BAB I
PENDAHULUAN
A.
Rasional
Lulusan SMP yang berkarakter baik, selain
dibentuk melalui proses pembelajaran di kelas, juga sangat dipengaruhi oleh pola manajemen sekolah. Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS) dapat dengan subur memfasilitasi siswa dan warga
sekolah pada umumnya menginternalisasi karakter yang baik.
Keterbukaan, tanggungjawab, kerjasama, partisipasi, dan mandiri merupakan nilai-nilai dalam MBS yang memandu kepala sekolah dalam mengelola sekolah yang bernuansa pendidikan karakter, baik bagi kepala sekolah sendiri, para guru karyawan dan para siswa di sekolah, juga bagi para stakeholder sekolah yang bersangkutan. Pengelolaan sekolah telah mengandung nilai-nilai karakter yang baik (melalui MBS), maka dihasilkan lulusan yang berkarakter baik pula.
Keterbukaan, tanggungjawab, kerjasama, partisipasi, dan mandiri merupakan nilai-nilai dalam MBS yang memandu kepala sekolah dalam mengelola sekolah yang bernuansa pendidikan karakter, baik bagi kepala sekolah sendiri, para guru karyawan dan para siswa di sekolah, juga bagi para stakeholder sekolah yang bersangkutan. Pengelolaan sekolah telah mengandung nilai-nilai karakter yang baik (melalui MBS), maka dihasilkan lulusan yang berkarakter baik pula.
B.
Tujuan
Tujuan dikembangkannya panduan
pendidikan karakter melalui manajemen sekolah ini adalah untuk memberikan
rambu-rambu bagi kepala sekolah dan warga sekolah pada umumnya agar kepala sekolah mampu:
1) Merencanakan, melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap seluruh
program sekolah dijiwai oleh nilai-nilai karakter dalam hubungannya dengan
Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan nilai-nilai
kebangsaan.
2) Mengelola komponen kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, peserta didik, dan biaya pendidikan dijiwai
oleh nilai-nilai karakter dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri
sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan nilai-nilai kebangsaan.
3) Memadukan nilai-nilai dalam manajemen berbasis sekolah seperti kemandirian,
kerjasama, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dengan nilai-nilai
karakter dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama
manusia, lingkungan, dan nilai-nilai kebangsaan.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KARAKTER
A.
Pendidikan
Karakter yang Terpadu dalam Manajemen Sekolah
1. Komponen
dalam Sistem Manajemen Sekolah
Pada
bagian terdahulu telah dikatakan bahwa pembinaan nilai-nilai
karakter di SMP dapat dilaksanakan secara terintegrasi
melalui manajemen sekolah. Untuk itu,
pembinaan nilai-nilai karakter dapat dilaksanakan melalui berbagai komponen dalam
manajemen sekolah itu sendiri, yaitu: (a) kurikulum
dan pembelajaran, (b) pendidik dan tenaga kependidikan, (c) siswa, (d) sarana dan prasarana, dan (e) pembiayaan pendidikan. Masing-masing komponen tersebut telah didukung
implementasinya oleh Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional berkait dengan
delapan standar nasional pendidikan (8 SNP) dan aturan-aturan lainnya yang
relevan.
Dengan
dasar berbagai peraturan tersebut dan peraturan lainnya yang relevan,
masing-masing komponen dapat dikelola oleh sekolah secara
terintegrasi (terpadu). Sekolah diharapkan mampu melakukan
perencanaan, melaksanakan kegiatan, dan evaluasi terhadap tiap-tiap komponen
pendidikan yang di dalamnya memuat nilai-nilai karakter.
Pengertian terpadu lebih menunjuk kepada pemuatan atau
pengisian nilai-nilai karakter pada tiap komponen sesuai dengan kekhasannya
masing-masing. Selanjutnya, sekolah dapat mengisi
pendidikan karakter yang terpadu dengan sistem
pengelolaan sekolah itu sendiri. Artinya, sekolah mampu merencanakan
pendidikan (program dan kegiatan) yang menanamkan nilai-nilai
karakter, melaksanakan program dan kegiatan yang
berkarakter, dan juga melakukan pengendalian mutu sekolah secara berkarakter. Keterkaitan
antara berbagai komponen, proses manajemen berbasis sekolah dan nilai-nilai
karakter yang melandasinya dapat dilihat pada gambar berikut. Bagian berikut menguraikan secara singkat bagaimana
pelaksanaan pengelolaan masing-masing komponen pendidikan dapat menanamkan nilai-nilai karakter tersebut.
2. Pendidikan
Karakter dalam Manajemen Kurikulum dan Proses Pembelajaran
Seperti yang telah dikupas di Bagian II buku ini, Pemerintah telah menetapkan bahwa lulusan SMP hendaknya memiliki nilai-nilai karakter, yaitu mempunyai kemampuan dan watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Nilai-nilai karakter lulusan tersebut telah ditegaskan dalam Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada jenjang
pendidikan SMP yang mengandung 22 rumusan karakter lulusan, di mana tiap rumusan karakter tersebut mengandung
nilai-nilai kepribadian/ budi pekerti/perilaku yang
berhubungan dengan Tuhan, sesama manusia, diri sendiri, kebangsaan, dan
lingkungan.
Dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar
Isi untuk semua mata pelajaran pada jenjang pendidikan SMP ditegaskan bahwa
sekolah diberikan kewenangan untuk sepenuhnya mengembangkan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan di SMP yang diimplementasikan sesuai dengan kondisi dan
kemampuan sekolah atau daerah/masyarakat. Standar isi merupakan standar minimal
yang telah mengandung berbagai nilai-nilai karakter peserta didik atau lulusan
sebagaimana dijelaskan di atas. Namun
demikian, sekolah/daerah/masyarakat dapat mengembangkan, memperluas,
menambahkan, dan memperkaya karakter lulusan dengan nilai-nilai perilaku
tertentu yang bersifat pengetahuan, sikap atau emosi, dan tindakan terhadap
Tuhan, diri sendiri, sesama, lingkungan, dan kebangsaan yang berlaku dan
berkembang di masyarakat, bangsa, dan kehidupan global. Penambahan, pengayaan, dan pengembangan
karakter dalam bentuk nilai-nilai perilaku tersebut dapat diwujudkan atau
diintegrasikan dalam tiap mata pelajaran (silabus dan RPP) yang sudah ada
sesuai dengan kekhususan tiap-tiap mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Di akhir
proses pembelajaran, suatu hal yang harus diperhatikan dengan serius oleh
penyelenggara pendidikan adalah penilaian hasil belajar peserta didik. Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 pasal 66 (1) menyebutkan bahwa
penilaian hasil belajar
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan
dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Pasal 70 (3): pada jenjang SMP atau bentuk
lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Pasal 71: kriteria kelulusan ujian
nasional dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 72 (1): peserta didik dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: (a) menyelesaikan seluruh program
pembelajaran; (b) memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
(a) menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata
pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan
pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.(b) menentukan
nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan
hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah.(c) menentukan
nilai akhir pada program dan kegiatan khusus penanaman nilai-nilai karakter
melalui rapat dewan pendidik.(d)
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan
pendidik. sesuai dengan kriteria: memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia; kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan, ditambah dengan hasil
penilaian pada program dan kegiatan khusus penanaman nilai-nilai karakter.
3. Pendidikan
Karakter dalam Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Pendidik dan
tenaga kependidikan pada dasarnya adalah manusia biasa yang atas ciptaan-Nya
diberikan rahmat yang sempurna secara bio-psiko-spiritual atau sempurna secara
lahiriah dan batiniah (jasmani dan rohani). Dari sudut agama, manusia pada
dasarnya memiliki keyakinan atau agama sebagai fitrah ilahi bahwa yang ada pasti
ada yang mengadakan, yang ada taat kepada yang mengadakan. Sebagai profesi,
pendidik atau guru dan tenaga kependidikan (kepala sekolah, karyawan dll.) telah diatur
oleh pemerintah dengan berbagai kebijakan sehingga disebut sebagai pendidik dan
tenaga kependidikan yang memenuhi standar, yaitu standar untuk melaksanakan
profesinya (jabatan/tugasnya). Dari aspek sosial, pendidik dan tenaga
kependidikan memiliki kedudukan (didudukkan) sebagai kelompok masyarakat yang
memiliki tingkat sosial tinggi (“guru =
digugu dan ditiru”), adalah sebagai khalifah di bumi. Dengan kata lain,
pada dasarnya pendidik dan tenaga kependidikan memiliki nilai-nilai perilaku
manusia yang “sempurna”.
Namun demikian,
untuk mengkristalkan nilai-nilai perilaku manusia “sempurna” tersebut
diperlukan adanya upaya-upaya nyata oleh sekolah dalam pengelolaan pendidik dan
tenaga kependidikan, sehingga mampu mencapai keberhasilan, kesuksesan, dan
“pemenang” sebagai pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk itu, maka dalam
upaya penanaman nilai-nilai perilaku tersebut, pendidik dan tenaga kependidikan
harus memiliki, menghayati, dan melaksanakan ethos kerja yang positif, yang
merupakan pengejawantahan (bukti tindakan) terhadap komponen-komponen karakter
moral (moral pengetahuan, sikap atau emosi, dan moral tindakan) yaitu: (1)
kerja adalah rahmat: bekerja tulus penuh syukur, (2) kerja adalah amanah:
bekerja benar penuh tanggung jawab, (3) kerja adalah panggilan: bekerja tuntas
penuh integritas, (4) kerja adalah aktualisasi: bekerja keras penuh semangat,
(5) kerja adalah ibadah: bekerja serius penuh kecintaan, (6) kerja adalah seni:
bekerja kreatif penuh sukacita, (7) kerja adalah kehormatan: bekerja tekun
penuh keunggulan, dan (8) kerja adalah pelayanan: bekerja sempurna penuh
kerendahan hati, dan sebagainya.
Dalam proses pembinaan tenaga
pendidik dan kependidikan di sekolah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan,
kepala sekolah dan penyelenggara pendidikan mempedomani Permendiknas Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dan
peraturan-peraturan lainnya yang relevan.
4. Pendidikan
Karakter dalam Manajemen Peserta Didik
Program pembinaan peserta didik diatur dalam Permendiknas No
39 Tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan. Sekolah diharapkan memiliki
program-program atau kegiatan yang dapat mengantarkan peserta didik memiliki
kompetensi dan mampu bersaing atau berprestasi maksimal,
baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Program dan kegiatan juga
diharapkan dapat mengembangkan karakter, kepribadian, kedisiplinan,
sportivitas, bakat, minat, dan kompetensi peserta didik.
Tujuan
pembinaan peserta didik adalah: (1) mengembangkan
potensi peserta didik secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat,
dan kreativitas; (2) memantapkan
kepribadian peserta didik untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan
pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan
dengan tujuan pendidikan; (3) mengaktualisasikan
potensi peserta didik dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan
minat; (4) menyiapkan peserta didik agar menjadi warga
masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia
dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society). Penanaman nilai-nilai perilaku peserta didik (karakter)
dapat diintegrasikan dalam setiap kegiatan kesiswaan atau dengan suatu bentuk
kegiatan khusus yang membentuk karakter peserta didik.
5. Pendidikan
Karakter dalam Manajemen
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sebagaimana
diketahui dan telah diuraikan sebelumnya bahwa nilai-nilai perilaku manusia
(karakter) yang dikembangkan untuk pendidikan/penanaman di sekolah meliputi
lima kelompok, yaitu
nilai-nilai perilaku kepada Tuhan YME, diri sendiri, sesama, lingkungan, dan
kebangsaan. Apabila semua itu telah dirumuskan dalam suatu kurikulum atau
program atau kegiatan, maka dalam pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dengan kebutuhan
dan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah.
Dengan kurikulum dan proses pembelajaran
yang kental dengan nilai-nilai karakter di atas, sekolah dan stakeholdernya
diharapkan dapat menyediakan sarana dan prasarana pendidikan sehingga proses
pembentukan nilai-nilai karakter tersebut dalam perilaku siswa keseharian di
sekolah menjadi lebih kondusif.
Sekolah yang mengajarkan nilai-nilai
ketuhanan agar siswa rajin beribadah harus menyediakan mushola, masjid, atau
tempat sholat lainnya agar siswa tidak terkendala saat akan melaksanakan
sholat. Sekolah yang memasang slogan
‘kebersihan adalah sebagian daripada iman’ atau ‘bersih itu indah dan sehat’
harus komitmen menyediakan banyak tempat sampah agar siswa tidak sembarangan
membuang sampah.
6. Pendidikan
Karakter dalam Manajemen
Pembiayaan Pendidikan
Pengelolaan biaya pendidikan di
sekolah dapat memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam pendidikan
karakter. Kepala sekolah hendaknya
memperhatikan bahwa biaya pendidikan juga digunakan untuk mengkondisikan
pendidikan karakter. Pengalokasian
biaya untuk program dan kegiatan pendidikan karakter ini dituangkan di dalam RKS dan RKAS.
Beberapa
program dan kegiatan yang dianggarkan atau dibiayai misalnya: (a) Kegiatan
penggalian dan analisa potensi sekolah, masyarakat, dan daerah tentang
nilai-nilai perilaku manusia (karakter) baik yang berhubungan dengan Tuhan YME,
diri sendiri, sesama maupun lingkungan.
(b)
Kegiatan pengembangan kurikulum pendidikan nilai-nilai karakter bagi tenaga
pendidik dan kependidikan.
(c)
Kegiatan penyusunan rencana dan pelaksanaan penyelenggaraan program pendidikan
nilai-nilai karakter baik yang dilakukan secara reguler, insedental, di dalam
sekolah, maupun di luar sekolah; (d) Kegiatan supervisi, monitoring dan
evaluasi/penilaian pendidikan nilai-nilai karakter, termasuk di dalamnya adalah biaya
untuk pengembangan instrumen penilaian, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan
penilaian karakter atau sertifikasinya; (e) Program
atau kegiatan lain yang relevan, misalnya pengadaan dan atau pemberdayaan
sarana dan prasarana pendukung, pengembangan SDM, dan sebagainya.
Berdasarkan
uraian di atas jelas bahwa setiap manajemen komponen pendidikan dapat mengandung
nilai-nilai karakter yang harus ditanamkan kepada warga sekolah. Penanaman
nilai-nilai karakter tersebut secara terpadu dilaksanakan, baik dalam
pembelajaran, kegiatan ekstra kurikuler siswa maupun pengelolaan sekolah secara
keseluruhan. Keterlaksanaan penanaman karakter itu semua diperlukan adanya
dukungan sarana dan prasarana, tenaga, biaya atau lainnya. Dan untuk itu semua,
maka penanaman karakter di sekolah perlu diselenggarakan dan dikelola secara
baik dan benar.
B.
Pendidikan Karakter dalam Proses Manajemen Sekolah
Manajemen merupakan usaha kerja
sama sekelompok orang dengan memanfaatkan sumberdaya untuk mencapai tujuan yang
ditetapkan. Dengan demikian, manajemen sekolah adalah suatu proses perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dalam upaya untuk menghasilkan lulusan
yang sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan itu sendiri.
Berdasarkan pada uraian sebelumnya tentang keterkaitan
antara nilai-nilai karakter terhadap Tuhan YME, diri sendiri, sesama,
lingkungan, kebangsaan dan
keinternasionalan sehingga membentuk suatu
karakter manusia yang unggul (baik), maka penyelenggaraan pendidikan karakter
memerlukan pengelolaan yang memadai, yaitu direncanakan, dilaksanakan,
dikendalikan dan
dievaluasi secara memadai pula.
Sebagai suatu sistem pendidikan, pendidikan karakter ini
juga terdiri dari unsur-unsur pendidikan yang selanjutnya akan dikelola melalui
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Unsur-unsur yang akan direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dievaluasi tersebut antara lain meliputi:
(a) kompetensi lulusan, (b) kurikulum dan pembelajaran, (c) pendidik dan
tenaga kependidikan, dan (d) peserta didik, dan (e) biaya pendidikan.
Nilai-nilai
karakter yang ada dalam pengelolaan sekolah ini pada dasarnya adalah
prinsip-prinsip manajemen pendidikan yang baik, yaitu mandiri, terbuka, bertanggungjawab, kerjasama/kemitraan, dan
partisipatif. Semua nilai karakter ini sering disebut dengan
prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS), yaitu kemandirian, keterbukaan, akuntabilitas, kerjasama/kemitraan, dan
partisipasi. Dengan demikian, dapat diberikan simpulan bahwa apabila
sekolah telah melaksanakan MBS dengan baik, maka pada dasarnya sekolah tersebut
telah berkarakter baik, yaitu mampu mengelola sekolah karena mengandung
nilai-nilai moral itu semua.
Visualisasi
dari penjelasan di atas dalam bentuk tabel seperti yang tertuang pada
tabel-tabel berikut.
Tabel 3.1
Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan
Karakter
a. Perencanaan Penyelenggaraan
Pendidikan
Karakter
No.
|
Komponen Manajemen
|
Nilai-Nilai Karakter
|
||||
Ketuhanan
|
Diri Sendiri
|
Sesama
|
Lingkungan
|
Kebangsaan
|
||
1.
|
Kurikulum dan Pembelajaran
|
|||||
2.
|
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
|
|||||
3.
|
Peserta Didik
|
|||||
4.
|
Sarana dan Prasarana
|
|||||
5.
|
Biaya
|
b.
Pelaksanaan
penyelenggaraan pendidikan karakter
No.
|
Komponen Manajemen
|
Nilai-Nilai Karakter
|
||||
Ketuhanan
|
Diri Sendiri
|
Sesama
|
Lingkungan
|
Kebangsaan
|
||
1.
|
Kurikulum dan Pembelajaran
|
|||||
2.
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
|||||
3.
|
Peserta Didik
|
|||||
4.
|
Sarana dan Prasarana
|
|||||
5.
|
Biaya
|
c.
Pengendalian
penyelenggaraan pendidikan karakter
No.
|
Komponen Manajemen
|
Nilai-Nilai Karakter
|
||||
Ketuhanan
|
Diri Sendiri
|
Sesama
|
Lingkungan
|
Kebangsaan
|
||
1.
|
Kurikulum dan Pembelajaran
|
|||||
2.
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
|||||
3.
|
Peserta Didik
|
|||||
4.
|
Sarana dan Prasarana
|
|||||
5.
|
Biaya
|
d.
Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan
Karakter
No.
|
Komponen Manajemen
|
Nilai-Nilai Karakter
|
||||
Ketuhanan
|
Diri Sendiri
|
Sesama
|
Lingkungan
|
Kebangsaan
|
||
1.
|
Kurikulum dan Pembelajaran
|
|||||
2.
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
|||||
3.
|
Peserta Didik
|
|||||
4.
|
Sarana dan Prasarana
|
|||||
5.
|
Biaya
|
1.
Perencanaan
Pendidikan Karakter
Penanaman nilai-nilai karakter dalam perencanaan bagi sekolah mempunyai
dua makna, yaitu merencanakan program dan kegiatan penanaman karakter oleh sekolah dan
penanaman nilai-nilai karakter kepada
para pembuat rencana itu sendiri. Konsep yang dikembangkan dalam
pengelolaan penanaman karakter pada perencanaan
ini pada dasarnya sama dengan pengelolaan suatu program atau kegiatan pada
umumnya, yaitu didasarkan atas keterkaitan antara unsur-unsur yang
direncanakan.
Unsur-unsur yang direncanakan antara lain meliputi: (a)
pengembangan nilai-nilai karakter pada kurikulum dan pembelajaran, (b) penanaman nilai-nilai karakter pada pendidik
dan tenaga kependidikan, (c) penanaman nilai-nilai karakter melalui pembinaan peserta didik, (d)
penanaman nilai-nilai karakter melalui manajemen sarana dan prasarana
pendidikan, (e) penanaman nilai-nilai karakter melalui manajemen pembiayaan
pendidikan. Lihat Tabel 3.2
berikut.
Tabel 3.2. Contoh format
penyusunan program dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter yang ada di
dalam RKS dan RKAS
NO.
|
KELOMPOK KARAKTER/SASARAN
|
NILAI-NILAI KARAKTER
|
KOMPONEN PENGELOLAAN
|
PROGRAM
|
KEGIATAN
|
1.
|
Terhadap Tuhan YME
|
Religius
|
· Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
2.
|
Terhadap diri sendiri
|
Jujur, Bertanggung jawab
Bergaya hidup
sehat, Disiplin, Kerja keras, Percaya diri, Berjiwa wirausaha, Berpikir logis,
kritis, kreatif, dan inovatif, Mandiri
Ingin tahu, Cinta ilmu
|
· Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
3.
|
Terhadap sesama
|
Sadar akan hak dan
kewajiban diri dan orang lain,
Patuh pada
aturan-aturan sosia, Menghargai
karya dan prestasi orang lain, Santun, Demokratis.
|
· Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
4.
|
Terhadap lingkungan
|
Peduli sosial danlingkungan
|
· Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
5.
|
Terhadap kebangsaan
|
Nasionalis,
Menghargai keberagaman
|
· Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
Pada Tabel 3.2 di atas nampak bahwa dalam penyusunan program
dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter dari setiap kelompok karakter yang
terdiri dari sejumlah unsur karakter dapat lebih dari satu program, dan setiap
program lebih dari satu kegiatan. Beberapa hal yang terkait dalam penyusunan
program dan kegiatan ini adalah sebagai berikut: (a) Satu kelompok karakter masih dapat dijabarkan lagi menjadi komponen moral
knowing, moral feeling, dan moral action, tiap komponen terdiri dari lima unsur karakter yang berasal dari
beberapa nilai-nilai perilaku: (b) Satu unsur
karakter terdiri lebih dari satu
program penanaman nilai-nilai karakter; (c) Karakteristik program antara
lain: bersifat umum, cakupan luas/mendalam, dan terdapat beberapa
indikator/bagian. Program belum bersifat operasional, belum terukur secara
rinci/detail. Bisa dimungkinkan dalam suatu program dapat meliputi unsur-unsur
karakter dari kelompok karakter yang berbeda; (d) Satu program penanaman nilai-nilai karakter terdiri lebih dari satu kegiatan penanaman nilai-nilai karakter; (e)
Karakteristik kegiatan antara lain: bersifat spesifik, cakupan terbatas, dan
terdapat satu indikator/bagian. Kegiatan sudah bersifat operasional,
terukur secara rinci/detail, dan atau dapat diketahui kuantitasnya secara jelas.
Dalam kegiatan perncanaan ini, maka perlu untuk
diimplementasikan nilai-nilai karakter yang terpadu melalui manajemen berbasis
sekolah, yaitu:
a.
Nilai
kemandirian dalam perencanaan program dan kegiatan sekolah
Kemandirian
dapat diterapkan dalam penyusunan
RKS dan RKAS di mana sekolah
diharapkan secara bertahap mampu menyusun dan mengembangkan program dan
kegiatannya tanpa banyak ditentukan oleh pihak lain, tidak tergantung, tidak
menunggu, tidak
mengharapkan, tidak “didekte” oleh pihak lain,
serta tidak
hanya sekedar mencontoh atau meniru
dan mengambil dari
pihak lain. Secara bertahap, sekolah harus mampu membuat, menyusun, dan
mengembangkan RKS dan RKAS sendiri dengan tetap memperhatikan aspek-aspek lain
di luar sekolahnya untuk menambah kualitas dan kuantitas program dan kegiatan
yang disusun.
Secara substansi, RKS dan RKAS ini antara lain memuat tentang:
pembentukan karakter lulusan SMP, pengembangan kurikulum yang mengandung
nilai-nilai karakter, pelaksanaan pembelajaran yang menanamkan nilai-nilai
karakter, pembentukan/pengembangan karakter pendidik dan tenaga kependidikan,
pengelolaan yang mengandung nilai-nilai karakter, pengembangan sarana dan
prasarana sekolah untuk pendidikan karakter, pengembangan penilaian karakter di
sekolah, dan pembiayaan pendidikan karakter serta ditambahkan pembinaan
kesiswaan yang menanamkan nilai-nilai karakter dan aspek lain seperti
pengembangan budaya dan lingkungan
sekolah atau lainnya.
b.
Nilai
kemitraan atau kerjasama dalam pengembangan RKS dan RKAS
Dalam melakukan penyusunan
RKS dan RKAS menuntut adanya masukan-masukan atau sekaligus bantuan penyusunan
secara langsung dari para pemangku kepentingan. Namun demikian adanya masukan
atau bantuan dari berbagai pihak tersebut TIDAK mengurangi atau nilai-nilai
karakter dan makna kemandirian yang dibangun sekolah. Kemitraan dalam arti luas tetap menerima dan
memerlukan kerjasama dengan pihak lain. Di samping itu, terdapat beberapa hal
yang tidak bisa hanya ditangani oleh sekolah, sehingga kerjasama atau kemitraan
tetap diperlukan, demikian pula sebaliknya terdapat hal-hal tertentu yang
SEMESTINYA tanpa bantuan/tergantung pihak lain. Dalam kerangka peningkatan mutu
pendidikan dan kepentingan pendidikan yang lebih luas, maka kemitraan tetap
diperlukan, termasuk dalam hal penyusunan RKS dan RKAS.
Nilai-nilai karakter kemitraan. Bentuk kemitraan sekolah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders)
dalam penyusunan RKS dan RKAS ini tentu saja disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan sekolah berdasarkan kategori sekolah yang bersangkutan serta kondisi
dan kebutuhan para pemangku kepentingan (stakeholders) yang menjadi
mitranya. Dalam menjalin kerjasama ini juga harus sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku, khususnya dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003, PP Nomor
38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Bidang Pendidikan, PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, PP
Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP, Kepmendiknas Nomor 044 Tahun 2002 Tentang
Komite Sekolah dan Dewan Pendiidkan, dan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
Standar Pengelolaan.
Nilai-nilai karakter dasar dalam
membangun kemitraan ini antara lain adalah: saling menguntungkan, saling
percaya, kesejajaran, saling memberi dan menerima, dan berjangka. Kerjasama
sekolah yang baik ditunjukkan oleh hubungan antar warga sekolah yang erat,
hubungan sekolah dan masyarakat erat, dan adanya kesadaran bersama bahwa output
(RKS dan RKAS) merupakan hasil kolektif teamwork yang kuat dan cerdas. Secara
substansi, isi yang ada dalam kemitraan/kerjasama dengan stakeholder yang
disusun dalam RKS dan RKAS ini antara lain memuat tentang: pembentukan karakter
lulusan SMP, pengembangan kurikulum yang mengandung nilai-nilai karakter,
pelaksanaan pembelajaran yang menanamkan nilai-nilai karakter,
pembentukan/pengembangan karakter pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan
yang mengandung nilai-nilai karakter, pengembangan sarana dan prasarana sekolah
untuk pendidikan karakter, pengembangan penilaian karakter di sekolah, dan
pembiayaan pendidikan karakter serta ditambahkan pembinaan kesiswaan yang
menanamkan nilai-nilai karakter dan aspek lain seperti pengembangan budaya dan lingkungan sekolah atau lainnya.
Strategi menjalin kemitraan.
Sekolah dapat melakukan upaya-upaya dalam kerangka membangun kemitraan atau
kerjasama dalam penyusunan RKS dan RKAS ini, misalnya: (1) membentuk tim khusus humas atau tim
kerjasama dengan tupoksi dan program menggalang kemitraan untuk penyusunan RKS
dan RKAS, (2) membuat website dan menjalin komunikasi dengan pihak lain dalam
kerangka penyusunan RKS dan RKAS,(3) mengaplikasikan SIM yang lengkap untuk memberikan akses bagi
semua pihak dalam kerangka penyusunan RKS dan RKAS, (4) melaksanakan
sosialisasi program dan promosi tentang perlunya penyunan RKS dan RKAS, (5)
melaksanakan kunjungan penjajagan kerjasama dengan pihak terkait untuk
memperoleh masukan sebelum penyusunan RKS dan RKAS selesai, (7) melaksanakan
kontrak kerjasama yang dituangkan dalam MoU atau piagam kerjasama dengan pihak
terkait (sekolah, lembaga internasional, LSM, perguruan tinggi, dinas-dinas
kesehatan, kepolisian, dinas pertanian, dan lembaga lainnya) baik di dalam
maupun di luar negeri, terutama untuk kepentingan penyusunan RKS dan RKAS, (8)
mengadakan berbagai kegiatan dalam kerangka penyusunan RKS dan RKAS sebagai
implementasi kerjasama, dan sebagainya.
c. Nilai partisipasi dalam
pengembangan RKS dan RKAS
Partisipasi adalah proses dimana stakeholders terlibat aktif baik
dalam pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, perencanaan dalam bentuk RKS dan RKAS, pelaksanaan dan pengawasan/pengevaluasian RKS
dan RKAS di sekolah. Partisipasi
juga merupakan kondisi terciptanya lingkungan yang terbuka dan demokratik di
sekolah, dimana warga sekolah (guru, siswa, karyawan) dan masyarakat (orang tua
siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, usahawan, dsb.) didorong untuk terlibat
secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pengambilan
keputusan, perencanaan dalam bentuk RKS dan RKAS pelaksanaan, dan evaluasi
pelaksanaan dari RKS dan RKAS, yang diharapkan dapat meningkatkan mutu
pendidikan.
Strategi. Upaya-upaya
peningkatan partisipasi stakeholders dalam penyusunan RKS dan RKAS antara lain
melalui: (1) pembuatan peraturan dan pedoman tatacara berpartisipasi dalam
penyusunan RKS dan RKAS; (2) penyediaan sarana partisipasi dan saluran
komunikasi selama penyusunan RKS dan RKAS; (3) melakukan advokasi, publikasi,
transparansi, dan relasisasi dalam penyusunan RKS dan RKAS terhadap
stakeholders; (4) melibatkan stakeholders sesuai dengan relevansi, yurisdiksi,
kompetensi dan kompatibilitas tujuan yang akan dicapai dalam penyusunan RKS dan
RKAS.
d.
Nilai
keterbukaan dalam pengembangan RKS dan RKAS
Sekolah adalah organisasi pelayanan publik dalam bidang pendidikan yang
diberi mandat oleh masyarakat sehingga keterbukaan atau transparansi terhadap
RKS dan RKAS merupakan hak publik. Transparansi terhadap RKS dan RKAS sangat
diperlukan untuk membangun keyakinan dan kepercayaan publik terhadap sekolah. Dalam hal ini transparansi juga merupakan
keadaan dimana setiap orang yang terkait dengan penyusunan RKS dan RKAS dapat mengetahui proses dan hasil
akhir dari RKS dan RKAS tersebut.
Dengan kata lain, transparansi sama dengan polos, apa adanya, tidak bohong,
tidak curang, jujur, dan terbuka terhadap publik tentang RKS dan RKAS ini.
Strategi. Pengembangan
transparansi ditujukan untuk membangun kepercayaan dan keyakinan publik
terhadap sekolah bahwa sekolah adalah organisasi pelayanan pendidikan yang
bersih dan berwibawa. Sehingga upaya-upaya yang
dapat dilakukan dalam kerangka peningkatan transparansi penyusunan RKS dan RKAS
yang bernuansa nilai-nilai karakter ini antara lain: (1) mendayagunakan berbagai jalur komunikasi, baik
langsung maupun tidak langsung selama kegiatan penyusunan RKS dan RKAS; (2) menyiapkan kebijakan yang jelas tentang
cara mendapatkan informasi, bentuk informasi dan prosedur pengaduan apabila
informasi tidak sampai kepada publik khususnya selama penyusunan RKS dan
RKAS; (3) mengupayakan peraturan yang
menjamin hak publik untuk memperoleh informasi tentang RKS dan RKAS, (4)
memanfaatkan berbagai potensi sekolah
untuk mempublikasikan RKS dan RKA, (5) Melakukan kerjasama berbagai pihak (media elektronik, cetak, dan lainnya)
untuk mengkomunikasikan dan mempublikasikan RKS dan RKAS yang telah
ditetapkan.
e.
Nilai
akuntabilitas dalam pengembangan RKS dan RKAS
Sekolah diberi
mandat oleh publik untuk menyelenggarakan pendidikan sebaik-baiknya sehingga
penyelenggara sekolah berkewajiban mempertanggungjawabkan proses dan hasil
kerjanya kepada publik, termasuk dalam hal RKS dan RKAS. Akuntabilitas adalah
kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban penyelenggara organisasi kepada
pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau
pertanggungjawaban.
Akuntabilitas
sekolah adalah pertanggungjawaban sekolah kepada warga sekolahnya, masyarakat
dan pemerintah melalui pelaporan dan pertemuan yang dilakukan secara terbuka
terhadap RKS dan RKAS yang telah disusun. Semua warga sekolah, masyarakat, dan pemerintah memiliki hak untuk
mengetahui RKS dan RKAS, baik selama proses penyusunan maupun
hasil-hasil yang disusun di dalam RKS dan RKAS tersebut.
Strategi. Strategi
atau upaya-upaya atau strategi yang dapat dilakukan sekolah dalam rangka
akuntabilitas RKS dan RKAS antara lain:
(1) menyusun aturan main tentang system akuntabilitas RKS dan
RKAS; (2) menyusun pedoman tingkah laku
dan system pemantauan penyusunan RKS dan RKAS dan hasilnya, (3) menyampaikan RKS dan RKAS kepada publik di awal setiap tahun
anggaran; (4) menyusun indikator yang jelas tentang pengukuran RKS dan RKAS yang baik dan
disampaikan ke publik; (5) memberikan tanggapan terhadap pertanyaan atau
pengaduan publik terhadap RKS dan RKAS yang ada, (7) menyediakan informasi tentang RKS dan RKAS untuk mendapatkan kritik dan masukan baru,
(8) memperbaiki RKS dan RKAS
sebagai kesepakatan komitmen baru atas dasar masukan yang baru, (9) Melaporkan
kepada pihak-pihak terkait atas perubahan atau perbaikan RKS dan RKAS dengan persetujuan komite sekolah dan Dinas
Pendidikan Daerah.
2.
Pelaksanaan
Program dan Kegiatan Pendidikan Karakter
Minimal ada tiga hal prinsip yang harus diperhatikan
dalam pelaksanaan program dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter ini,
yaitu prinsip efektivitas, efisiensi, dan produktivitas. Pelaksanaan program
dan kegiatan dikatakan efektif apabila hasil-hasil yang
dicapai sesuai dengan tujuan. Efisiensi lebih menekankan apabila program dan
kegiatan yang dijalankan dapat menghasilkan sesuai tujuan dengan biaya minimal,
atau dengan biaya tetap hasilnya makin maksimal. Sedangkan prinsip
produktivitas adalah apabila pelaksanaan program dan kegiatan tersebut hasilnya
secara kuantitatif dan kualitatif minimal sesuai dengan tujuan. Pada setiap
pelaksanaan program dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter ini hendaknya
dapat dutunjukkan tentang hasil-hasil yang dicapai. Pada kegiatan apa dari
program apa dan menghasilkan nilai perilaku apa dan termasuk pada kelompok
karakter yang mana, sebagaimana dapat dilihat dalam contoh Tabel 3.3.
Tabel 3.3. Contoh Rangkuman pelaksanaan program dan kegiatan serta
hasil-hasilnya
No.
|
Kelompok Karakter/Sasaran
|
Nilai-nilai Karakter yang Seharusnya
|
Unsur-unsur Pengelolaan
|
Program
|
Kegiatan
|
Deskripsi Pelaksanaan Program
|
1.
|
Terhadap Tuhan YME
|
Religius
|
·
Kurikulum dan
Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
2.
|
Terhadap diri sendiri
|
Jujur, Bertanggung jawab
Bergaya hidup
sehat, Disiplin, Kerja keras, Percaya diri, Berjiwa wirausaha, Berpikir logis,
kritis, kreatif, dan inovatif, Mandiri
Ingin tahu, Cinta ilmu
|
·
Kurikulum dan
Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
3.
|
Terhadap sesama
|
Sadar akan hak dan kewajiban diri dan orang lain, Patuh pada aturan-aturan
sosia, Menghargai karya dan prestasi orang lain, Santun, Demokratis.
|
·
Kurikulum dan
Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
4.
|
Terhadap lingkungan
|
Peduli sosial danlingkungan
|
·
Kurikulum dan
Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
5.
|
Terhadap kebangsaan
|
Nasionalis,
Menghargai
keberagaman
|
·
Kurikulum dan Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
Setelah sekolah
melaksanakan dan menyelesaikan RKS dan RKAS dengan prinsip-prinsip MBS yaitu
kemandirian, keterbukaan, kemitraan, partisipasi, dan akuntabilitas, maka
pelaksanaan program dan kegiatan yang dituangkan dalam RKS dan RKAS tersebut
juga harus menganut atau nilai-nilai karakter MBS tersebut. Maksudnya bahwa
dalam melaksanakan program dan kegiatan, sekolah harus berupaya makin lama
mampu mandiri (untuk beberapa hal
tertentu) tanpa banyak menggantungkan dari pihak lain. Sekolah dalam
melaksanakan program juga harus terbuka,
yaitu tidak ada pelaksanaan program-program sekolah yang hanya diketahui oleh
individu atau kelompok tertentu saja. Pelaksanaan program dan kegiatan tertentu
juga harus menjalin kerjasama atau kemitraan dengan stakeholders untuk menghasilkan
tujuan yang optimal. Demikian juga suatu program dan kegiatan harus
dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak secara proporsional dan profesional,
sehingga menumbuhkan semangat partisipasi
atau dan keterlibatan semua pihak dan menghasilkan tujuan yang optimal pula.
Semua pelaksanaan program dan kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara memadai, proporsional, prosedural, dan
profesional, sehingga menumbuhkan tingkat kepercayaan publik dan pihak-pihak
lain semakin tinggi. Oleh karena itu, di bawah ini diuraikan tentang
prinsip-prinsip MBS atau nilai-nilai karakter MBS dalam pelaksanaan RKS dan RKAS di
sekolah.
a. Nilai kemandirian dalam
pelaksanaan program dan kegiatan
Kemandirian dalam pelaksanaan
program dan kegiatan adalah bahwa sekolah diharapkan secara bertahap mampu
melaksanakan program dan kegiatannya tanpa banyak dibantu oleh pihak lain,
tidak tergantung pihak lain, tidak menunggu dan tidak mengharapkan dari pihak
lain, tidak “didekte” oleh pihak lain,
dan tidak hanya sekedar mencontoh/meniru pelaksanaan dari pihak lain
atau sekolah lainnya.
Sekolah dikatakan mampu melaksanakan program dan kegiatan secara
mandiri apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut: tingkat ketergantungan
rendah dan mampu melaksanakan program dan kegiatan tanpa melibatkan banyak
pihak; bersifat adaptif dan antisipatif/proaktif dalam kegiatannya sehingga
mengurangi terjadinya penyimpangan; memiliki jiwa kewira usahaan tinggi (ulet,
inovatif, gigih) sehingga mampu dan berani mengambil resiko yang terjadi
sehingga tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan program; bertanggungjawab
terhadap keberhasilan program dan kegiatan; memiliki kontrol kualitas,
kualifikasi, dan spesifikasi yang kuat terhadap input manajemen dan sumberdaya
sesuai dengan tuntutan program dan kegiatan; memiliki kontrol yang kuat
terhadap kondisi pelaksanaan (waktu, target, personil, tempat, sasaran,
pendanaan, dan sebagainya); komitmen yang tinggi pada dirinya sebagai
pelaksana; dan menggunakan tolok ukur prestasi dalam melakukan penilaian
keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.
Strategi. Untuk
melaksanakan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS secara efisien
maka dapat ditempuh strategi atau cara-cara yang sekaligus sebagai indikator
kemandirian sekolah ditinjau dari sisi pelaksanaan program dan kegiatan, antara
lain: (1) Menggunakan prinsip pelaksanaan “just in time”, yaitu
mengurangi pemborosan biaya dengan menghilangkan/mengurangi langkah atau
persediaan yang tidak perlu dan belum waktunya. (2) Melaksanakan
mekanisme kontrol pelaksanaan dan hasil menggunakan prinsip manajemen
“plan-do-check-action” (manajemen spiral) dalam setiap pentahapan pelaksanaan,
sehingga dapat dicapai “zero deffect” dan mencapai hasil yang sempurna dengan
biaya yang minimal. (3) Menggunakan prinsip manajemen patok duga atau
“benchmarking”, yaitu untuk mengetahui sejauhmana tingkat efisiensi yang telah
dicapai apabila dibandingkan dengan program lain sejenis atau dari sekolah lain
yang sesuai/relevan. Dengan prinsip ini para pelaksana program akan selalu
berupaya untuk mencapai yang lebih unggul, lebih baik, dan lebih efisien
dinadingkan dengan program lain atau sekolah lainnya. (4) Menggunakan
prinsip manajemen “tulang ikan” dalam menganalisis terjadinya pemborosan biaya
pelaksanaan program. (5) Beberapa
strategi lain yang dapat dipergunakan antara lain dengan model: workshop
(pelatihan), pembimbingan, pendampingan, magang, team teaching, pembelajaran
tuntas, dan sebagainya. (6) Menggunakan strategi lain yang dipandang
perlu dan lebih efisien.
Indikator (menuju) kemandirian sekolah ditinjau dari sisi sumber
dana dan pendanaan ini antara lain dapat dilihat dari: (1) Upaya-upaya
sekolah dalam mengembangkan unit-unit usaha/income generating untuk
menghasilkan pemasukan dana, baik berupa usaha jasa maupun produk dalam upaya
untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang
berlaku. (2) Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam bidang
komersial untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga ada
pemasukan dana, baik sebagai investor, owner, maupun dalam bentuk kepemilikan
saham sesuai dengan dengan undang-undang
dan peraturan yang berlaku. (3)
Mengupayakan dapat bantuan secara kontinyu dari daerahnya untuk mendukung
pelaksanaan program dan kegiatan yaitu dianggarkan melalui APBD daerah, agar
tidak tergantung dari pemerintah pusat.
b. Nilai kerjasama dalam
pelaksanaan program dan kegiatan
Pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS
dan RKAS menuntut adanya masukan-masukan atau sekaligus bantuan pelaksanaan
secara langsung dari para pemangku kepentingan.
Adanya
masukan atau bantuan dari berbagai pihak tersebut TIDAK mengurangi nilai-nilai
karakter dan makna kemandirian yang dibangun sekolah. Kemandirian dalam arti luas tetap menerima
dan memerlukan kerjasama dengan pihak lain. Di samping itu, terdapat beberapa
hal yang tiak bisa hanya ditangani oleh sekolah, sehingga kerjasama atau
kemitraan tetap diperlukan, demikian pula sebaliknya terdapat hal-hal tertentu
yang SEMESTINYA tanpa bantuan/tergantung pihak lain. Dalam kerangka peningkatan
mutu pendidikan dan kepentingan pendidikan yang lebih luas, maka kemitraan
tetap diperlukan, termasuk dalam hal pelaksanaan program dan kegiatan yang ada
dalam RKS dan RKAS.
Nilai-nilai karakter kerjasama sekolah. Bentuk kerjasama sekolah dengan para pemangku
kepentingan (stakeholders) dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada
dalam RKS dan RKAS ini disesuaikan
dengan kondisi dan kebutuhan sekolah berdasarkan kategori sekolah yang
bersangkutan serta kondisi dan kebutuhan para pemangku kepentingan
(stakeholders) yang menjadi mitranya. Prinsip dasar dalam membangun kemitraan
ini antara lain adalah: saling menguntungkan, saling percaya, kesejajaran,
saling memberi dan menerima, dan berjangka. Kerjasama sekolah yang baik
ditunjukkan oleh hubungan antar warga sekolah yang erat, hubungan sekolah dan
masyarakat erat, dan adanya kesadaran bersama bahwa output program dan kegiatan
merupakan hasil kolektif teamwork yang kuat dan cerdas.
Strategi menjalin kerjasama. Sekolah dapat melakukan upaya-upaya dalam
kerangka membangun kemitraan atau kerjasama dalam pelaksanaan program dan
kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS
ini, misalnya: (1) membentuk tim khusus humas atau tim kerjasama dengan tupoksi
dan program menggalang kemitraan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang
ada dalam RKS dan RKAS, (2) membuat
wibsite dan menjalin komunikasi dengan pihak lain dalam kerangka pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS
dan RKAS,(3) mengaplikasikan SIM yang lengkap
untuk memberikan akses bagi semua pihak dalam kerangka pelaksanaan program dan
kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS,
(4) melaksanakan kunjungan penjajagan kerjasama dengan pihak terkait untuk
memperoleh masukan sebelum pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS selesai, (5) melaksanakan
kontrak kerjasama yang dituangkan dalam MoU atau piagam kerjasama dengan pihak
terkait (sekolah, lembaga internasional, LSM, perguruan tinggi, dinas-dinas kesehatan,
kepolisian, dinas pertanian, dan lembaga lainnya) baik di dalam maupun di luar
negeri, terutama untuk kepentingan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS, (6) mengadakan berbagai
kegiatan dalam kerangka mensukseskan pelaksanaan dan hasil-hasil program dan
kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS
yang sekaligus sebagai implementasi kerjasama, (7) dan sebagainya.
c. Nilai partisipasi dalam
pelaksanaan program dan kegiatan
Partisipasi adalah proses dimana stake-holders terlibat aktif baik
dalam pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, perencanaan dalam bentuk RKS dan RKAS, pelaksanaan dan pengawasan/pengevaluasian RKS
dan RKAS di sekolah. Partisipasi
juga merupakan kondisi terciptanya lingkungan yang terbuka dan demokratik di
sekolah, dimana warga sekolah (guru, siswa, karyawan) dan masyarakat (orang tua
siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, usahawan, dan sebagainya.) didorong untuk
terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari
pengambilan keputusan, perencanaan dalam bentuk RKS dan RKAS, pelaksanaan, dan
evaluasi pelaksanaan dan hasil RKS dan RKAS,yang diharapkan dapat meningkatkan
mutu pendidikan. Hal ini dilandasi oleh keyakinan bahwa jika seseorang
dilibatkan (berpartisipasi) dalam pelaksanaan RKS dan RKAS, maka yang
bersangkutan akan mempunyai “rasa memiliki” terhadap sekolah, sehingga yang
bersangkutan juga akan bertanggungjawab dan berdedikasi sepenuhnya untuk
mencapai tujuan sekolah, khususnya dalam pelaksanaan RKS dan RKAS.
Strategi. Partisipasi
warga sekolah dan masyarakat dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada
dalam RKS dan RKAS sekolah merupakan
suatu keharusan. Tujuan utama peningkatan partisipasi dalam pelaksanaan program
dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS ini adalah untuk: (1) meningkatkan
kontribusi dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS,
(2) memberdayakan kemampuan stakeholders dalam pelaksanaan program dan kegiatan
yang ada dalam RKS dan RKAS, (3) meningkatkan peran dan fungsi stakeholders
untuk mewujudkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS
yang lebih baik, (4) menjamin agar setiap keputusan dalam pelaksanaan program
dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS mencerminkan aspirasi stakeholders,
dan (5) menjadikan aspirasi tersebut sebagai panglima.
Strategi atau upaya-upaya peningkatan partisipasi stakeholders
dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS antara lain
melalui: (1) pembuatan peraturan dan panduan tatacara berpartisipasi dalam
pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS; (2) penyediaan
sarana partisipasi dan saluran komunikasi selama pelaksanaan program dan
kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS; (3) melakukan advokasi, publikasi,
transparansi, dan relasisasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada
dalam RKS dan RKAS terhadap stakeholders; (4) melibatkan stakeholders sesuai
dengan relevansi, yurisdiksi, kompetensi dan kompatibilitas tujuan yang akan
dicapai dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS.(5)
Dan sebagainya
d. Nilai keterbukaan dalam
pelaksanaan program dan kegiatan
Transparansi
terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS sangat
diperlukan untuk membangun keyakinan dan kepercayaan publik terhadap sekolah. Dalam hal ini transparansi juga merupakan
keadaan dimana setiap orang yang terkait dengan pelaksanaan program dan
kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dapat
mengetahui proses pelaksanaan tersebut dan hasil akhir dari RKS dan RKAS
tersebut. Dengan kata lain,
transparansi sama dengan polos, apa adanya, tidak bohong, tidak curang, jujur,
dan terbuka terhadap publik tentang pelaksanaan program dan kegiatan
yang ada dalam RKS dan RKAS ini.
Strategi. Pengembangan transparansi ditujukan untuk membangun kepercayaan dan
keyakinan publik terhadap sekolah bahwa sekolah adalah organisasi pelayanan
pendidikan yang bersih dan berwibawa. Sehingga upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam kerangka
peningkatan transparansi pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS
dan RKAS ini antara lain: (1) mendayagunakan
berbagai jalur komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung selama
kegiatan pelaksanaan program dan
kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS;
(2) menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi, bentuk
informasi dan prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada publik
khususnya selama pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan
RKAS; (4) mengupayakan peraturan yang
menjamin hak publik untuk memperoleh informasi tentang pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS. (5) memanfaatkan berbagai potensi sekolah untuk mempublikasikan pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS.(6) Melakukan kerjasama berbagai pihak (media elektronik, cetak, dan lainnya)
untuk mengkomunikasikan dan mempublikasikan pelaksanaan program dan
kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS yang telah ditetapkan.
e.
Nilai
akuntabilitas dalam pelaksanaan program
dan kegiatan dan hasil-hasilnya
Akuntabilitas
adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban penyelenggara organisasi
kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau
pertanggungjawaban. Akuntabilitas sekolah dalam hal pelaksanaan program dan
kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS
dan hasil-hasilnya adalah pertanggungjawaban sekolah kepada warga
sekolahnya, masyarakat dan pemerintah melalui pelaporan dan pertemuan yang
dilakukan secara terbuka terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang ada
dalam RKS/RKAS berikut dengan semua hasilnya. Semua warga sekolah, masyarakat, dan pemerintah memiliki hak untuk
mengetahui pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS
dan semua hasilnya.
Strategi. Strategi atau upaya-upaya atau strategi yang dapat dilakukan sekolah
dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan
RKAS beserta semua hasilnya, antara
lain: (1) menyusun aturan main tentang system akuntabilitas pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dan semua hasilnya.(2) menyusun pedoman tingkah laku dan system
pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS
dan hasil-hasilnya. (3) menyampaikan pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dan semua hasilnya kepada publik diakhir setiap tahun anggaran; (4)
menyusun indikator yang jelas tentang pengukuran pelaksanaan program dan
kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS
dan semua hasilnya secara baik dan disampaikan ke publik; (5) memberikan
tanggapan terhadap pertanyaan atau pengaduan publik terhadap pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS beserta semua hasilnya.(6) menyediakan informasi tentang pelaksanaan
program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dan semua hasilnya untuk mendapatkan kritik dan masukan baru.(7)
memperbaiki pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS sebagai kesepakatan komitmen baru atas dasar
masukan yang baru.(8) Melaporkan kepada pihak-pihak terkait atas perubahan atau
perbaikan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada dalam RKS dan RKAS dengan persetujuan komite sekolah dan Dinas
Pendidikan Daerah.
3.
Supervisi,
Monitoring, dan Evaluasi yang Bernuansa Pendidikan Karakter
Supervisi dan
monitoring tidak bisa dipisahkan, yaitu sama-sama untuk memberikan solusi
ketika terjadi permasalahan di lapangan. Keuntungan atau tujuan khusus
supervisi adalah untuk memberikan solusi, sedangkan monitoring untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan. Bahkan sangat mungkin untuk
tujuan tertentu (misalnya pembinaan) antara supervisi, monitoring, dan evaluasi
dapat berjalan secara bersama-sama. Dalam kerangka pelaksanaan supervisi dan
monitoring program dan kegiatan yang bernuansa penanaman nilai-nilai karakter, dapat dikembangkan berbagai macam
instrumen sesuai dengan tujuan supervisi dan monitoring. Salah satu model
instrumen yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan supervisi dan monitoring
ini dapat dilihat pada Tabel 3.4 di bawah ini.
Tabel
3.4 Contoh
model instrumen supervisi dan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan karakter
NO
|
KELOMPOK KARAKTER/SASARAN
|
NILAI-NILAI
KARAKTER YANG SEHARUSNYA (SEBAGAI KISI-KISI INSTRUMEN)
|
UNSUR-UNSUR KARAKTER
(KISI-KISI INSTRUMEN)
|
PROGRAM
|
KEGIATAN
|
HASIL KEGIATAN NILAI-NILAI PERILAKU
|
HAMBATAN/PERMASALAHAN YG TIMBUL
|
SOLUSI
|
1.
|
Terha-dap Tuhan
YME
|
Religius
|
·
Kurikulum dan
Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
2.
|
Terha-dap diri sendiri
|
Jujur, Bertanggung
jawab
Bergaya hidup sehat, Disiplin, Kerja keras, Percaya
diri, Berjiwa
wirausaha, Berpikir
logis, kritis, kreatif, dan inovatif, Mandiri
Ingin tahu, Cinta ilmu
|
·
Kurikulum dan
Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
3.
|
Terha-dap sesama
|
Sadar akan hak dan
kewajiban diri dan orang lain,
Patuh pada
aturan-aturan sosia, Menghargai
karya dan prestasi orang lain, Santun, Demokratis.
|
·
Kurikulum dan
Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
4.
|
Terha-dap lingkungan
|
Peduli sosial danlingkungan
|
·
Kurikulum dan
Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
5.
|
Terha-dap kebangsaan
|
Nasionalis,
Menghargai keberagaman
|
·
Kurikulum dan
Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
Sebagaimana
lazimnya suatu kegiatan supervisi dan monitoring, maka langkah-langkah utama
yang perlu ditempuh dalam kerangka pelaksanaan program dan kegiatan penanaman
nilai-nilai karakter ini antara lain: Pengembangan instrumen, Evaluasi diri
oleh sekolah, Verifikasi dan klarifikasi oleh petugas supervisi dan monitoring,
Melaksanakan observasi lapangan tentang pelaksanaan program dan kegiatan,
Mendiskusikan temuan dan permasalahan di lapangan (pelaksanaan program dan
kegiatan), dan Memberikan jalan keluar atau mengatasi permasalahan. Kegiatan
supervisi dan monitoring dapat dilakukan oleh internal sekolah seperti kepala
sekolah atau penanggungjawab kegiatan, sedangkan dari luar sekolah dapat
dilakukan oleh berbagai instansi yang terkait (pemerintah daerah, pemerintah,
komite sekolah).
Evaluasi
pelaksanaan dan hasil-hasil dari program dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter
dilakukan oleh sekolah sebagai evaluasi diri dan oleh pihak lain terkait, yaitu
dari Dinas Pendidikan Daerah dan Pemerintah. Waktu evaluasi dilaksanakan pada
saat akhir pelaksanaan program dan kegiatan. Instrumen dapat dikembangkan dalam
evaluasi ini dengan mengacu kepada kisi-kisi yang dikembangkan dalam program
dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter. Dengan kata lain, instrumen ini
untuk mengukur sejauhmana ketercapaian tujuan. Model-model instrumen yang
dikembangkan antara lain bersifat terbuka dan tertutup. Teknik evaluasi yang
dipergunakan lebih dominan dengan cara pengamatan atau observasi, karena yang
akan dievaluasi adalah termasuk hasil-hasil perilaku atau karakter orang (di
samping mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan). Salah satu model
instrumen yang dapat dipergunakan untuk evaluasi ini dapat dilihat pada Tabel 3.5.
Tabel
3.5. Contoh
model instrumen evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan beserta hasil-hasilnya dalam pendidikan karakter
NO
|
KELOMPOK KARAKTER/SASARAN
|
NILAI-NILAI
KARAKTER YANG SEHARUSNYA (SEBAGAI KISI-KISI INSTRUMEN)
|
UNSUR-UNSUR KARAKTER
(KISI-KISI INSTRUMEN)
|
PROGRAM
|
KEGIATAN
|
HASIL KEGIATAN NILAI-NILAI PERILAKU
|
SKORE
|
NILAI
|
1.
|
Terha-dap Tuhan YME
|
Religius
|
·
Kurikulum dan
Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
2.
|
Terha-dap diri sendiri
|
Jujur, Bertanggung
jawab
Bergaya hidup sehat, Disiplin, Kerja keras, Percaya
diri, Berjiwa
wirausaha, Berpikir
logis, kritis, kreatif, dan inovatif, Mandiri
Ingin tahu, Cinta ilmu
|
·
Kurikulum dan
Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
3.
|
Terha-dap sesama
|
Sadar akan hak dan
kewajiban diri dan orang lain,
Patuh pada
aturan-aturan sosia, Menghargai
karya dan prestasi orang lain, Santun, Demokratis.
|
·
Kurikulum dan
Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
4.
|
Terha-dap lingkungan
|
Peduli sosial danlingkungan
|
·
Kurikulum dan
Pembelajaran
·
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
5.
|
Terha-dap kebangsaan
|
Nasionalis,
Menghargai keberagaman
|
·
Kurikulum dan
Pembelajaran
·
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
· Peserta Didik
· Sarana dan Prasarana
· Biaya
|
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
1. ............
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
a. ................
b. ................
|
Dalam
pelaksanaan evaluasi ini analisis yang dilakukan dapat menggunakan berbagai
teknik atau cara. Salah satunya adalah dengan teknik deskriptif kuantitatif
atau deskriptif kualitatif. Data yang terjaring sebisa mungkin dapat
dikuantitaskan untuk selanjutnya dilakukan analisa berdasarkan kriteria (acuan)
yang ditetapkan. Untuk kepentingan tertentu dapat dilakukan tes kepribadian
atau tes perilaku bekerjasama dengan lembaga lain, yang secara metodologis
dapat mengukur tingkat kepribadian, perilaku, karakter seseorang. Pengawasan
di sini lebih ditikberatkan pada siapa yang berwenang untuk melakukan
pengendalian terhadap program dan kegiatan penanaman nilai-nilai karakter di sekolah.
Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka pengawasan dapat dibagi
kewenangannya antara lain: (a) Pemerintah
melakukan pengawasan secara nasional; (b) Pemerintah
provinsi melakukan pengawasan sesuai yang menjadi kewenangannya;
dan (c) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan juga sesuai yang menjadi
kewenangannya. Komite sekolah dilibatkan dalam kerangka akuntabilitas dan
keterbukaan.
a. Nilai kemandirian dalam
pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
Kemandirian
dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
adalah bahwa sekolah diharapkan secara bertahap mampu melaksanakan
program dan kegiatannya tanpa banyak dibantu oleh pihak lain, tidak tergantung
pihak lain, tidak menunggu dan tidak mengharapkan dari pihak lain, tidak
“didekte” oleh pihak lain, dan tidak
hanya sekedar mencontoh/meniru pelaksanaan dari pihak lain atau sekolah
lainnya.
Sekolah yang mampu melaksanakan program dan kegiatan dalam
pengawasan dan evaluasi secara mandiri apabila memiliki ciri-ciri sebagai
berikut: tingkat ketergantungan rendah dan mampu melaksanakan program dan
kegiatan tanpa melibatkan banyak pihak; bersifat adaptif dan
antisipatif/proaktif dalam kegiatannya sehingga mengurangi terjadinya
penyimpangan; memiliki jiwa kewirausahaan tinggi (ulet, inovatif, gigih) sehingga
mampu dan berani mengambil resiko yang terjadi sehingga tidak terjadi
keterlambatan pelaksanaan program; bertanggungjawab terhadap keberhasilan
program dan kegiatan; memiliki kontrol kualitas, kualifikasi, dan spesifikasi
yang kuat terhadap input manajemen dan sumberdaya sesuai dengan tuntutan
program dan kegiatan; memiliki kontrol yang kuat terhadap kondisi pelaksanaan
(waktu, target, personil, tempat, sasaran, pendanaan, dan sebagainya); komitmen
yang tinggi pada dirinya sebagai pelaksana; dan menggunakan tolok ukur prestasi
dalam melakukan penilaian keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.
b.
Nilai
kerjasama dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
Kerjasama antara
sekolah dengan pihak-pihak lainnya (stakeholders) dalam melaksanakan pengawasan
dan evaluasi sekolah untuk program tertentu sangat dibutuhkan. Misalnya
pengawasan dan evaluasi tentang pengembangan dan pelaksanaan KTSP, evaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, evaluasi terhadap aspek-aspek
lain sebagaimana ditentukan dalam Permendiknas nomo 19 Tahun 2007, PP Nomor 38
Tahun 2007, dan PP Nomor 19 Tahun 2005. Sedangkan akreditasi
sekolah dilakukan oleh pihak luar yang memiliki kewenangan melakukan
akreditasi sekolah.
Sedangkan
tujuan evaluasi misalnya
pada bidang pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan yang melibatkan pihak luar
antara lain: (1) menghasilkan penilaian kinerja pendidik dan tenaga
kependidikan secara obyektif, (2) menghasilkan penilaian kinerja pendidik dan
tenaga kependidikan yang komprehensif memenuhi kompetensi dan
profesionalitasnya, dan (3) dapat melaksanakan penilaian kinerja pendidik dan
tenaga kependidikan secara netral, obyektif, dan profesional.
c.
Nilai
partisipasi dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
Partisipasi
dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi sekolah dari warga sekolah dan para
pemangku kepentingan sangat diperlukan. Baik partisipasi dalam hal evaluasi
diri, evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan
tenaga kependidikan, maupun akreditasi sekolah. Secara umum
bentuk partisipasi oleh warga sekolah dan pihak-pihak lain tersebut dapat
berupa pemikiran, tenaga, biaya, dan materi lainnya untuk melaksanakan evaluasi
dan pengawasan berbagai aspek (evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP,
evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, penyispan akreditasi
sekolah).
Dalam
pelaksanaan evaluasi dan pengawasan (evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan
KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, maupun
akreditasi sekolah) diperlukan adanya partisipasi semua pihak secara
proporsional dan profesional. Tujuannya antara lain: (1) Untuk menumbuhkan rasa
kepemilikan, kebersamaan, tanggungjawab bersama, dan menumbuhkan semangat
memberikan kontribusi sesuai kemampuan dan kewenangannya.(2) Menghasilkan
perangkat evaluasi (evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan) yang lengkap, valid, reliabel,
dan komprehensif.(3) Untuk menghasilkan data-data hasil evaluasi di lapangan
(evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik
dan tenaga kependidikan) secara lengkap dan valid.
b.
Nilai
keterbukaan dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
Keterbukaan
merupakan prinsip MBS yang dapat diimplementasikan dalam semua aspek program,
termasuk keterbukaan dalam pelaksanaan evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan
KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan kependidikan, dan akreditasi sekolah.
Keterbukaan dalam evaluasi ini meliputi keterbukaan dalam perencanaan, pelaksanaan,
dan hasil-hasil evaluasi/akreditasi sekolah. Evaluasi sekolah (evaluasi diri,
evaluasi dan pengembangan KTSP, evaluasi pendayagunaan pendidik dan
kependidikan, dan hasil akreditasi sekolah) baik pelaksanaan maupun
hasil-hasilnya ditunjukkan secara terbuka dengan tujuan antara lain: (1)
Membangun kepercayaan publik kepada sekolah. (2) Meningkatkan citra sekolah (3)
Mendayagunakan dan mengoptimalkan jalur
komunikasi dari semua sumber daya sekolah. (4) Memperoleh imbal balik demi
perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan evaluasi sekolah.
c.
Nilai
akuntabilitas dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi
Akuntabilitas dalam pengawasan dan evaluasi adalah kewajiban
untuk memberikan pertanggungjawaban sekolah kepada pihak yang memiliki hak atau
kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban mengenai pengawasan
dan evaluasi. Akuntabilitas sekolah adalah pertanggungjawaban sekolah kepada
warga sekolahnya, masyarakat dan pemerintah melalui pelaporan dan pertemuan
yang dilakukan secara terbuka tentang pelaksanaan dan hasil-hasil pengawasan
dan evaluasi sekolah.
Tujuan utama akuntabilitas pengawasan dan evaluasi sekolah untuk
mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja sekolah khususnya dalam hal
pengawasan dan evaluasi sekolah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya
sekolah yang baik dan terpercaya. Upaya-upaya yang dapat dilakukan sekolah
dalam upaya peningkatan akuntabilitas pengawasan dan evaluasi sekolah antara
lain: (1) menyusun peraturan
tentang sistem akuntabilitas pengawasan dan evaluasi sekolah; (2) menyusun
panduan pengawasan dan evaluasi sekolah, (3) menyusun perangkat pengawasan dan
evaluasi sekolah seperti kisi-kisi, instrumen pengawasan dan evaluasi, dan
penilaian; (4) melakukan pengawasan dan evaluasi sekolah dan hasilnya disampaikan
publik, (5) memberikan tanggapan terhadap pertanyaan atau pengaduan publik
tentang pengawasan dan evaluasi sekolah; dan (6) menyediakan informasi dan
memperbarui rencana kinerja yang baru dalam pengawasan dan evaluasi sekolah
sebagai kesepakatan komitmen baru.
(Baca Kelanjutan Di Bagian
Selanjutnya) Referensi
: Dikutip dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar