestasi Non Akademik sekolah tinggi (Rata –rata tingkat kabupaten
1 tingkat
4
Standart pendidikan dan tenaga kependidikan
Standart pendidikan dan tenaga kependidikan


Pendidikan dan tenaga pendidikan 60 % memenuhi standar nasional pendidikan
Pendidikan dan tenaga kependidikan 100 % memenuhi standart pendidikn nasional  
40 %
5
Standart sarana dan prasarana
Standart sarana dan prasarana


Prsarana ,sarana ,media pembelajaran ,bahan ajar sumber belajar rata – rata 60 % memenuhi standart belajar Nasional
Prasarana ,sarana ,media pembelajaran bahan ajar ,sumber belajar rata –rata 100% persen memenuhi standart nasional pendidikan
40 %
6
Standar pengelolaan
Standar pengelolaan


60 % fungsi pengelolaan memenuhi standar nasional pendidikan

100 % fungsi pengelolaan nasional pendidikan
40 %
7
Standar pembiayaan
Standar pembiayaan


Pembiyaan masih sangat rendah dibawah Rp 20.000 peranak perbulan sekitar 20 %
Pembiayaan memenuhi standart nasional pendidikan diatas Rp 150.000 peranak  perbulan sekitar 100 %
80 %
8
Standar penilaian
Standar penilaian


Guru dan sekolah 60% melakukan sistem penilaian sesuai dengan tuntutan kurikulum atau standart nasional pendidikan Rata masih dibawah standar nasional baik tingkat kesulitan maupun model yang digunakan
Guru dan sekolah 100% melaksanakan penilaian sesuai dengan tuntutan kurikulum atau standar nasional pendidikan rata – rata masih dibawah standar nasional baik tingkat kesulitan model yang digunakan
40 %






II.                  STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM


1. Struktur Kurikulum
Struktur dan muatan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam Standar Isi meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut ini.
a)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d)      Kelompok mata pelajaran estetika
e)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan

Kelompok mata pelajaran tersebut memiliki cakupan dan kegiatan masing-masing seperti diungkapkan di dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) Pasal 7 sebagai berikut ini.
Kelompok
Mata Pelajaran
Cakupan
Melalui
Agama dan Akhlak
Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia. Akhlak mulia
mencakup etika, budi pekerti, atau
moral sebagai perwujudan dari
pendidikan agama..
Kegiatan keagamaan,
pembelajaran
kewarganegaraan dan
pembinaan
kepribadian/akhlak mulia,
pembelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi,
estetika, jasmani, olahraga
dan kesehatan, dan
pengembangan
diri/ekstrakurikuler
Kewarganegaraan
dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian
dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik
akan status, hak, dan kewajibannya
dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta
peningkatan kualitas dirinya sebagai
manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk
wawasan kebangsaan, jiwa dan
patriotisme bela negara, penghargaan
terhadap hak-hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian
ingkungan hidup, kesetaraan gender,
demokrasi, tanggung jawab sosial,
ketaatan pada hukum, ketaatan
membayar pajak, dan sikap serta
perilaku anti korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Kegiatan keagamaan,
pembinaan
kepribadian/akhlak mulia,
pembelajaran
kewarganegaraan, bahasa,
seni dan budaya, dan
pendidikan jasmani, dan
pengembangan
diri/ekstrakurikuler
Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi

Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada
SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk memperoleh kompetensi dasar
ilmu pengetahuan dan teknologi serta
membudayakan berpikir ilmiah
secara kritis, kreatif dan mandiri.

Kegiatan pembelajaran
bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu
pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan,
dan/atau teknologi informasi
dan komunikasi, serta muatan
lokal yang relevan.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika
dimaksudkan untuk meningkatkan
sensitivitas, kemampuan
mengekspresikan dan kemampuan
mengapresiasi keindahan dan
harmoni. Kemampuan mengapresiasi
dan mengekspresikan keindahan
serta harmoni mencakup apresiasi
dan ekspresi, baik dalam kehidupan
individual sehingga mampu
menikmati dan mensyukuri hidup,
maupun dalam kehidupan
kemasyarakatan sehingga mampu
menciptakan kebersamaan yang
harmonis.

Kegiatan bahasa, seni dan
budaya, keterampilan, dan
muatan lokal yang relevan,
dan pengembangan
diri/ekstrakurikuler
Jasmani, Olah
Raga, dan
Kesehatan.
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan pada
SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik
serta membudayakan sportivitas dan
kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk
kesadaran, sikap, dan perilaku hidup
sehat yang bersifat individual
ataupun yang bersifat kolektif
kemasyarakatan seperti keterbebasan
dari perilaku seksual bebas,
kecanduan narkoba, HIV/AIDS,
demam berdarah, muntaber, dan
penyakit lain yang potensial untuk
mewabah.

Kegiatan pendidikan jasmani,
olahraga, pendidikan
kesehatan, ilmu pengetahuan
alam, dan muatan lokal yang
relevan, dan pengembangan
diri/ekstrakurikuler











Struktur kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran termasuk pengembangan diri
sebagai berikut ini.
Komponen
Kelas Dan Alokasi Waktu
VII
VIII
IX
Stan
dar
Modif
iKasi
Stan
dar
Modif
iKasi
Stan
dar
Modif
iKasi
A.        Mata pelajaran
1.      Pendidikan Agama
(4)
(8)
(4)
(8)
(4)
(8)
a. Al-Qur’an Hadits
1
2
1
2
1
2
b. Aqidah Akhlak
1
2
1
2
1
2
c. Fiqih
1
2
1
2
1
2
d. Sejarah Kebudayaan Islam
1
2
1
2
1
1
2.      Pend. Kewarganegaraan
2
2
2
2
2
2
3.      Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4
5
4.      Bahasa Arab
2
2
2
2
2
2
5.      Bahasa Inggris
4
4
4
5
4
5
6.      Matematika
4
5
4
5
4
5
7.      Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
5
4
5
8.      Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
4
4
4
9.      Seni budaya
2
2
2
2
2
2
10.  Pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan
2
2
2
2
2
2
11.  Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
3
2
2
2
2
B.        Muatan Lokal
a. Ke Nu-an / Aswaja

1

2

1

1

1

1
b. Bahasa Daerah/Jawa
1
1
1
1
1
1
C.        Pengembangan diri
2*)
2*)
2*)
2*)
2*)
2*)
Jumlah
36
43
36
43
36
43
2)* eqivalen 2 jam pelajaran













Komponen
Kelas Dan Alokasi Waktu
VII
VIII
IX
Stan
dar
Modif
iKasi
Stan
dar
Modif
iKasi
Stan
dar
Modif
iKasi
D.        Mata pelajaran
12.  Pendidikan Agama
(4)
(8)
(4)
(8)
(4)
(8)
a. Al-Qur’an Hadits
1
2
1
2
1
2
b. Aqidah Akhlak
1
2
1
2
1
2
c. Fiqih
1
2
1
2
1
2
d. Sejarah Kebudayaan Islam
1
2
1
2
1
1
13.  Pend. Kewarganegaraan
2
2
2
2
2
2
14.  Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4
5
15.  Bahasa Arab
2
2
2
2
2
2
16.  Bahasa Inggris
4
4
4
5
4
5
17.  Matematika
4
5
4
5
4
5
18.  Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
5
4
5
19.  Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
4
4
4
20.  Seni budaya
2
2
2
2
2
2
21.  Pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan
2
2
2
2
2
2
22.  Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
3
2
2
2
2
E.         Muatan Lokal
a. Ke Nu-an / Aswaja

1

2

1

1

1

1
b. Bahasa Daerah/Jawa
1
1
1
1
1
1
F.         Pengembangan diri
2*)
2*)
2*)
2*)
2*)
2*)
Jumlah
36
43
36
43
36
43
2)* eqivalen 2 jam pelajaran














2*) Ekuivalen 2 Jam pembelajaran

2. Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum SMP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya  merupakan beban belajar bagi peserta didik dan materi muatan lokal.

a. Mata Pelajaran Wajib
Mata pelajaran wajib yang diselenggarakan di SMP terdiri atas mata-mata pelajaran sebagai berikut ini.

1) Pendidikan Agama
Pendidikan agama yang diselenggarakan di SMP meliputi agama Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Tujuan:
·         Meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik sesuai keyakinan agamanya masing-masing;

·         Memberikan wawasan terhadap keberagaman agama di Indonesia; dan

·         Menumbuhkembangkan sikap toleransi antarumat beragama.

2) Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan:
Memberikan pemahaman terhadap peserta didik tentang kesadaran hidup berbangsa dan bernegara dan pentingnya penanaman rasa persatuan dan kesatuan.

Ruang lingkup:
a)      Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik
b)      Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
c)      Norma, hukum, dan peraturan yang meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat,peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.

d)      c) Hak asasi manusia, meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM,   pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.

e)      Kebutuhan warga negara, meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warganegara.

f)       Konstitusi negara, meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.

g)      Kekuasan dan politik, meliputi: pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.

h)      Pancasila, meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.

i)        Globalisasi, meliputi: globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, serta mengevaluasi globalisasi.

3) Bahasa Indonesia
Tujuan:
Membina keterampilan berbahasa secara lisan dan tertulis serta dapat menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi dan sarana pemahaman terhadap IPTEK.
Ruang lingkup:
a) Mendengarkan
b) Berbicara
c) Membaca
d) Menulis

4) Bahasa Inggris
Tujuan:
Membina keterampilan berbahasa dan berkomunikasi secara lisan dan tertulis untuk menghadapi perkembangan IPTEK dalam menyongsong era globalisasi.
Ruang lingkup:
a)      Kemampuan berwacana, yakni kemampuan memahami dan/atau menghasilkan teks lisan dan/atau tulis yang direalisasikan dalam empat keterampilan berbahasa, yakni mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis secara terpadu untuk mencapai tingkat literasi functional;
b)      Kemampuan memahami dan menciptakan berbagai teks fungsional pendek dan monolog serta esei berbentuk procedure, descriptive, recount,narrative, dan report. Gradasi bahan ajar tampak dalam penggunaan kosa kata, tata bahasa, dan langkah-langkah retorika;
c)      Kompetensi pendukung, yakni kompetensi linguistik (menggunakan tata bahasa dan kosa kata, tata bunyi, tata tulis), kompetensi sosiokultural  (menggunakan ungkapan dan tindak bahasa secara berterima dalam berbagai konteks komunikasi), kompetensi strategi (mengatasi masalah yang timbul dalam proses komunikasi dengan berbagai cara agar komunikasi tetap berlangsung), dan kompetensi pembentuk wacana (menggunakan piranti pembentuk wacana).


5) Matematika
Tujuan:
Memberikan pemahaman logika dan kemampuan dasar Matematika dalam rangka penguasaan IPTEK.

Ruang lingkup:
a)      Bilangan
b)      Aljabar
c)      Geometri dan Pengukuran
d)      Statistika dan Peluang

6) Ilmu Pengetahuan Alam
Tujuan:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik untuk menguasai dasar-dasar sains dalam rangka penguasaan IPTEK.
Ruang lingkup:
a)      Makhluk Hidup dan Proses Kehidupan
b)      Materi dan Sifatnya
c)      Energi dan Perubahannya
d)      Bumi dan Alam Semesta

7) Ilmu Pengetahuan Sosial
Tujuan:
Memberikan pengetahuan sosiokultural masyarakat yang majemuk, mengembangkan kesadaran hidup bermasyarakat serta memiliki keterampilan hidup secara mandiri.
Ruang lingkup:
a)      Manusia, Tempat, dan Lingkungan
b)      Waktu, Keberlanjutan, dan Perubahan
c)      Sistem Sosial dan Budaya
d)      Perilaku Ekonomi dan Kesejahteraan

8) Seni Budaya
Tujuan:
Mengembangkan apresiasi seni, daya kreasi, dan kecintaan pada seni budaya nasional.
Ruang lingkup:
a)      Seni Rupa, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan nilai dalam menghasilkan karya seni berupa lukisan, patung, ukiran, cetak-mencetak, dan sebagainya.
b)      Seni Musik, mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya musik.
c)      Seni Tari, mencakup keterampilan gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi, apresiasi terhadap gerak tari.
d)      Seni Teater, mencakup keterampilan olah tubuh, olah pikir, dan olah suara yang pementasannya memadukan unsur seni musik, seni tari, dan seni peran.


9) Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
Tujuan:
Menanamkan kebiasaan hidup sehat, meningkatkan kebugaran dan keterampilan dalam bidang olah raga, menanamkan rasa sportifitas, tanggung jawab disiplin dan percaya diri pada peserta didik.
Ruang lingkup;
a)      Permainan dan olah raga, meliputi: olah raga tradisional, permainan, eksplorasi gerak, keterampilan lokomotor nonlokomotor, dan manipulatif, atletik, kasti, rounders, kippers, sepak bola, bola basket, bola voli, tenismeja, tenis lapangan, bulu tangkis, dan beladiri, serta aktivitas lainnya.
b)      Aktivitas pengembangan, meliputi: mekanika sikap tubuh, komponen kebugaran jasmani, dan bentuk postur tubuh serta aktivitas lainnya.
c)      Aktivitas ritmik, meliputi: gerak bebas, senam pagi, SKJ, dan senam aerobic serta aktivitas lainnya.


10) Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tujuan:
Memberikan keterampilan dalam bidang teknologi informatika dan komunikasi yang sesuai dengan bakat dan minat peserta didik.

Ruang lingkup:
a)      Perangkat keras dan lunak yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi, dan menyajikan informasi;
b)      Penggunaan alat bantu untuk memproses dan memindah data dari satu perangkat ke perangkat lainnya.


b. Muatan Lokal
Muatan Lokal yang dipilih ditetapkan berdasarkan ciri khas, potensi dan keunggulan daerah, serta ketersediaan lahan, sarana prasarana, dan tenaga pendidik. Sasaran pembelajaran muatan lokal adalah pengembangan jiwa kewirausahaan dan penanaman nilai-nilai budaya sesuai dengan lingkungan. Nilai-nilai kewirausahaan yang dikembangkan antara lain inovasi, kreatif, berpikir kritis, eksplorasi, komunikasi, kemandirian, dan memiliki etos kerja. Nilai-nilai budaya yang dimaksud antara lain kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kepekaan terhadap lingkungan, dan kerja sama.

Penanaman nilai-nilai kewirausahaan dan budaya tersebut diintegrasikan di dalam proses pembelajaran yang dikondisikan supaya nilai-nilai tersebut dapat menjadi sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Muatan Lokal merupakan mata pelajaran, sehinggga satuan pendidikan harus mengembangkan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) untuk setiap muatan lokal yang diselenggarakan.

Muatan Lokal yang diselenggarakan di SMP ini adalah sebagai berikut.
No

Jenis Muatan Lokal
Alokasi Waktu

VII
VIII
IX
1
Pendidikan Keterampilan Jasa



2
Agroindustri



3
Budidaya Tanaman



4
Bahasa Daerah




c. Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan dalam bentuk bimbingan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.

Pengembangan diri terdiri atas 2 (dua) bentuk kegiatan, yaitu terprogram dan tidak terprogram.
1. Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui penyelenggaraan kegiatan sebagai berikut ini.
Kegiatan


Pelaksanaan
Layanan dan kegiatan
pendukung konseling
·      Individual
·      Kelompok: tatap muka guru BP masuk ke kelas

Ekstrakurikuler

·      �� Kepramukaan
·      PMR
·      UKS
·       KIR
·      Olah raga
·      Kerohaniaan
·      Seni budaya/sanggar seni
·      Kesehatan reproduksi remaja
·      Latihan dasar kepemimpinan


2. Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut.

Kegiatan


Pelaksanaan
Rutin, yaitu kegiatan
yang dilakukan
terjadwal

·         Piket kelas
·         Ibadah ��
·         Berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran
·         di kelas    
·         Bakti sosial
Spontan, adalah
kegiatan tidak
terjadwal dalam
kejadian khusus

·         Memberi dan menjawab salam
·         Meminta maaf
·         Berterima kasih
·         Mengunjungi orang yang sakit
·         Membuang sampah pada tempatnya
·         Menolong orang yang sedang dalam
·         kesusahan
·         Melerai pertengkaran
Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku
sehari-hari

·          Performa guru
·         Mengambil sampah yang berserakan
·         Cara berbicara yang sopan
·         Mengucapkan terima kasih
·         Meminta maaf        
·         Menghargai pendapat orang lain


Kegiatan
Contoh

·         Memberikan kesempatan terhadap pendapat yang berbeda
·         Mendahulukan kesempatan kepada orang tua
·         Penugasan peserta didik secara bergilir
·         Menaati tata tertib (disiplin, taat waktu,  taat pada peraturan)
·         Memberi salam ketika bertemu
·         Berpakaian rapi dan bersih
·         Menepati janji
·         Memberikan penghargaan kepada ang yang berprestasi
·         Berperilaku santun
·         Pengendalian diri yang baik
·         Memuji pada oran g yang jujur
·         Mengakui kebenaran orang lain
·         Mengakui kesalahan diri sendiri
·         Berani mengambil keputusan
·         Berani berkata benar
·         Melindungi kaum yang lemah
·         Membantu kaum yang fakir
·         Sabar mendengarkan orang lain
·         Mengunjungi teman yang sakit
·         Membela kehormatan bangsa
·         Mengembalikan barang yang bukan miliknya
·         Antri
·         Mendamaikan



Jenis Pengembangan Diri yang ditetapkan SMP adalah sebagai berikut ini.
Jenis Pengembangan Diri

ilai-nilai yang
ditanamkan Strategi
A. Bimbingan Konseling
(BK)
N�� Kemandirian
�� Percaya diri
�� Kerja sama
�� Demokratis
�� Peduli sosial
�� Komunikatif
�� Jujur
�� Pembentukan
karakter atau
kepribadian
�� Pemberian motivasi
�� Bimbingan karier
B. Kegiatan
Ekstrakurikuler:
1. Kepramukaan
�� Demokratis
�� Disiplin
�� Kerja sama
�� Rasa Kebangsaan
�� Toleransi
�� Peduli sosial dan
lingkungan
�� Cinta damai
�� Kerja keras
�� Latihan terprogram
(kepemimpinan,
berorganisasi)
2. UKS dan PMR
�� Peduli sosial
�� Toleransi
�� Disiplin
�� Komunikatif
�� Latihan
terprogram
3. KIR
�� Komunikatif
�� Rasa ingin tahu
�� Kerja keras
�� Senang membaca
�� Menghargai prestasi
�� Jujur
�� Pembinaan rutin
�� Mengikuti
perlombaan
�� Pameran atau
pekan ilmiah
�� Publikasi ilmiah
secara internal
4. Olahraga
�� Sportifitas
�� Menghargai prestasi
�� Kerja keras
�� Cinta damai
�� Disiplin
�� Jujur
�� Melalui latihan
rutin (antara lain:
bola voli, basket,
tenis meja,
badminton,
pencak silat,
outbond)
�� Perlombaan olah
raga
5. Kerohanian
�� Religius
�� Rasa kebangsaan
�� Cinta tanah air
�� Beribadah rutin
�� Peringatan hari
besar agama
�� Kegiatan
keagamaan
6. Seni budaya/Sanggar
seni
�� Disiplin
�� Jujur
�� Peduli budaya
�� Peduli sosial
�� Cinta tanah air
�� Semangat
kebangsaan
�� Latihan rutin
�� Mengikuti vokal grup
�� Berkompetisi
internal dan
eksternal
�� Pagelaran seni
7. Kesehatan reproduksi
remaja

�� Kebersihan
�� Kesehatan
�� Tanggung jawab
�� Rasa ingin tahu

�� Kegiatan rutin
pada waktu hari
jum’at
8. Kepemimpinan

�� Tanggung jawab
�� Keberanian
�� Tekun
�� Sportivitas
�� Disiplin
�� Mandiri
�� Demokratis
�� Cinta damai
�� Cinta tanah air
�� Peduli lingkungan
�� Peduli sosial
�� Keteladanan
�� Sabar
�� Toleransi
�� Kerja keras
�� Pantang menyerah
�� Kerja sama
�� Kegiatan OSIS
�� Kepramukaan
�� Kegiatan
kerohanian
�� Kegiatan KIR
�� Kegiatan PMR
9. Festival sekolah
�� Kreativitas
�� Etos kerja
�� Tanggung jawab
�� kepemimpinan
�� Kerja sama

�� Pasar seni
�� Pagelaran seni
atau musik
�� Pameran karya
ilmiah
�� Bazaar
�� Pasar murah
�� Karya seni
�� Peringatan harihari
besar
agama/nasional

d. Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Pada prinsipnya, pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa tidak dimasukkan sebagai pokok bahasan tetapi terintegrasi ke dalam mata pelajaran, pengembangan diri dan budaya sekolah. Guru dan sekolah perlu mengintegrasikan nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa ke dalam KTSP, silabus dan RPP yang sudah ada. Indikator nilai-nilai budaya dan karakter bangsa ada dua jenis yaitu (1) indikator sekolah dan kelas, dan (2) indikator untuk mata pelajaran.

Indikator sekolah dan kelas adalah penanda yang digunakan oleh kepala sekolah, guru dan personalia sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sekolah sebagai lembaga pelaksana pendidikan budaya dan karakter bangsa. Indikator ini berkenaan juga dengan kegiatan sekolah yang diprogramkan dan kegiatan sekolah sehari-hari (rutin). Indikator mata pelajaran menggambarkan perilaku afektif seorang peserta didik berkenaan dengan mata pelajaran tertentu. Perilaku yang dikembangkan dalam indikator pendidikan budaya dan karakter bangsa bersifat progresif, artinya, perilaku tersebut berkembang semakin komplek antara satu jenjang kelas dengan jenjang kelas di atasnya, bahkan dalam jenjang kelas yang sama. Guru memiliki kebebasan dalam menentukan berapa lama suatu perilaku harus dikembangkan sebelum ditingkatkan ke perilaku yang lebih kompleks.

       Pembelajaran pendidikan budaya dan karakter bangsa menggunakan pendekatan proses belajar aktif dan berpusat pada anak, dilakukan melalui berbagai kegiatan di kelas, sekolah, dan masyarakat. Di kelas dikembangkan melalui kegiatan belajar yang biasa dilakukan guru dengan cara integrasi. Di sekolah dikembangkan dengan upaya pengkondisian atau perencanaan sejak awal tahun pelajaran, dan dimasukkan ke Kalender Akademik dan yang dilakukan sehari-hari sebagai bagian dari budaya sekolah sehingga peserta didik memiliki kesempatan untuk memunculkan perilaku yang menunjukkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa. Di masyarakat dikembangkan melalui kegiatan ekstra kurikuler dengan melakukan kunjungan ke tempat-tempat yang menumbuhkan rasa cinta tanah air dan melakukan pengabdian masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial.

Adapun penilaian dilakukan secara terus menerus oleh guru dengan mengacu pada indikator pencapaian nilai-nilai budaya dan karakter, melalui pengamatan guru ketika seorang peserta didik melakukan suatu tindakan di sekolah, model anecdotal record (catatan yang dibuat guru ketika melihat adanya perilaku yang berkenaan dengan nilai yang dikembangkan), maupun memberikan tugas yang berisikan suatu persoalan atau kejadian yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menunjukkan nilai yang dimilikinya.

Dari hasil pengamatan, catatan anekdotal, tugas, laporan, dan sebagainya guru dapat memberikan kesimpulannya/pertimbangan yang dinyatakan dalam pernyataan kualitatif sebagai berikut ini.
Ø  BT : Belum Terlihat (apabila peserta didik belum memperlihatkan tandatanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator).

Ø  MT : Mulai Terlihat (apabila peserta didik sudah mulai memperlihatkan adanya tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator tetapi belum konsisten)

Ø  MB : Mulai Berkembang (apabila peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku yang dinyatakan dalam indikator dan mulai konsisten)

Ø  MK : Membudaya (apabila peserta didik terus menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam indikator secara konsisten)

e. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar ditentukan mengacu pada ketentuan standar pengelolaan pendidikan
yang berlaku di satuan pendidikan.
Pengaturan beban belajar di SMP ini dengan sistem paket yang didasarkan pada
struktur dan muatan kurikulum dengan alokasi waktu sebagai berikut ini.
�� Beban belajar tetap adalah 36 jam pelajaran per minggu
�� Alokasi waktu 40 menit untuk setiap mata pelajaran
Kelas
Satu jam


pembelajaran
tatap muka
(menit)

Jumlah
jampel/
minggu
Minggu
efektif
per
tahun
Waktu

pembelajaran
per tahun
(jampel)

Jumlah
jam per
tahun (@
60 menit)
VII, VIII,
IX
40
36
34
1360
906

Selain tatap muka, beban belajar yang harus diikuti peserta didik adalah penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur yang waktunya maksimal lima puluh persen (50%) dari jumlah jam tatap muka. Penugasan terstruktur di antaranya pekerjaan rumah (PR), penyusunan program/perencanaan kegiatan, laporan pelaksanaan kegiatan.
Penugasan mandiri tidak terstruktur terdiri dari tugas-tugas individu atau kelompok yang disesuaikan dengan potensi, minat, dan bakat peserta didik.

f. Ketuntasan Belajar
Dalam penetapan ketuntasan belajar, sekolah menetapkan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kompleksitas, daya dukung, dan  tingkat kemampuan awal peserta didik (intake) dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk mencapai ketuntasan ideal. Setiap mata pelajaran memiliki karakteristik dan hasil analisis yang berbeda. Oleh karena itu, maka ditetapkan KKM sebagai berikut ini.

No
Mata Pelajaran
KKM
Kls VII
Kls VIII
Kls IX

A. Mata Pelajaran



1.
Pendidikan Agama ( 4 MP)
70
70
75
2.
Pendidikan kewarganegaraan
70
75
75
3.
Bahasa Indonesia
75
75
75
4.
Bahasa Arab
70
75
75
5.
Bahasa Inggris
75
75
75
6.
Matematika
75
75
75
7.
Ilmu Pengetahuan Alam
75
75
75
8.
Ilmu Pengetahuan Sosial
75
75
72
9.
Seni Budaya
75
75
75
10.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
75
75
75
11.
Ketrampilan / Teknologi Informasi dan Komunikasi
72
72
75
12.
Ke Nu-an / Aswaja
70
70
70
13.
Bahasa Daerah
70
70
70

B. Muatan Lokal
1. Pendidikan Keterampilan Jasa
2. Agroindustri
3. Budidaya Tanaman
4. Bahasa Daerah




C. Pengembangan Diri
1. BK
2. Kegiatan Ekstra Kurikuler:
a. Pramuka
b. UKS dan PMR
c. Olahraga
d. Kerohanian
e. Senibudaya/Sanggar seni




 Satuan pendidikan ini menggunakan prinsip mastery learning (ketuntasan belajar), ada perlakuan khusus untuk peserta didik yang belum maupun sudah mencapai ketuntasan. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM mengikuti kegiatan pengayaan.
1. Program Remedial (Perbaikan)
a.      Remedial wajib diikuti oleh peserta didik yang belum mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar dan/atau indikator.
b.      Kegiatan remedial dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran.
c.       Kegiatan remedial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
d.      Penilaian dalam program remedial dapat berupa tes maupun nontes.
e.      Kesempatan mengikuti kegiatan remedial.
f.        Nilai remedial dapat melampaui KKM.
2. Program Pengayaan
a. Pengayaan boleh diikuti oleh peserta didik yang telah mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar.
b. Kegiatan pengayaan dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran.
c. Penilaian dalam program pengayaan dapat berupa tes maupun nontes.
d. Nilai pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya dapat digunakan.


g. Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan

1) Kenaikan Kelas
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.      telah menyelesaikan semua program pembelajaran untuk satu tahun pelajaran;
b.      memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk kelompok mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran IPTEK;
c.       jumlah ketidakhadiran alpa kurang dari 24 izin dan sakit kurang dari 48 hari per tahun.
2) Kelulusan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 72 ayat (1) menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah apabila:
a.      Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.      Memiliki nilai minimal baik untuk kelompok mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran IPTEK;
c.       lulus ujian sekolah; dan
d.      lulus ujian nasional.



III.                KALENDER PENDIDIKAN


Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, efektif fakultatif, dan hari libur. Berikut adalah kalender tersebut secara rinci.

Hari
Kegiatan
Waktu
Senin

Upacara
Kegiatan belajar mengajar
07.00 - 07.30
07.30 - 14.25
Selasa
Kegiatan belajar mengajar
07.00 - 14.20
Rabu

Kegiatan belajar mengajar

07.00 - 14.20
Kamis

Kegiatan belajar mengajar
07.00 - 14.20
Jumat
Kegiatan belajar mengajar
Shalat Jumat
07.00 - 11.45
11.45 - selesai
Sabtu
Ekstra kurikuler
08.00 - 12.00



KALENDER PENDIDIKAN SMP
Tanggal dan Bulan Hari

Kegiatan
Belajar
Efektif
Juli
Libur akhir tahun ajaran
- School Fair (bazaar, pasar murah,
pameran sains, pameran KIR, pentas
seni dan budaya, kompetisi olahraga)
- Bakti sosial
10
17 s/d
19 Masa orientasi peserta didik (MOS) kelas VII

Agustus

25
17

Upacara HUT Proklamasi RI
Setelah upacara diadakan lomba-lomba:
- menyanyikan lagu wajib nasional
- kebersihan
- lomba membaca atau membuat puisi
kebangsaan/story telling tentang
kebangsaan
- lomba-lomba lainnya

21

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad
Lomba marawis

September

23
28 s/d 30
Libur awal Ramadhan 1427 H

Oktober

15
17 sd 23

Libur menjelang Idul Fitri

24 sd 25
Hari Raya Idul Fitri
- silaturahmi di sekolah


26 sd 28
Libur sesudah Idul Fitri

November

25
10

Memperingati hari pahlawan
- Membaca sajak
- Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
- Lomba esai tentang kepahlawanan di
majalah dinding
- Lomba pidato

Desember

13
11 s/d 16

Ulangan akhir semester


23

Pembagian rapor


25

Merayakan Hari Raya Natal


26 sd 30

Libur akhir semester

31

Merayakan Hari Raya Idul Adha,
Shalat Ied, menyembelih kurban,
membagikam daging kurban kepada
mustahiq

Januari

20
1


Tahun Baru masehi

2 sd 6

Libur akhir semester

20

Tahun Baru Hijrah
- Karnaval

21
Hari raya Nyepi

Februari

27
14

Merayakan Imlek
- Membuat lampion
- Kreatifitas mengolah kue keranjang

Maret

29
31

Memperingati Maulid Nabi Muhammad
SAW



Merayakan hari raya Waisak

April

16
13

Wafatnya Isa Almasih

21

Merayakan Hari Kartini

23 s/d 30
Ujian praktik

Mei

15
1 s/d 5

Ujian praktik (lanjutan)
2 Hari Pendidikan Nasional
Upacara/diadakan lomba membaca atau
membuat puisi kebangsaan/story telling
tentang kebangsaan

7 sd 9

Ujian Sekolah

21 sd 23

Ujian Nasional

24
Memperingati Kenaikan Isa Almasih

Juni

18
18 s/d 23

Ulangan umum

25
Pengumuman kelulusan


30
Pembagian rapor


Hari Belajar Efektif Semester I = 119 hari hari belajar efektif (HBE) (setara 19 minggu belajar efektif).
Hari Belajar Efektif Semester II = 131 hari hari belajar efektif (HBE) (setara 21 minggu belajar efektif).
Catatan : Semua kegiatan pada tabel di atas merupakan contoh kalender pendidikan yang penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.











PENUTUP


Seperti telah diuraikan pada awal pendahuluan bahwa fungsi Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa selain mengembangkan dan memperkuat potensi pribadi juga menyaring pengaruh dari luar yang akhirnya dapat membentuk karakter peserta didik yang dapat mencerminkan budaya bangsa Indonesia. Upaya pembentukan karakter sesuai dengan budaya bangsa ini tentu tidak semata-mata hanya dilakukan di sekolah melalui serangkaian kegiatan belajar mengajar baik melalui mata pelajaran maupun serangkaian kegiatan pengembangan diri yang dilakukan di kelas dan luar sekolah. Pembiasaan-pembiasan (habituasi) dalam kehidupan, seperti: religius, jujur, disiplin, toleran, kerja keras, cinta damai, tanggung-jawab, dsb. perlu dimulai dari lingkup terkecil seperti keluarga sampai dengan cakupan yang lebih luas di masyarakat. Nilai-nilai tersebut tentunya perlu ditumbuhkembangkan yang pada akhirnya dapat membentuk pribadi karakter peserta didik yang selanjutnya merupakan pencerminan hidup suatu bangsa yang besar.

Pedoman yang disusun ini lebih diperuntukkan kepada kepala sekolah. Pembentukan budaya sekolah (school culture) dapat dilakukan oleh sekolah melalui serangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan pembelajaran yang lebih berorientasi pada peserta didik, dan penilaian yang bersifat komprehensif. Perencanaan di tingkat sekolah pada intinya adalah melakukan penguatan dalam penyusunan kurikulum di tingkat sekolah (KTSP), seperti menetapkan visi, misi, tujuan, struktur kurikulum, kalender akademik, dan penyusunan silabus. Keseluruhan perencanaan sekolah yang bertitik tolak dari melakukan analisis kekuatan dan kebutuhan sekolah akan dapat dihasilkan program pendidikan yang lebih  terarah yang tidak semata-mata berupa penguatan ranah pengetahuan dan keterampilan melainkan juga sikap prilaku yang akhirnya dapat membentuk akhlak budi luhur.

Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa bukan merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri atau merupakan nilai yang diajarkan, tetapi lebih kepada paya penanaman nilainilai baik melalui mata pelajaran, program pengembangan diri maupun budaya sekolah. Peta nilai dan indikator yang disajikan dalam naskah ini merupakan contoh penyebaran nilai yang dapat diajarkan melalui berbagai mata pelajaran sesuai dengan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang terdapat dalam standar isi (SI). Begitu pula melalui program pengembangan diri, seperti kegiatan rutin sekolah, kegiatan spontan, keteladanan, pengkondisian. Perencanaan pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter. Bangsa ini perlu dilakukan oleh semua pemangku kepentingan di sekolah yang secara bersama-sama sebagai suatu komunitas pendidik diterapkan ke dalam kurikulum sekolah yang selanjutnya diharapkan menghasilkan budaya sekolah.

Pedoman yang ada ini pada intinya merupakan produk Program Kerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II. Penyempurnaan pedoman ini akan terus menerus dilanjutkan seiring dengan kompleksnya permasalahan pendidikan terutama dalam pembentukan budaya dan karakter bangsa. Penyajian pembelajaran yang bernuansa belajar aktif dengan muatan budaya dan karakter bangsa perlu menjadi perhatian terutama dalam membelajarkan peserta didik. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dari semua pihak pemerhati, pelaksana pendidikan untuk kesempurnaan yang akhirnya dapat memberikan pencerahan pelaksanaan di tingkat sekolah. Selanjutnya diharapkan kualitas produk peserta didik yang memiliki akhlak budi mulia sebagai pencerminan bangsa yang besar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar